• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Perspektif Victimologi

    Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana: Perspektif Victimologi

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 10 Juni 2025

    Dalam sistem hukum pidana tradisional, perhatian utama sering tertuju pada pelaku kejahatan—siapa dia, mengapa melakukan kejahatan, dan bagaimana menghukumnya. Akibatnya, korban tindak pidana kerap berada di posisi yang terpinggirkan. Victimologi hadir sebagai pendekatan ilmiah untuk menyeimbangkan sistem ini, dengan memberikan tempat yang adil bagi korban dalam proses hukum. Perspektif victimologi memandang bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang menyeluruh, tidak hanya sebatas menjadi pelapor atau saksi.

    Konsep Perlindungan Korban dalam Victimologi

    Victimologi memandang korban sebagai entitas aktif dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan terhadap korban mencakup berbagai aspek, seperti:

    • Pengakuan hak korban sebagai subjek hukum

    • Pemulihan dari kerugian fisik, psikis, sosial, dan ekonomi

    • Jaminan atas rasa aman, termasuk perlindungan dari ancaman pelaku

    • Partisipasi dalam proses hukum, termasuk hak untuk didengar dan mendapatkan keadilan

    Perlindungan hukum terhadap korban bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum negara yang diatur dalam berbagai instrumen nasional dan internasional.

    Landasan Hukum Perlindungan Korban di Indonesia

    Di Indonesia, perlindungan terhadap korban tindak pidana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

    • Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (yang kemudian diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014)

    • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyebutkan hak-hak korban sebagai pelapor dan saksi

    • Peraturan Mahkamah Agung dan peraturan kepolisian yang mendukung perlindungan korban dalam proses peradilan

    • Instrumen internasional seperti UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (1985)

    UU No. 13 Tahun 2006 memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta perlindungan fisik dan psikis, terutama untuk korban kejahatan berat seperti terorisme, kekerasan seksual, perdagangan orang, dan penyiksaan.

    Implementasi dan Tantangan di Lapangan

    Meskipun perangkat hukum telah ada, pelaksanaan perlindungan korban sering menghadapi kendala seperti:

    • Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap hak-hak korban

    • Minimnya anggaran dan infrastruktur pendukung, seperti rumah aman dan layanan psikologis

    • Budaya hukum yang masih berfokus pada pelaku

    • Ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi korban dari kelompok rentan (perempuan, anak, difabel, masyarakat miskin)

    Selain itu, banyak korban yang enggan melapor atau mengikuti proses hukum karena rasa takut, trauma, atau ketidakpercayaan terhadap aparat hukum.

    Peran Lembaga dan Pendekatan Restoratif

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran sentral dalam mengimplementasikan perlindungan bagi korban. LPSK menyediakan layanan seperti:

    • Pendampingan hukum dan psikologis

    • Fasilitas rumah aman

    • Bantuan restitusi dan kompensasi

    • Pengamanan terhadap ancaman

    Selain itu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diadopsi dalam beberapa perkara pidana mulai membuka ruang lebih besar bagi korban untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian perkara, sekaligus mendapatkan pemulihan yang lebih bermakna.

    Kesimpulan

    Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana tidak boleh dipandang sebagai upaya tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang berkeadilan. Perspektif victimologi memberikan landasan untuk membangun sistem hukum yang sensitif terhadap penderitaan korban dan mendorong pemulihan secara menyeluruh. Diperlukan penguatan regulasi, pelatihan aparat penegak hukum, serta perubahan paradigma dalam penegakan hukum agar hak-hak korban benar-benar diakui dan dilindungi.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Menyoal Keadilan Sosial: Siapa yang Diuntungkan dari Subsidi Mobil Listrik?
    10 Juni 2025

    Next post

    Mobil Listrik dan Risiko Kerentanan Listrik Nasional
    11 Juni 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area