• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Peran Victimologi dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

    Peran Victimologi dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 9 Juni 2025

    Peran victomologi dalam sistem hukum pidana, perhatian utama sering kali terfokus pada pelaku kejahatan. Namun, korban tindak pidana juga memiliki posisi penting yang sering terabaikan. Victimologi, sebagai cabang ilmu kriminologi yang mempelajari korban kejahatan, hadir untuk menjawab kebutuhan akan keadilan yang lebih berimbang dalam sistem hukum. Di Indonesia, perkembangan victimologi mulai mendapat tempat dalam diskursus hukum pidana, terutama dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap korban dan mewujudkan keadilan restoratif.

    Pengertian Victimologi

    Victimologi berasal dari kata “victim” (korban) dan “logos” (ilmu), yang berarti ilmu tentang korban. Victimologi tidak hanya mempelajari siapa korban dan bagaimana mereka menjadi korban, tetapi juga bagaimana negara dan sistem hukum merespons penderitaan mereka. Tujuan utama dari victimologi adalah memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban kejahatan.

    Korban dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, korban sering kali hanya dipandang sebagai alat bukti atau pelapor dalam proses peradilan. Perhatian terhadap pemulihan korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, masih sangat terbatas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan langkah awal penting yang mengatur hak-hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

    Namun, implementasi dari perlindungan tersebut masih menghadapi banyak tantangan, seperti keterbatasan anggaran, minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang victimologi, dan kurangnya kesadaran publik akan hak-hak korban.

    Peran Victimologi dalam Penegakan Hukum Pidana

    Victimologi berperan penting dalam penegakan hukum pidana melalui beberapa aspek:

    1. Memberikan Perspektif Keadilan Restoratif
      Victimologi mendorong pendekatan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keadaan korban. Ini menjadi dasar pengembangan restorative justice di Indonesia.

    2. Mendorong Reformasi Kebijakan Hukum
      Dengan memahami kebutuhan dan pengalaman korban, victimologi dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan hukum pidana yang lebih adil dan responsif terhadap korban.

    3. Meningkatkan Kompetensi Aparat Penegak Hukum
      Pengetahuan tentang victimologi membantu polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani kasus dengan lebih sensitif terhadap korban, seperti dalam kasus kekerasan seksual, KDRT, atau perdagangan orang.

    4. Menguatkan Lembaga Perlindungan Korban
      Victimologi mendukung penguatan lembaga seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), baik dalam aspek hukum maupun kapasitas pelayanan korban.

    Tantangan dan Rekomendasi

    Meskipun victimologi mulai berkembang di Indonesia, masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi:

    • Rendahnya pemahaman masyarakat dan aparat hukum tentang hak-hak korban.

    • Belum optimalnya mekanisme pemulihan korban dalam sistem hukum pidana.

    • Kurangnya penelitian dan data tentang korban kejahatan di Indonesia.

    Untuk itu, beberapa rekomendasi yang dapat diajukan antara lain:

    • Integrasi materi victimologi dalam pendidikan hukum dan pelatihan aparat penegak hukum.

    • Perluasan penerapan keadilan restoratif dalam berbagai jenis perkara pidana.

    • Penguatan kerjasama antar lembaga negara dan LSM dalam memberikan pendampingan korban.

    Kesimpulan

    Peran victimologi memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem hukum pidana yang adil dan manusiawi. Di Indonesia, penguatan peran victimologi harus terus didorong melalui reformasi kebijakan, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta edukasi publik tentang pentingnya perlindungan korban. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menekankan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak dan martabat korban sebagai bagian dari keadilan yang hakiki.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Mobil Listrik dan Ketergantungan Baru: Dominasi Industri Asing dalam Teknologi EV
    9 Juni 2025

    Next post

    Menyoal Keadilan Sosial: Siapa yang Diuntungkan dari Subsidi Mobil Listrik?
    10 Juni 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area