• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Legalitas Surat Berharga Komersial: Perspektif Hukum dan Praktik di Indonesia

    Legalitas Surat Berharga Komersial: Perspektif Hukum dan Praktik di Indonesia

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 25 Juli 2025

    Dalam dunia usaha dan keuangan, surat berharga komersial (commercial paper) menjadi salah satu instrumen penting untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek. Di Indonesia, instrumen ini digunakan sebagai alternatif pendanaan non-bank oleh pelaku usaha. Meskipun banyak digunakan dalam praktik, pengaturan hukum mengenai surat berharga komersial memiliki kompleksitas tersendiri karena bersinggungan dengan berbagai aturan hukum, termasuk hukum perdata, hukum pasar modal, dan regulasi otoritas keuangan.

    Pengertian Surat Berharga Komersial

    Surat berharga komersial (SBK) adalah instrumen utang jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan dapat dipindahtangankan. SBK biasanya memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun, dan dijual dengan diskonto tanpa bunga (zero coupon bond). Surat ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaan secara cepat.

    Jenis SBK meliputi:

    • Promes (Promissory Note)

    • Wesel (Bill of Exchange)

    • Surat sanggup bayar

    Dasar Hukum Surat Berharga Komersial di Indonesia

    Legalitas SBK di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa regulasi berikut:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
      KUHD mengatur jenis-jenis surat berharga seperti wesel dan promes dalam Pasal 174 s.d. 284. Meskipun sudah cukup tua, ketentuan ini masih dijadikan acuan legal atas eksistensi SBK.

    2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
      Mengatur larangan bagi bank umum untuk membeli surat berharga dari pihak non-bank jika tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

    3. Peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
      Salah satu peraturan yang pernah berlaku adalah SE BI No. 27/5/UKU tanggal 31 Mei 1995 tentang Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Namun, seiring berjalannya waktu, pengaturan tersebut banyak dikembangkan oleh OJK dan pasar keuangan.

    4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
      Jika SBK diperdagangkan di pasar modal, maka tunduk pada ketentuan pasar modal, termasuk kewajiban pendaftaran, keterbukaan informasi, dan pengawasan OJK.

    Syarat Legalitas Surat Berharga

    Agar surat berharga komersial sah secara hukum, harus memenuhi unsur-unsur formal sebagai berikut:

    • Dikeluarkan secara tertulis dan memuat perintah atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu.

    • Memuat tanggal dan tempat penerbitan.

    • Dapat dialihkan (negotiable) kepada pihak ketiga melalui endosemen.

    • Ditandatangani oleh penerbit (issuer) secara sah.

    Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran maupun jaminan hukum dalam sengketa.

    Praktik dan Tantangan di Lapangan

    Meskipun SBK banyak digunakan dalam praktik keuangan, terdapat sejumlah tantangan dan kekosongan hukum, seperti:

    1. Belum adanya regulasi komprehensif khusus tentang SBK di luar instrumen perbankan dan pasar modal.

    2. Minimnya literasi hukum dan keuangan pelaku usaha terhadap tata cara penerbitan dan pengalihan SBK.

    3. Risiko hukum dalam pembuktian keabsahan surat berharga jika terjadi wanprestasi atau sengketa di pengadilan.

    4. Belum berkembangnya pasar sekunder untuk SBK, sehingga likuiditasnya masih terbatas.

    Urgensi Penguatan Regulasi

    Untuk meningkatkan kepastian hukum dan penggunaan SBK secara luas, diperlukan:

    • Pembaruan regulasi yang secara spesifik mengatur tentang SBK, baik dari sisi bentuk, mekanisme penerbitan, maupun sanksi hukum.

    • Peran aktif OJK dan Bank Indonesia dalam mengawasi dan memfasilitasi pasar SBK sebagai instrumen pembiayaan nasional.

    • Sosialisasi dan edukasi hukum kepada pelaku usaha mengenai penggunaan SBK secara sah dan profesional.

    Penutup

    Legalitas Surat berharga komersial merupakan alternatif pembiayaan yang potensial bagi dunia usaha di Indonesia. Namun, dari perspektif hukum, legalitas SBK masih menghadapi tantangan akibat keterbatasan dan ketidaksinkronan regulasi yang ada. Oleh karena itu, penguatan aspek yuridis, harmonisasi regulasi, serta peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku usaha menjadi langkah penting dalam mewujudkan penggunaan SBK yang sah, aman, dan efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Analisis Yuridis Terhadap Insider Trading dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
    25 Juli 2025

    Next post

    Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Etika dan Manipulasi Pasar dalam Transaksi Efek
    26 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area