Syarat Penyetaraan Ijazah
Penyetaraan ijazah kemudian dilakukan dengan prosedur yang sudah diatur dan ditata oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini prosesnya bisa dilakukan penuh secara online, setelah di tahun-tahun sebelumnya pemohon bisa mengajukan online dan offline.
Pengajuan secara offline tentunya dilakukan langsung ke kantor Kemenristek Dikti. Sementara untuk pengajuan online dilakukan melalui laman khusus yakni di http://ijazahln.dikti.go.id/index.php
Sebagaimana prosedur pengajuan dokumen apapun di Indonesia, proses ini juga disertai dengan sejumlah syarat. Syarat untuk penyetaraan pada ijazah luar negeri terbagi menjadi tiga. Yaitu:
1. Syarat Wajib Penyetaraan Ijazah
Syarat yang pertama adalah syarat wajib, sifatnya wajib dipenuhi oleh semua pemohon penyetaraan pada ijazah luar negeri yang dimiliki. Tidak peduli menempuh pendidikan di negara mana, jurusan mana, universitas mana, dan sebagainya. Syarat yang masuk ke kategori ini wajib dipenuhi.
Lalu, apa saja persyaratannya? Persyaratannya bisa dikatakan bersifat standar yang tentu jauh lebih mudah dipenuhi dibanding jenis syarat kedua yang nanti dijelaskan di bawah. Berikut detail syarat wajib untuk pengajuan penyetaraan ijazah:
a. Scan Ijazah Pendidikan
Syarat wajib yang pertama adalah scan ijazah pendidikan luar negeri asli dan berwarna. Bisa menggunakan ijazah asli yang menggunakan bahasa di negara tempat ijazah tersebut diterbitkan. Bisa juga menggunakan ijazah hasil terjemahan.
Hasil terjemahan ini diwajibkan untuk menyertakan pihak penerjemah. Sebab diwajibkan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Sehingga pemohon bisa memilih hendak menggunakan bahasa asli atau yang sudah diterjemahkan.
b. Scan Transkrip Akademik
Syarat yang kedua adalah transkrip akademik atau yang lebih familiar disebut sebagai transkrip nilai. Sama seperti ijazah, scan dari transkrip akademik asli dan berwarna. Bisa dalam bahasa asli atau dalam terjemahan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Jika merupakan hasil terjemahan, maka diwajibkan untuk melampirkan pihak penerjemah. Sebab pihak yang bisa menerjemahkan ijazah luar negeri adalah penerjemah tersumpah, yang tentu tidak bisa asal dilakukan oleh seseorang yang mahir bahasa asing.
c. Scan Seluruh Halaman Paspor
Berikutnya adalah scan seluruh halaman paspor, sehingga dimulai dari halaman pertama sampai halaman akhir. Termasuk halaman kosong yang umum tersedia di dalam paspor. Hasil scan berwarna dan diurutkan sesuai dengan halaman paspor tersebut.
Scan paspor dalam syarat pengajuan penyetaraan ijazah dijadikan satu file, misalnya dijadikan satu file format PDF atau format lain yang ditentukan oleh Kemenristek Dikti. Sedangkan untuk lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
d. Scan Ijazah Pendidikan Sebelumnya
Syarat berikutnya adalah hasil scan ijazah pendidikan sebelumnya, jika melanjutkan studi S2 di luar negeri. Maka bisa melampirkan hasil scan ijazah jenjang S1 yang ditempuh sebelumnya. Bagaimana jika pendidikan S1 juga dilakukan di luar negeri?
Jika sudah pernah mengurus penyetaraan pada ijazah S1 tersebut, maka yang dilampirkan adalah SK penyetaraan. Jika belum, maka melampirkan ijazah S1 yang sudah discan dan berwarna. Sehingga tinggal disesuaikan dengan kondisi masing-masing pemohon.
e. Informasi Mengenai Program Studi yang Diambil
Berikutnya adalah semua informasi mengenai program studi yang diambil di luar negeri. Mencakup informasi mengenai kurikulum pendidikan yang diterapkan disana. Sekaligus mengenai silabus yang diterapkan juga di sekolah atau kampus luar negeri tempat menempuh pendidikan.
2. Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah
Sedangkan pada syarat yang kedua disebut dengan istilah syarat khusus. Sesuai namanya, syarat ini berlaku secara khusus untuk lulusan luar negeri dengan kriteria tertentu. Jadi, beberapa ijazah untuk jenjang pendidikan tertentu, menempuh pendidikan di negara tertentu, dan aspek lain.
Memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan khusus ini. Diantaranya adalah:
a. Disertasi Lengkap
Syarat khusus yang pertama adalah ditujukan bagi siapa saja yang menempuh pendidikan S2 di luar negeri. Tugas akhir yang disusun adalah disertasi, dan disertasi inilah yang perlu dilampirkan dalam dokumen persyaratan pengajuan penyetaraan ijazah.
Jadi, soft file disertasi yang telah disusun kemudian dikirimkan. Format file disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Biasanya dalam satu judul penuh, sehingga dikirimkan satu file berisi keseluruhan halaman hasil disertasi yang disusun tersebut. Tidak dipisah-pisah dan tidak dikirimkan per halaman.
b. Tesis Lengkap
Sedangkan untuk lulusan S3 atau Doktoral di luar negeri, baik yang mendapat gelar Doktor maupun Ph.D diwajibkan untuk melampirkan tesis yang disusun. Skemanya sama seperti disertasi, yakni dikumpulkan secara penuh dan dalam satu file utuh.
c. CDGDC
Sedangkan bagi lulusan universitas atau sekolah di China, maka ada kewajiban melampirkan CDGDC atau China Academic Degree and Graduate Education Development Center. CDGDC di negara China adalah lembaga yang bertugas secara khusus untuk memverifikasi ijazah.
Sehingga dengan hasil verifikasi lembaga tersebut, pemilik ijazah dipastikan memang memiliki ijazah asli. Terbukti benar-benar menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi dan informasi lain yang tercantum di dalam ijazah. Namun, di luar China tidak ada kewajiban melampirkan dokumen ini.
d. Publikasi Artikel Ilmiah
Bagi lulusan di jenjang Doktor atau S3 maka biasanya oleh pihak universitas diwajibkan melakukan publikasi artikel ilmiah. Maka hasil publikasinya, baik dalam jurnal internasional maupun dalam proceeding wajib dilampirkan.
Sedangkan untuk universitas yang tidak ada kewajiban ini, maka pemohon perlu melampirkan surat keterangan. Surat keterangan ini menjelaskan memang kebijakan di universitas tersebut tidak ada kewajiban melakukan publikasi ilmiah.
3. Syarat Tambahan Penyetaraan Ijazah
Selain dua syarat di atas, pada saat mengajukan penyetaraan ijazah juga akan menjumpai syarat tambahan. Syarat ini tidak wajib dan akan muncul jika kondisi memang mewajibkan persyaratan ini untuk dipenuhi. Adapun beberapa syarat tambahan adalah sebagai sebagai berikut:
- Progress report yang ditandatangani penyelia yang berisi catatan-catatan pada saat melakukan bimbingan selama riset.
- Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi pemohon yang statusnya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Bagi lulusan program double degree wajib melampirkan ijazah dan transkrip akademik perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen MoU antar perguruan tinggi.
- Bagi lulusan program joint degree wajib melampirkan dokumen MoU antar perguruan tinggi.
- Bagi pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar dalam aplikasi penyetaraan ijazah. Wajib melampirkan surat pengakuan terhadap perguruan tinggi tersebut dari pemerintah setempat atau badan akreditasi atau kantor perwakilan RI setempat.
- Bagi pemohon yang memperoleh ijazah melalui program daring, dapat dipertimbangkan untuk disetarakan. Yakni apabila perguruan tinggi penyelenggara bereputasi tinggi. Sekaligus program daring tersebut diakui oleh pemerintah setempat sebagai program pendidikan formal yang sah.
- Kronologi proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan dan surat keterangan full time student.
- Resident card atau resident permit.
- Kartu mahasiswa.
- Apabila paspor dan visa hilang, wajib melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian,
- Surat keterangan dari universitas yang menerangkan bahwa pemohon pernah melakukan studi dan lulus dari universitas tersebut, dan
- Surat keterangan dari KBRI yang menerangkan bahwa pemohon pernah tinggal dan studi di negara tersebut.
source : https://www.duniadosen.com/penyetaraan-ijazah/
