• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Teknologi Melindungi Data Pribadi

    Teknologi Melindungi Data Pribadi

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 27 Maret 2023
    Teknologi Melindungi Data Pribadi – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun lalu. UU PDP mengatur jenis data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, transfer data pribadi lintas negara, larangan penggunaan data pribadi, dan sanksi bagi pelanggar.
    UU ini berlaku bagi perusahaan atau organisasi yang menangani data pribadi konsumen, baik dalam status sebagai pengendali data dan/atau prosesor data.
    Bagi kalangan bisnis, langkah ini adalah terobosan dalam penguatan perlindungan, keamanan, dan kedaulatan data, di mana akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. Selain itu, hal ini selaras dengan semangat KTT G20 Bali, di mana para anggotanya bersepakat pentingnya memajukan transformasi digital melalui berbagai cara.
    Mulai dari mendorong aliran data yang bebas, hingga merangkul seluruh pihak dalam mengatasi tantangan dunia virtual melalui teknologi komputasi awan (cloud computing).
    UU ini memberikan kepastian peran bagi entitas bisnis dalam menyimpan, mengelola, dan memproses data pribadi konsumen. Tentu saja, ada hal penting terutama menegakkan standar keamanan. Sebab, kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi, baik secara administratif, denda, serta pidana.
    Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen atas data pribadinya. Di sisi lain, konsumen percaya dan yakin bahwa hak mereka atas penyimpanan dan penggunaan data mereka dilindungi di bawah payung hukum yang komprehensif.
    Dari sudut pandang industri dan institusi, beleid ini memberi pedoman dalam menghadirkan kualitas perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia.
    Hal kunci penting, aturan ini mewajibkan operator dan pemrosesan data mengadopsi strategi tata kelola data terbaik. Tujuannya, memantau dan melindungi, bahkan mendesak perusahaan untuk mengerahkan petugas khusus dalam menangani perlindungan data. Harapannya, subjek data akan mendapatkan perlindungan maksimal.
    Contoh lain yang fundamental adalah diizinkannya transfer data pribadi lintas batas negara. Tentu saja, selama dipastikan data tersebut diproses dengan cara terbaik, seaman mungkin, atau dengan seizin pemiliknya. Keputusan ini memberikan pendekatan yang lebih efektif dan tangguh dalam melindungi data pribadi dan cyberspace negara kita.
    Source : kumparan
    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Pengambilan Keputusan di Dunia yang Membingungkan
    27 Maret 2023

    Next post

    Pengantar Keanekaragaman Organisasi
    27 Maret 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area