• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Kenali Dulu Hak dan Kewajiban Tugas Belajar

    Kenali Dulu Hak dan Kewajiban Tugas Belajar

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 20 Januari 2023

    PNS di Indonesia, termasuk dosen PNS bisa mendapat amanah melaksanakan tugas belajar maka pahami betul hak dan kewajiban dosen tugas belajar tersebut. Sehingga bisa mengetahui apa saja yang akan didapatkan dan apa saja yang harus dilakukan.

    Tugas belajar yang diberikan kepada dosen tetap bukan untuk tujuan remeh temeh, sebab tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dosen PNS. Sehingga bisa menjadi pendidik di perguruan tinggi yang mumpuni. Lalu, apa saja hak dan kewajibannya?

    Tentang Tugas Belajar

    Sebelum membahas mengenai detail hak dan kewajiban dosen tugas belajar, maka dibahas dulu mengenai tugas belajar itu sendiri. Sebab, tidak sedikit dosen PNS khususnya dosen muda yang baru saja menerima SK PNS masih asing dengan istilah ini. 

    Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

    Artinya, tugas belajar merupakan tugas khusus bagi dosen PNS untuk mengembangkan keilmuan dan kompetensinya melalui studi lanjut di jenjang pendidikan lebih tinggi. Secara umum, dosen di Indonesia wajib lulus S-2. 

    Sehingga, kebanyakan dosen PNS mendapatkan tugas belajar untuk menempuh pendidikan Doktoral atau S-3. Mempelajari tugas belajar serta hak dan kewajiban dosen tugas belajar menjadi penting untuk melaksanakan tugas ini sebaik mungkin. 

    Sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan mendapatkan sanksi, sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, yang diketahui menggantikan UU Nomor 48 Tahun 2009. 

    Hak Selama Tugas Belajar

    Tugas belajar yang diterima dosen PNS yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022. Kemudian berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, dan hal ini tertuang di dalam pasal 18 ayat 3. 

    Dosen PNS yang menjalankan tugas pelajar memiliki beberapa hak, yaitu:  

    1. Mendapatkan Gaji Pokok dan Tunjangan 

    Dalam menjalankan tugas belajar, dosen PNS bisa kuliah S-3 di dalam negeri maupun di luar negeri. Sehingga belum bisa melaksanakan aktivitas tri dharma selama masa tugas tersebut berlangsung. 

    Lalu apakah dosen PNS mendapatkan gaji selama tugas belajar? Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah, dosen PNS tetap berhak mendapatkan gaji dan sejumlah tunjangan. Khususnya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (uang makan). 

    2. Menerima Tunjangan Kinerja 

    Dosen PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku jika memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen), maka berhak menerima tunjangan kinerja sebagaimana PNS pada umumnya. Meskipun sedang melaksanakan tugas belajar.  Hak menerima tunjangan kinerja tetap didapatkan. 

    3. Mendapatkan Biaya Tugas Belajar 

    Biaya untuk tugas belajar mencakup biaya pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya. Sehingga selama melaksanakan tugas ini, dosen PNS berhak mendapatkan biaya tugas belajar bersumber dari APBN dan sumber sah lainnya.

    4. Mendapatkan Kenaikan Pangkat 

    Tugas belajar yang dijalankan dosen PNS untuk jenjang S-3 berlangsung antara 2-4 tahun maksimal. Dalam masa tersebut, dosen PNS tetap berhak mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan ruang. 

    5. Mendapatkan Kenaikan Gaji 

    Salah satu hak dan kewajiban dosen tugas belajar adalah mendapatkan kenaikan gaji, hal ini sejalan dengan hak di poin sebelumnya. Dimana ada kenaikan pangkat maka ada kenaikan gaji, dan dosen pun berhak mendapatkannya secara berkala. 

    6. Mendapatkan Penilaian Prestasi Kerja 

    Tugas belajar adalah amanah yang diberikan pimpinan institusi (rektor) kepada seorang dosen PNS. Sehingga selama menempuh pendidikan pascasarjana, sejatinya dosen tetap melaksanakan tugasnya. Sehingga tetap mendapatkan penilaian prestasi kerja. 

    7. Masa Tugas Belajar Merupakan Masa Kerja 

    Diketahui bahwa dalam masa tugas maka akan ikut dihitung sebagai masa kerja. Maka, sekalipun dosen berhalangan untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi lantaran melaksanakan tugas belajar. 

    Bukan berarti masa tugas tersebut tidak dihitung sebagai masa kerja. Hal ini tentu lumrah karena tugas belajar adalah program dari pemerintah. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dosen PNS. Sehingga sama saja melaksanakan tugas dosen. 

    Kewajiban Selama Tugas Belajar

    Tak hanya mendapatkan sejumlah hak atau fasilitas, dosen PNS yang menerima amanah melaksanakan tugas belajar memiliki daftar panjang kewajiban, diantaranya:

    • Menandatangani perjanjian Tugas Belajar.
    • Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah memulai pendidikannya.
    • Melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja.
    • Menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian.
    • Mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan.
    • Menyelesaikan pendidikan.
    • Apabila memerlukan cuti akademik, diajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja paling lambat 2 (dua) bulan sebelum cuti akademik dilaksanakan.
    • Apabila memerlukan perpanjangan waktu Tugas Belajar, diajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Tugas Belajar yang ditentukan berakhir.
    • Kembali ke unit kerja asal setelah berakhirnya masa Tugas Belajar.
    • Melaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar.
    • Wajib menyampaikan:
      • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
      • Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi. 
    • Melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal. 

    Sanksi dalam Tugas Belajar

    Selain memiliki hak dan kewajiban, dosen PNS yang sedang tugas belajar bisa mendapatkan sanksi apabila melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Bab IX pasal 34. 

    Sanksi akan diberikan jika pegawai belajar melanggar dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Sanksi tersebut diantaranya: 

    1. Sanksi Gagal Melaksanakan Tugas Belajar 

    Tugas untuk kuliah lagi di jenjang pascasarjana tentu bukan tugas yang mudah. Jika kuliah mandiri saja bisa gagal di tengah jalan, apalagi jika ada beban tugas dari negara. Maka bebannya bisa semakin berat. 

    Maka ada ketentuan dalam pemberian sanksi bagi pegawai  belajar yang gagal melaksanakan tugasnya. Sanksi yang diberikan antara lain: 

    • Hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa Tugas Belajar dan/atau perpanjangan Tugas Belajar.
    • Kewajiban mengembalikan/menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) biaya dalam surat penjaminan pembiayaan.

    2. Mengembalikan Biaya Tugas Belajar 

    Sebagaimana sanksi bagi dosen yang gagal melaksanakan tugas belajar di atas, maka ada kemungkinan akan diminta mengembalikan seluruh biaya tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) biaya dalam surat penjaminan pembiayaan. Pengembalian dilakukan ke kas negara sesuai ketentuan.

    3. Diberhentikan Secara Tidak Hormat 

    Kegagalan dalam melaksanakan tugas belajar juga bisa diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Baik oleh permintaan sendiri dosen PNS yang bersangkutan maupun disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang.Adanya sanksi diberhentikan baik dari segi tugas belajar maupun status dosen PNS, tentu patut menjadi perhatian. Oleh sebab itu wajib mempelajari apa saja hak dan kewajiban dosen tugas belajar untuk mengantisipasi risiko ini. 

    source : https://www.duniadosen.com/hak-dan-kewajiban-tugas-belajar/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Hak Asasi manusia : Pengertian, Makna HAM, dan ciri-ciri-cirinya
    20 Januari 2023

    Next post

    Emosi : Pengertian, Karakteristik dan Bentuknya
    21 Januari 2023

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area