• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tujuan Sertifikasi Dosen, Apa Saja?

    Tujuan Sertifikasi Dosen, Apa Saja?

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 12 April 2023

    Sertifikasi dosen menjadi salah satu komponen esensial dalam dunia pendidikan tinggi. Dosen yang terampil dalam menjalankan tugasnya maka akan memudahkan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Hal ini yang kemudian menjadi tujuan sertifikasi dosen.

    Yakni untuk memastikan dan menjamin bahwa seluruh dosen di Indonesia memiliki kelayakan melaksanakan tugas sebagai pendidik di pendidikan tinggi. Namun, tak banyak yang tahu tujuan sesungguhnya dari proses sertifikasi dosen atau serdos tersebut.

    Mengenal Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

    Salah satu profesi yang disediakan proses sertifikasi adalah dosen, dimana penyelenggaranya adalah pemerintah melalui Kemdikbud. Sertifikasi dosen kemudian wajib dimiliki semua dosen di Indonesia.

    Hal ini ditetapkan karena memang dosen memiliki peran esensial di dunia pendidikan tinggi dalam mendorong tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

    Dalam prosesnya, dosen tidak mengikuti ujian tertulis maupun ujian lisan, melainkan membuktikan kontribusinya dalam melaksanakan tri dharma maupun tugas penunjang sehingga terbukti dalam masa mengabdi minimal 2 tahun sudah melaksanakan kewajiban dosen dengan baik.

    Penilaian dilakukan melalui histori kinerja dosen di akun profil SISTER masing-masing usai nama dosen diajukan oleh PT tempatnya mengabdi. Dalam sertifikasi dosen, ada beberapa tahap penilaian, baik penilaian internal maupun eksternal, untuk menentukan kelayakan dosen tersebut menjadi dosen profesional.

    Tujuan Sertifikasi Dosen

    Sertifikasi dosen tentu saja tidak hanya asal digelar tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Pemerintah menetapkan ada setidaknya 5 (lima) tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan serdos tersebut dengan konsep sertifikasi seperti pada gambar berikut.

    Konsep Sertifikasi

    Sementara, 5 (lima) tujuan sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:

    1. Menilai Profesionalisme Dosen

    Sertifikasi dosen akan menilai portofolio dosen dalam melaksanakan tri dharma. Baik dari riwayat pelaksanaan tugas sesuai isi laporan BKD sampai penilaian orang sekitar (atasan, rekan sejawat, mahasiswa, dan dosen itu sendiri).

    Sehingga dosen akan diketahui apakah profesional atau tidak. Dalam artian sudah bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugasnya atau belum. Sehingga bisa diketahui dosen tersebut layak menjadi dosen atau tidak.

    2. Melindungi Profesi Dosen

    Sertifikasi dosen adalah bukti bahwa seorang dosen memang kompeten melaksanakan tugas sebagai pendidik di perguruan tinggi. Sehingga, tujuan sertifikasi dosen salah satunya melindungi profesi dosen itu sendiri agar dipercaya masyarakat luas.

    3. Meningkatkan Proses dan Hasil Pendidikan

    Dosen adalah komponen esensial di perguruan tinggi. Melalui kepakaran dan kepiawaiannya dalam melaksanakan tugas, dosen akan mendorong terciptanya proses dan hasil pendidikan yang maksimal. Serdos bertujuan untuk meningkatkan proses dan hasil pendidikan tersebut lewat penjaminan mutu dosen.

    4. Mencapai Tujuan Pendidikan Nasional

    Tujuan serdos berikutnya adalah mencapai tujuan pendidikan. Bagaimana hal ini dapat tercapai? Sebab, serdos memastikan dosen sebagai komponen esensial dalam pendidikan memiliki jaminan mutu dan kompeten. Sehingga serdos bisa mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional.

    5. Meningkatkan Kesadaran Dosen Terkait Etika Profesinya

    Lewat proses setifikasi dosen, dosen akan memahami bahwa kontribusi dan kinerjanya di pendidikan tinggi akan dinilai dan diberi apresiasi oleh pemerintah. Proses penilaian menjunjung prinsip kejujuran, sehingga diharapkan dosen akan selalu jujur dan menjaga etika dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Kualifikasi Akademik yang Harus Dipenuhi Dosen

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, disebutkan bahwa:

    “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

    Sehingga bisa dipahami bahwa untuk menjadi dosen wajib memenuhi kualifikasi akademik, yakni minimal S2 (Magister). Kemudian disusul dengan kewajiban untuk mengikuti dan memiliki sertifikasi dosen.

    Kualifikasi akademik menjadi bagian dari penilaian sertifikasi dosen, yaitu Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional Dosen (NKAJF). Sesuai namanya, penilaian ini mengacu pada dua aspek, sebagai berikut:

    a. Kualifikasi Akademik Dosen

    Penilaian dalam NKAJF mengacu pada kualifikasi akademik, dimana disebutkan bahwa dosen minimal memiliki ijazah S2. Sehingga tidak diperbolehkan seorang dosen mengajar dan menekuni profesi ini jika baru memiliki ijazah S1.

    Data pendidikan terakhir dosen peserta serdos didapatkan melalui data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Kemudian data di akun SISTER dosen selaku DYS yang diajukan oleh PT tempatnya bernaung menjadi peserta sertifikasi dosen.

    b. Jabatan Fungsional Dosen

    Sedangkan aspek penilaian kedua di Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional Dosen (NKAJF) adalah jabatan fungsional yang dipangku oleh dosen. Jabatan fungsional akan menunjukan kualifikasi akademik sekaligus kinerja dosen dalam melaksanakan tri dharma.

    Adapun bobot nilai di dalam NKAJF adalah sebagai berikut:

    Bobot Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional Dosen (NKAJF)

    Dari adanya aspek penilaian terkait kualifikasi akademik yang dimiliki dosen. Maka penting bagi dosen untuk memenuhinya, yakni melamar sebagai dosen ketika sudah menyelesaikan pendidikan Magister. Kemudian fokus untuk meraih jabatan fungsional.

    Kompetensi yang Harus Dimiliki Dosen

    Kembali melihat pada konsep sertifikasi dosen dan penjelasan mengenai tujuan sertifikasi dosen sebelumnya. Maka dosen diharapkan tak hanya memenuhi kualifikasi akademik saja melainkan juga menguasai kompetensi wajib. Adapun 4 (empat) kompetensi yang wajib dimiliki dosen, yaitu:

    1. Kompetensi Pedagogik

    Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik.

    Dalam proses serdos, indikasi penguasaan kompetensi pedagogik bersumber dari hasil penilaian persepsional. Khususnya dari mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan dosen selaku DYS.

    2. Kompetensi Profesional

    Kompetensi profesional adalah kemampuan dosen dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, minimal mata kuliah yang diampunya. Sumber penilaiannya juga dari penilaian persepsional.

    3. Kompetensi Sosial

    Kompetensi sosial adalah kemampuan dosen dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan mahasiswa, sesama dosen, dan warga kurang lebih. Hal ini juga dinilai berdasarkan hasil penilaian persepsional untuk mengetahui bagaimana dosen bersosialisasi dengan orang di sekitarnya.

    4. Kompetensi Kepribadian

    Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang berakhlak mulia, berwibawa, dan menjadi teladan bagi mahasiswa. Hal ini dilihat dari hasil penilaian persepsional dari atasan, rekan sejawat, dan mahasiswa yang kenal betul dosen yang menjadi DYS.

    Jadi, dosen dalam mengikuti sertifikasi penting untuk mempersiapkan segala hal yang menjadi aspek penilaian. Tak hanya pelaksanaan tri dharma dan jabatan fungsional. Akan tetapi juga mempersiapkan pemenuhan kualifikasi akademik dan penguasaan 4 kompetensi.

    Sebab dalam serdos sendiri proses penilaian sertifikasi mencakup penilaian internal, yakni penilaian persepsional dan penilaian dan penilaian empirikal (kualifikasi akademik dan jabfung). Semua penilaian ini sesuai dengan tujuan sertifikasi dosen, sehingga perlu dipersiapkan sebaik mungkin.

     

    source : https://www.duniadosen.com/tujuan-sertifikasi-dosen/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Cyber Crime : Arti, Jenis, Dampak dan Ciri-cirinya
    12 April 2023

    Next post

    Kebutuhan Kepastian dan Kendali atas Masa Depan dalam Pengambilan Keputusan
    12 April 2023

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area