• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

    Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 23 Juni 2022

    Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi – Setiap lima tahun sekali setiap perguruan tinggi harus memperbarui akreditasi ulang atau re-akreditasi. Nah, perlu diketahui bahwa seluruh proses akreditasi ini sangat penting untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi itu sendiri. 

    Proses pelaksana akreditasi saat ini dibagi menjadi dua, yaitu akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT atau LAM, dan akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT. 

    Nah, untuk memperpanjang kembali akreditasi tersebut saat ini bisa dilakukan dengan dua hal. Yang pertama adalah perpajangan akreditasi. Perpanjangan akreditasi ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi atau program studi yang ingin melakukan proses perpanjangan saja. Sedangkan perpanjangan re-akreditasi akan dilakukan ketika perguruan tinggi tersebut ingin upgrade akreditasi. Misalnya saja ingin menaikkan dari baik sekali ke unggul. 

    Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, peringkat akreditasi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu unggul, baik sekali, dan baik. Sementara itu, kenaikan peringkat akreditasi atau re-akreditasi bisa dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. 

    Untuk melakukan proses akreditasi ini, ada dua instrumen yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi. Yang pertama adalah laporan kinerja dan evaluasi diri. Setelah itu perguruan tinggi bisa menyiapkan data PDDIKTI. 

    Baca juga :

    • Strategi Pengembangan SDM yang Tepat untuk Perusahaan

    Bagaimana dengan tahapan proses re-akreditasi ini?

    Berdasarkan pasal 12 ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, ada tiga tahapan yang akan dilalui, antara lain:

    1. Evaluasi data dan informasi

    Pada tahapan ini, pemimpin perguruan tinggi akan mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi PT. Setelah itu, BAN-PT akan melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi PT tersebut. 

    Seluruh berkas dan laporan hasil evaluasi tersebut bisa disiapkan setahun sebelum masa SK akreditasi tersebut berakhir. Setelah itu, berkas yang sudah dilampirkan tersebut akan dievaluasi oleh asesor terkait untuk menentukan penilaian. 

    Biasanya, jika terdapat sebuah kekurangan akan lebih mudah dibenahi oleh setiap perguruan tinggi tersebut. Sehingga data tersebut bisa diunggah ulang oleh perguruan tinggi terkait. 

    2. Penetapan peringkat

    Setelah itu, BAN-PT akan mengolah dan menganalisis data dan informasi dari PT pemohon akreditasi. Kemudian BAN-PT akan mengumumkan peringkat dari akreditasi tersebut. 

    3. Pemantauan dan evaluasi

    Pada proses terakhir, akreditasi tersebut akan ditetapkan berdasarkan informasi dari PDDIKTI, fakta hasil asesmen lapang, dan direktorat terkait. Sebagai hasil evaluasinya, peringkat akreditasi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir jika PT tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi tersebut. 

    Nah, itulah beberapa tahapan dari proses re-akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Seluruh proses tersebut dapat diterapkan saat perguruan tinggi Anda melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun sekali. 

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Antibiotik: Pengertian, Jenis, Manfaat, serta Efek Sampingnya bagi Tubuh
    23 Juni 2022

    Next post

    Marak Kejahatan Begal Rekening, OJK Jelaskan Soal Social Engineering
    23 Juni 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area