• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Etika dan Manipulasi Pasar dalam Transaksi Efek

    Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran Etika dan Manipulasi Pasar dalam Transaksi Efek

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 26 Juli 2025

    Pasar modal berfungsi sebagai sarana penting dalam menghimpun dana dan menyalurkan investasi. Agar pasar modal beroperasi secara adil dan transparan, seluruh pelaku pasar diwajibkan mematuhi aturan dan etika perdagangan efek. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan manipulasi pasar dan pelanggaran etika profesi, yang merugikan investor dan mencoreng integritas pasar modal. Oleh karena itu, hukum pasar modal Indonesia memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.

    Bentuk Manipulasi Pasar

    Manipulasi pasar (market manipulation) adalah tindakan yang bertujuan mengganggu mekanisme pasar secara wajar melalui praktik yang menyesatkan, memalsukan, atau menciptakan kesan semu terhadap harga atau volume perdagangan efek. Beberapa bentuk manipulasi pasar yang sering terjadi:

    1. Marking the Close
      Mempengaruhi harga penutupan efek dengan melakukan transaksi dalam jumlah besar di akhir sesi perdagangan.

    2. Pump and Dump
      Menaikkan harga efek secara artifisial melalui informasi palsu atau rumor untuk menarik minat beli, lalu menjual efek saat harga tinggi.

    3. Wash Sale / Matched Order
      Melakukan jual beli efek antar pihak yang saling bersepakat tanpa perpindahan kepemilikan sebenarnya, guna menciptakan kesan likuiditas semu.

    4. Spoofing
      Memasang order beli atau jual dalam jumlah besar tanpa niat untuk mengeksekusi, semata-mata untuk mengelabui pelaku pasar lain.

    Pelanggaran Etika Profesi di Pasar Modal

    Selain manipulasi pasar, pelanggaran juga bisa terjadi dalam bentuk pelanggaran etika oleh:

    • Pihak perantara pedagang efek (broker-dealer)

    • Manajer investasi

    • Akuntan publik dan konsultan hukum pasar modal

    Etika profesi menuntut pelaku untuk menjaga integritas, tidak menyalahgunakan informasi klien, dan tidak melakukan konflik kepentingan. Pelanggaran etika dapat mencakup:

    • Rekomendasi investasi yang menyesatkan.

    • Penyalahgunaan informasi nasabah.

    • Bertindak sebagai insider namun tetap melakukan transaksi efek.

    Dasar Hukum

    Sanksi terhadap manipulasi pasar dan pelanggaran etika diatur dalam:

    • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya:

      • Pasal 91 – 93: Mengatur larangan manipulasi pasar.

      • Pasal 95 – 96: Melarang penggunaan informasi orang dalam (insider trading).

      • Pasal 104: Memberikan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar.

    • Peraturan OJK dan SRO (Self-Regulatory Organization) seperti BEI dan KPEI, mengatur standar etika dan kode perilaku pelaku pasar modal.

    • Sanksi administratif dari OJK meliputi:

      • Teguran tertulis

      • Pembekuan atau pencabutan izin usaha

      • Denda administratif

      • Pelarangan bertindak sebagai pengurus perusahaan publik

    Proses Penegakan Hukum

    Jika terjadi dugaan pelanggaran, proses hukum dimulai dengan:

    1. Pengawasan dan Investigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    2. Pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen dan pihak terkait.

    3. Penjatuhan sanksi administratif atau rekomendasi kepada penegak hukum untuk dilanjutkan secara pidana.

    4. Dalam kasus tertentu, dilakukan kerja sama dengan aparat hukum seperti Kejaksaan dan Polri untuk proses penyidikan dan penuntutan.

    Contoh Kasus Manipulasi Pasar

    Beberapa kasus manipulasi pasar yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:

    • Kasus “Gorengan Saham” oleh pelaku yang sengaja menaikkan harga saham melalui transaksi semu, yang akhirnya dijatuhi sanksi oleh OJK.

    • Kasus penyalahgunaan posisi oleh broker yang melakukan transaksi tanpa persetujuan klien, dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin.

    Pentingnya Etika dan Kepatuhan

    Penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai represif, tetapi juga bersifat preventif untuk menjaga:

    • Kepercayaan investor

    • Stabilitas pasar modal

    • Transparansi dan keterbukaan informasi

    Pelaku pasar harus menerapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mencegah risiko hukum dan reputasi.

    Penutup

    Sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dan manipulasi pasar dalam transaksi efek merupakan kejahatan serius yang mengancam keadilan dan efisiensi pasar modal. Undang-Undang Pasar Modal Indonesia dan regulasi OJK telah menyediakan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran tersebut. Namun, efektivitas hukum hanya dapat tercapai jika didukung oleh pengawasan yang aktif, kesadaran etis pelaku pasar, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Dengan demikian, integritas pasar modal Indonesia dapat terus dijaga dan ditingkatkan.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Legalitas Surat Berharga Komersial: Perspektif Hukum dan Praktik di Indonesia
    26 Juli 2025

    Next post

    Mengenal Psikologi Kognitif: Bagaimana Otak Kita Memproses Informasi Sehari-hari
    28 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area