Profil BPMPP (Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran)

Sejak terakreditasinya 17 Program Studi di 7 (tujuh) Fakultas di lingkungan Universitas Medan Area dengan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 053/BAN-PT/Akt-VIII/S1/XII/2005, tanggal 22 Desember 2005. Maka Universitas Medan Area dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas akademik dan administrasi, sehingga mampu menghasilkan alumni yang lebih berkualitas, terampil dan lebih kompetitif untuk mengisi peluang kerja dalam menghadapi era globalisasi dan pasar bebas.

Untuk mencapai hal tersebut maka kegiatan akademik dan administrasi perlu dievaluasi sehingga lebih tertib, lancar, terpadu, terarah dengan baik dari waktu-waktu sebelumnya. Agar terwujudnya efisiensi dan efektifitas kerja bagian Akademik dan Administrasi di Universitas Medan Area, maka Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) berdasarkan SK Rektor No. 1030/R.07/XII/1998, dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Biro Administrasi Akademik  & Perencanaan (BAAP) dan Biro Administrasi Kemahasiswaan & Registrasi (BAKR).

Pada tahun 2009 berdasarkan SK BPH-YPHAS No. 084/BPH-YPHAS/2009 Biro Administrasi Akademik & Perencanaan (BAAP) yang merupakan unit pelaksana teknis dibidang administrasi akademik dalam lingkup administrasi pendidikan/pengajaran dan penelitian.

Pada tahun 2020 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Medan Area No. 109/UMA.11/II/2020 bahwa Biro Administrasi Akademik (BAA) berganti nama menjadi Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi (BAMAI) dimana yang merupakan unit pelaksana teknis dibidang mutu akademik dan informasi.

Pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Medan Area No. 010/UMA.11/I/2024 bahwa Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi (BAMAI) berganti nama menjadi Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran (BPMPP) dimana yang merupakan unit pelaksana teknis dibidang mutu Pendidikan dan Pembelajaran.