• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Cyber Crime : Arti, Jenis, Dampak dan Ciri-cirinya

    Cyber Crime : Arti, Jenis, Dampak dan Ciri-cirinya

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 12 April 2023

    Cyber Crime – Dalam era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan telah memudahkan segala aspek kehidupan.

    Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi, terdapat ancaman serius yang dapat mengancam keamanan dan privasi pengguna yaitu cyber crime.

    Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan melalui jaringan internet atau perangkat elektronik, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, hilangnya data, atau bahkan ancaman terhadap keselamatan individu.

    Dalam artikel ini, Sekawan Media akan membahas mengenai apa itu cybercrime? Apa saja jenis, contoh, dan dampak cyber crime? Simak penjelasan di bawah ini!

    Apa itu Cyber Crime?

    Dilansir dari laman Kaspersky, kejahatan siber atau cyber crime adalah aktivitas kriminal yang menargetkan atau menggunakan komputer, jaringan komputer, atau perangkat jaringan

    Menurut Jonathan Lusthaus, seorang peneliti di Oxford Internet Institute, cyber crime adalah sebuah bisnis yang sangat menguntungkan bagi pelaku kejahatan.

    Hal ini disebabkan karena biaya untuk melakukan kejahatan siber jauh lebih rendah dibandingkan dengan kejahatan konvensional seperti pencurian atau perampokan.

    Lusthaus juga menyatakan bahwa para pelaku kejahatan siber biasanya terorganisir dan menggunakan teknik-teknik yang canggih untuk menghindari penangkapan dan pengungkapan identitas mereka. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus kejahatan siber menjadi sangat sulit dilakukan.

    Jenis Cyber Crime

     Jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut. Simak penjelasannya di bawah ini!

    1. Malware

    Malware atau malicious software dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada sistem komputer dan merugikan pengguna.

    Jenis malware yang paling sering terjadi termasuk virus, worm, dan Trojan, dan masing-masing memiliki tujuan dan cara kerja yang berbeda. Virus dapat mereplikasi diri sendiri dan menyebar ke sistem lain, sedangkan worm dapat menginfeksi banyak komputer secara bersamaan.

    Trojan, di sisi lain, seringkali disembunyikan dalam aplikasi atau program yang tidak curiga, sehingga memungkinkan pelaku untuk mengakses sistem komputer korban dan mencuri data.

    2. Phishing

    Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknik penipuan online dengan membuat situs web atau email palsu untuk mencuri informasi pribadi, seperti username, password, dan nomor kartu kredit.

    Penipuan ini seringkali dilakukan dengan cara menipu korban untuk memasukkan informasi pribadi mereka ke dalam situs web atau email palsu, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis.

    Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan kehilangan privasi bagi korban.

    3. DDoS

    DDoS atau Distributed Denial of Service merupakan serangan siber yang dilakukan dengan tujuan membuat sebuah situs web atau server tidak dapat diakses oleh pengguna.

    Serangan ini dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan dengan permintaan yang sangat besar, sehingga menyebabkan sistem menjadi overload dan tidak mampu menangani permintaan yang masuk.

    Hal ini dapat menyebabkan situs web atau server menjadi lambat atau bahkan tidak dapat diakses sama sekali, yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas pengguna dan merugikan bisnis atau organisasi yang terkena dampaknya.

    4. Cyberbullying

    Cyberbullying atau perundungan online merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengejek atau mengancam seseorang secara online melalui media sosial atau aplikasi pesan.

    Hal ini dapat menyebabkan trauma psikologis dan emosional bagi korban, terutama jika perundungan tersebut terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama.

    Selain itu, cyberbullying juga dapat mempengaruhi kesehatan mental dan dapat memicu depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri pada korban.

    Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengatasi cyberbullying.

    Dampak Cyber Cryme

    1. Kerugian Finansial

    Kerugian finansial merupakan dampak paling umum yang dapat terjadi pada korban kejahatan siber. Hal ini dapat disebabkan oleh tindakan pencurian data, peretasan sistem, atau penipuan online yang dilakukan oleh pelaku.

    Korban dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan seperti kehilangan dana dari rekening bank, kerugian investasi, atau bahkan kehilangan uang dari kartu kredit. Selain itu, dampak finansial juga dapat mempengaruhi bisnis atau organisasi yang menjadi korban.

    2. Kehilangan Data

    Dalam kasus pencurian data, korban dapat kehilangan data penting seperti informasi keuangan, identitas, atau data pribadi lainnya.

    Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial atau bahkan kejahatan lebih serius seperti identitas korban digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.

    3. Gangguan Operasional

    Cyber crime adalah ancaman siber yang juga dapat mengakibatkan gangguan operasional pada perusahaan atau lembaga publik.

    Serangan DDoS, misalnya, dapat membuat situs web atau server tidak dapat diakses oleh pengguna, sehingga mengganggu operasional perusahaan atau lembaga publik yang bersangkutan.

    4. Hilangnya Reputasi

    Korban kejahatan siber dapat kehilangan reputasi karena serangan yang dilakukan dapat membocorkan data sensitif atau merusak citra perusahaan atau individu yang bersangkutan.

    Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial jangka panjang dan kehilangan kepercayaan dari pelanggan atau masyarakat.

    5. Potensi Kejahatan Lain

    Kasus cyber crime adalah salah satu cara yang dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan lainnya, seperti pencurian identitas, penipuan, atau kejahatan jaringan lainnya.

    Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar pada korban.

    Ciri-ciri Cyber Crime

    Berikut adalah beberapa ciri-ciri cyber crime yang perlu diwaspadai.

    1. Tindakan Melanggar Hukum

    Kejahatan siber melibatkan tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan kerugian bagi individu atau perusahaan. Tindakan ini meliputi pencurian data, perusakan sistem, atau penggunaan data secara tidak sah.

    2. Dilakukan Secara Online

    Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan secara online, melalui jaringan internet atau perangkat elektronik seperti komputer, telepon pintar, atau tablet. Karena tindakan ini dilakukan secara online, maka sulit untuk menentukan siapa pelakunya dan di mana mereka berada.

    3. Menggunakan Teknologi Canggih

    Pelaku cyber crime menggunakan teknologi canggih untuk melancarkan aksinya. Mereka mungkin menggunakan teknik seperti malware, phishing, atau serangan DDoS untuk mencuri data atau merusak sistem.

    4. Bertujuan Untuk Keuntungan

    Cyber crime dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau informasi. Pelaku dapat mencuri data keuangan, informasi kartu kredit, atau data pribadi untuk dijual atau digunakan untuk tujuan kejahatan lainnya.

    5. Tidak Terdeteksi

    Cyber crime seringkali tidak terdeteksi pada awalnya karena serangan dilakukan secara rahasia dan sulit dilacak. Pelaku dapat menggunakan teknik dan alat yang canggih untuk menyembunyikan identitas mereka atau menghindari penangkapan.

    6. Merugikan Korban

    Cyber crime selalu merugikan korban, baik itu dalam bentuk kerugian finansial, kerugian data, atau hilangnya reputasi. Pelaku cyber crime dapat memanfaatkan data yang dicuri untuk melakukan penipuan atau pencurian identitas, merusak sistem atau perangkat, atau mengancam dan meminta uang tebusan untuk mengembalikan data yang dicuri.

    Sumber : Sekawanmedia

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Perusahaan multinasional: Definisi, tipe kandidat yang dicari, dan 5 contohnya
    12 April 2023

    Next post

    Tujuan Sertifikasi Dosen, Apa Saja?
    12 April 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area