• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan Pasar Modal dan Penegakan Hukum

    Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pengawasan Pasar Modal dan Penegakan Hukum

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 23 Juli 2025

    Pasar modal merupakan bagian vital dari sistem keuangan nasional yang berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana jangka panjang dan investasi. Agar pasar modal berjalan secara adil, efisien, dan transparan, diperlukan lembaga pengawas yang independen dan profesional. Di Indonesia, peran tersebut diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.

    Dasar Hukum dan Kewenangan OJK

    Pembentukan OJK didasarkan pada:

    • Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa OJK adalah lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan.

    • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pasar modal dan perlindungan terhadap investor.

    Dengan lahirnya OJK, kewenangan pengawasan pasar modal yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dialihkan ke OJK.

    Peran OJK dalam Pengawasan Pasar Modal

    OJK menjalankan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di pasar modal, termasuk:

    1. Pengawasan Preventif (Pencegahan Pelanggaran)

    • Pendaftaran dan Persetujuan Emiten: Menilai dan menyetujui pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.

    • Regulasi dan Peraturan Teknis: Menetapkan berbagai peraturan yang mengatur kegiatan emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal.

    • Edukasi dan Literasi Keuangan: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan hak-hak mereka sebagai investor.

    • Pemantauan Transaksi Efek: Memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

    2. Pengawasan Represif (Penegakan Hukum)

    Jika terjadi pelanggaran, OJK memiliki kewenangan untuk:

    • Melakukan Pemeriksaan dan Investigasi terhadap pelaku pasar yang diduga melakukan pelanggaran.

    • Menjatuhkan Sanksi Administratif, seperti denda, pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, atau larangan menjadi pengurus perusahaan publik.

    • Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pasar Modal, seperti insider trading, manipulasi pasar, atau penyampaian informasi menyesatkan.

    Dalam hal tertentu, OJK juga dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh Kasus Penegakan Hukum oleh OJK

    Beberapa kasus pelanggaran di pasar modal telah ditangani oleh OJK, seperti:

    • Kasus Manipulasi Saham oleh pihak internal perusahaan yang memengaruhi harga saham secara tidak wajar.

    • Insider Trading di mana pelaku menggunakan informasi material yang belum dipublikasikan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    • Kegagalan Emiten Menyampaikan Informasi Material, yang mengakibatkan kerugian investor.

    Kasus-kasus ini menunjukkan peran aktif OJK dalam menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal.

    Tantangan yang Dihadapi OJK

    Meskipun OJK telah menjalankan fungsinya secara aktif, terdapat beberapa tantangan, antara lain:

    • Perkembangan Teknologi yang mendorong munculnya modus pelanggaran baru di pasar modal digital.

    • Kurangnya Literasi Investor, khususnya investor ritel, dalam memahami hak dan risiko berinvestasi.

    • Keterbatasan Sumber Daya untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap ribuan entitas pasar modal.

    Oleh karena itu, OJK terus mendorong kolaborasi dengan pelaku pasar, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat.

    Penutup

    Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran strategis dalam pengawasan pasar modal dan penegakan hukum di Indonesia. Melalui pendekatan preventif dan represif, OJK bertugas menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap aktivitas pasar modal. Keberhasilan OJK dalam menjalankan fungsi ini sangat menentukan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, OJK perlu terus memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengawasan, dan beradaptasi dengan dinamika global yang terus berubah.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    PKM UMA Dorong Transformasi SDM Berbasis Digitalisasi dan Marketing 5.0 di Namira Islamic School
    23 Juli 2025

    Next post

    Analisis Yuridis Terhadap Insider Trading dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
    24 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area