Teknologi Melindungi Data Pribadi
Teknologi Melindungi Data Pribadi – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun lalu. UU PDP mengatur jenis data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, transfer data pribadi lintas negara, larangan penggunaan data pribadi, dan sanksi bagi pelanggar.
UU ini berlaku bagi perusahaan atau organisasi yang menangani data pribadi konsumen, baik dalam status sebagai pengendali data dan/atau prosesor data.
Bagi kalangan bisnis, langkah ini adalah terobosan dalam penguatan perlindungan, keamanan, dan kedaulatan data, di mana akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. Selain itu, hal ini selaras dengan semangat KTT G20 Bali, di mana para anggotanya bersepakat pentingnya memajukan transformasi digital melalui berbagai cara.
Mulai dari mendorong aliran data yang bebas, hingga merangkul seluruh pihak dalam mengatasi tantangan dunia virtual melalui teknologi komputasi awan (cloud computing).
UU ini memberikan kepastian peran bagi entitas bisnis dalam menyimpan, mengelola, dan memproses data pribadi konsumen. Tentu saja, ada hal penting terutama menegakkan standar keamanan. Sebab, kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi, baik secara administratif, denda, serta pidana.
Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen atas data pribadinya. Di sisi lain, konsumen percaya dan yakin bahwa hak mereka atas penyimpanan dan penggunaan data mereka dilindungi di bawah payung hukum yang komprehensif.
Dari sudut pandang industri dan institusi, beleid ini memberi pedoman dalam menghadirkan kualitas perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia.
Hal kunci penting, aturan ini mewajibkan operator dan pemrosesan data mengadopsi strategi tata kelola data terbaik. Tujuannya, memantau dan melindungi, bahkan mendesak perusahaan untuk mengerahkan petugas khusus dalam menangani perlindungan data. Harapannya, subjek data akan mendapatkan perlindungan maksimal.
Contoh lain yang fundamental adalah diizinkannya transfer data pribadi lintas batas negara. Tentu saja, selama dipastikan data tersebut diproses dengan cara terbaik, seaman mungkin, atau dengan seizin pemiliknya. Keputusan ini memberikan pendekatan yang lebih efektif dan tangguh dalam melindungi data pribadi dan cyberspace negara kita.
Source : kumparan
