• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Analisis Yuridis Terhadap Insider Trading dalam Hukum Pasar Modal Indonesia

    Analisis Yuridis Terhadap Insider Trading dalam Hukum Pasar Modal Indonesia

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 24 Juli 2025

    Analisis yuridis terhadap pasar modal sebagai bagian dari sistem keuangan nasional memiliki fungsi vital dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke sektor-sektor produktif. Agar dapat berjalan dengan baik, pasar modal harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan keterbukaan informasi. Salah satu ancaman serius terhadap prinsip tersebut adalah praktik insider trading, yaitu transaksi efek yang dilakukan berdasarkan informasi material yang belum tersedia untuk publik. Dalam konteks hukum Indonesia, praktik ini merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana dan administratif.

    Pengertian Insider Trading

    Secara umum, insider trading adalah aktivitas jual-beli efek (saham, obligasi, dsb.) oleh pihak yang memiliki akses terhadap informasi material non-publik (insider information) yang dapat mempengaruhi harga efek di pasar.

    Menurut Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), insider trading adalah tindakan pihak dalam (insider) yang menggunakan informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian dalam perdagangan efek.

    Siapa yang Termasuk Insider?

    Berdasarkan UU Pasar Modal, yang dimaksud dengan “Orang Dalam” (Insider) meliputi:

    • Direksi, komisaris, dan pegawai emiten atau perusahaan publik.

    • Pihak yang karena jabatannya atau hubungannya memiliki akses terhadap informasi material yang belum dipublikasikan.

    • Pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjabat sebagai orang dalam namun masih memiliki informasi yang relevan.

    Unsur-Unsur Insider Trading secara Yuridis

    Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai insider trading, maka harus memenuhi unsur-unsur berikut:

    1. Adanya informasi material non-publik, yakni informasi penting yang dapat mempengaruhi keputusan investor.

    2. Informasi tersebut diperoleh oleh pihak dalam, secara langsung atau tidak langsung.

    3. Dilakukan transaksi efek berdasarkan informasi tersebut.

    4. Adanya niat untuk mendapatkan keuntungan atau menghindari kerugian dari informasi tersebut.

    Larangan dan Sanksi dalam UU Pasar Modal

    Pasal 95 dan Pasal 104 UU Pasar Modal secara tegas melarang dan memberikan sanksi terhadap praktik insider trading:

    • Larangan: Setiap orang dalam dilarang membeli atau menjual efek dengan memanfaatkan informasi orang dalam.

    • Sanksi Pidana:

      • Pidana penjara paling lama 10 tahun.

      • Denda paling banyak Rp15 miliar.

    Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengenakan sanksi administratif seperti:

    • Pencabutan izin.

    • Pembekuan kegiatan usaha.

    • Denda administratif.

    Tujuan Larangan Insider Trading

    Pelarangan insider trading bertujuan untuk:

    • Menjaga keadilan (fairness) dalam pasar modal.

    • Melindungi investor dari praktik yang tidak jujur.

    • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal.

    • Menjamin keterbukaan informasi, sehingga semua pihak memiliki akses informasi yang setara.

    Contoh Kasus di Indonesia

    Beberapa kasus insider trading pernah muncul di Indonesia, meskipun belum seintensif di negara-negara maju. Salah satu contoh adalah kasus dugaan transaksi oleh pihak internal sebelum pengumuman akuisisi atau merger. Sayangnya, penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti:

    • Sulitnya pembuktian unsur niat dan akses informasi.

    • Keterbatasan teknologi investigasi dan koordinasi antar-lembaga.

    • Kurangnya pelaporan dari publik atau whistleblower.

    Tinjauan Perbandingan Internasional

    Di negara seperti Amerika Serikat, insider trading merupakan tindak pidana yang ditangani secara serius oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan aparat penegak hukum. Hukuman yang dijatuhkan bisa sangat berat, termasuk pidana penjara dan penyitaan aset. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari sistem tersebut dalam memperkuat penegakan hukum di pasar modal domestik.

    Penutup

    Insider trading merupakan bentuk kejahatan pasar yang mengancam prinsip keadilan dan transparansi pasar modal. Dalam perspektif yuridis, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku insider trading melalui UU Pasar Modal. Namun demikian, tantangan dalam pembuktian, pengawasan, dan penegakan hukum masih perlu diatasi melalui peningkatan kapasitas pengawasan OJK, reformasi hukum, serta literasi hukum kepada pelaku pasar. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap insider trading sangat penting untuk membangun pasar modal yang sehat, kredibel, dan dipercaya oleh masyarakat luas.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan Pasar Modal dan Penegakan Hukum
    24 Juli 2025

    Next post

    Legalitas Surat Berharga Komersial: Perspektif Hukum dan Praktik di Indonesia
    25 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area