• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Cara Menumbuhkembangkan Kewirausahaan

    Cara Menumbuhkembangkan Kewirausahaan

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 2 September 2022

    Membumikan jiwa kewirausahan di Indonesia merupakan tugas dan tanggung-jawab dari berbagai pihak: Pemerintah, pengusaha, akademisi, cendekiawan, dan semua unsur masyarakat harus bahu-membahu guna terwujudnya pemanfaatan secara optimal kekuatan dan kemampuan yang ada pada diri sendiri. Hal tersebut tentunya tanpa mengabaikan untuk memanfaatkan setiap peluang yang muncul dari sumber ekstern.

    Terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan. Cara-cara yang sebaiknya ditempuh antara lain:

    1. Kewirausahaan dijadikan sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib

    Jiwa kewirausahaan dapat dimiliki seseorang sebagai bakat pembawaan sejak kelahirannya. Jiwa kewirausahaan juga dapat dibentuk melalui proses pendidikan dan pengalaman. Sehubungan dengan itu alangkah baiknya jika kewirausahaan diajarkan dan dipraktikkan mulai dari bangku pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Kesuksesan misi pendidikan kewirausahaan baik di sekolah maupun di kampus tentunya sangat ditunjang oleh ketersediaan guru dan dosen yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Selain itu kurikulum harus disusrm sesuai dengan kebutuhan dimia usaha saat ini dan masa yang akan datang.

    2. Mengubah paradigma lama di masyarakat tentang wirausaha

    Banyak anggota masyarakat yang menilai lebih tinggi terhadap status orang yang bekerja dari pada berwirausaha. Setelah menyelesaikan pendidikan, mayoritas masyarakat akan mencari pekerjaan. Mereka beranggapan orang yang terhormat adalah yang memiliki pekerjaan tetap, apalagi jika pekerjaan tersebut sebagai pegawai negeri dan pegawai BUMN. Tidak jarang anggota masyarakat yang bersedia mengorbankan sejumlah uang yang tidak sedikit agar mendapatkan posisi sebagai pegawai negeri atau pegawai BUMN. Sebaliknya mereka menganggap rendah atau bahkan sebagai ”pengangguran” terhadap orang yang membuka usaha sendiri atau berwirausaha. Paradigma ini harus diubah dan diluruskan karena pada hakikatnya wirausahawan itu adalah pahlawan pembangunan.

    3. Pemerintah sudah selayaknya untuk memberikan penghargaan kepada wirausahawan

    Wirausahawan sangat berjasa dalam perekonomian. Mereka membuka kesempatan kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi efek negatif dari masalahmasalah sosial. Dengan demikian sudah selayaknya jika pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah berjasa ini. Penghargaan ini tentunya tidak hanya diartikan sekedar dalam nilai uang, tetapi dukungan yang luas terhadap munculnya berbagai sektor usaha dari masyarakat. Minimal pemerintah mempermudah terbitnya perizinan bagi usaha-usaha yang terbukti dapat menyerap banyak tenaga kerja. Mempermudah bergulirnya aliran kredit kepada para pengusaha yang memiliki usaha yang layak ditinjau dari berbagai aspek, walaupun tidak memiliki agunan yang memadai. Penghargaan dapat juga dilakukan dengan bantuan pada aspek pemasaran dan teknologi.

    4. Meningkatkan nilai tambah atas kekayaan alam Indonesia

    Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan alam yang nilainya tiada terhingga. Kekayaan alam tersebut tidak ada artinya jika tidak mampu dimanfaatkan dengan meningkatkan nilai guna sumber potensi alam tersebut. Selama bertahun-tahun lamanya, sejarah telah mencatat bahwa kekayaan alam Indonesia baik di darat maupun di laut banyak dikeruk oleh bangsa lain baik melalui transaksi legal maupun tindakan ilegal. Sangat sedih jika kita melakukan introspeksi bahwa kekayaan alam Indonesia dikeruk bangsa lain. Mereka mengolahnya menjadi barang-barang yang memiliki nilai tambah tinggi, lalu dijual kembali kepada bangsa kita sebagai negara asal bahan mentah atau bahan baku atas barang-barang import tersebut. Sngguh lebih menyedihkan lagi, ternyata bangsa kita merasa bangga mengkonsumsi barangbarang import yang bahan mentahnya berasal dari negara kita. Sudah, saatnya bangsa Indonesia dengan tangan-tangan terampil yang memiliki jiwa kebangsaan yang luhur untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    5. Melakukan pemerataan pembangunan secara nyata

    Selama bertahun-tahun dan beberapa kabinet selalu didengung-dengungkan tentang pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Masyarakat Indonesia menghendaki peningkatan kesejahteraan secara merata bagi seluruh lapisan. Tentunya bukan slogan lagi tentang pemerataan pembangunan yang diperlukan. Indonesia sudah diakui dunia Internasional sangat piawai dalam menyusun konsep dalam berbagai aspek. Akan tetapi yang lebih penting dan ditunggu masyarakat adalah realisasi secara konkrit atas semua konsep dan slogan-slogan tersebut.

    6. Adanya jaminan perlindungan atas usaha dan karya cipta

    Negara kita sudah memiliki undang-undang dan peraturan tentang hak cipta, hak paten, dan sejenisnya. Walaupun demikian yang lebih diperlukan adalah bagaimana semua undang-undang dan peraturan yang ada diaplikasikan dalam kehidupan usaha sehari-hari. Tidak jarang suatu produk baru yang diluncurkan ke masyarakat dari hasil penelitian dan percobaan selama bertahuntahun, sehingga menjadi produk yang ”luar biasa”, tetapi tidak seimbang dengan manfaat yang diterima oleh penciptanya. Hal tersebut terjadi karena produk itu umumnya hanya bisa bertahan dalam jangka waktu yang sangat singkat, yaitu tidak lama kemudian telah muncul produk imitasi yang menirunya secara bebas. Perlindungan bagi produk baru tersebut seakan-akan tidak ada, sehingga akan mematikan semangat para inovator untuk menciptakan produk-produk unggulan di masyarakat.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Cara Membuat Copywriting Yang Lebih Menarik
    2 September 2022

    Next post

    Cara Melatih dan Meningkatkan Skill Komunikasi
    3 September 2022

    You may also like

    struktur bangunan (16)
    AI sebagai Inovasi dalam Dunia Pendidikan
    29 Juni, 2026
    Cara Mengatasi Quarter Life Crisis di Usia 20-an
    29 Juni, 2026

    Usia 20-an sering dianggap sebagai masa yang penuh peluang. Banyak orang membayangkan fase ini sebagai waktu untuk mengejar mimpi, membangun karier, menemukan jati diri, dan merancang masa depan. Namun kenyataannya, tidak sedikit orang justru merasa bingung, cemas, dan kehilangan arah …

    FOMO di Era Digital: Takut Tertinggal atau Terlalu Banyak Membandingkan?
    29 Juni, 2026

    Di era digital seperti sekarang, hampir semua hal bisa kita lihat hanya melalui layar ponsel. Kita bisa mengetahui pencapaian teman, aktivitas keluarga, tren terbaru, hingga kehidupan orang lain hanya dalam hitungan detik. Namun, kemudahan ini juga membawa dampak yang tidak …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area