• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tanggung Jawab Emiten dalam Penawaran Umum Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

    Tanggung Jawab Emiten dalam Penawaran Umum Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 22 Juli 2025

    Pasar modal merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan modern yang berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana jangka panjang. Salah satu cara perusahaan memperoleh modal di pasar modal adalah melalui penawaran umum (go public). Dalam proses ini, emiten, yaitu pihak yang melakukan penawaran efek kepada masyarakat, memiliki tanggung jawab hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Penegakan tanggung jawab ini bertujuan untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.

    Pengertian Emiten dan Penawaran Umum

    • Emiten adalah pihak (baik badan hukum maupun individu) yang melakukan penawaran umum kepada publik, baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun efek lainnya.

    • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dasar Hukum Tanggung Jawab Emiten

    Tanggung jawab emiten dalam penawaran umum diatur dalam:

    • UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 70–93.

    • Peraturan OJK, seperti POJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

    • Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ketentuan teknis lainnya yang berlaku di lingkungan pasar modal.

    Bentuk Tanggung Jawab Emiten dalam Penawaran Umum

    1. Keterbukaan Informasi

    Emiten wajib mengungkapkan seluruh informasi yang material dan relevan terkait kegiatan usahanya, kondisi keuangan, serta risiko usaha kepada publik melalui prospektus. Informasi ini harus:

    • Benar dan tidak menyesatkan.

    • Disampaikan secara lengkap, tepat waktu, dan dapat diakses oleh publik.

    Kegagalan menyampaikan informasi yang lengkap atau penyampaian informasi yang menyesatkan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan gugatan dari investor.

    2. Tanggung Jawab terhadap Isi Prospektus

    Menurut Pasal 82 UU Pasar Modal, emiten bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi prospektus. Apabila terdapat pernyataan yang menyesatkan atau tidak lengkap sehingga merugikan investor, maka emiten dan pihak yang turut serta dalam penyusunan prospektus (misalnya penjamin emisi, akuntan, atau konsultan hukum) dapat dikenai sanksi hukum.

    3. Tanggung Jawab dalam Penggunaan Dana Hasil Penawaran

    Emiten juga bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum sesuai dengan rencana yang telah diumumkan dalam prospektus. Jika terdapat penyimpangan, emiten harus melaporkannya kepada OJK dan menjelaskan kepada pemegang saham.

    4. Penyampaian Laporan Berkala

    Setelah penawaran umum, emiten berkewajiban menyampaikan laporan keuangan berkala, laporan tahunan, dan laporan informasi material lainnya kepada publik dan OJK sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

    Sanksi atas Pelanggaran Tanggung Jawab

    Jika emiten melanggar ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenai sanksi:

    • Administratif: Peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, pencabutan izin, atau larangan menjadi emiten.

    • Perdata: Gugatan ganti rugi dari investor yang dirugikan.

    • Pidana: Ancaman pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 104–110 UU Pasar Modal.

    Peran OJK dalam Pengawasan

    OJK memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendaftaran emiten dalam rangka penawaran umum. Selain itu, OJK berfungsi melakukan pengawasan terhadap kepatuhan emiten terhadap peraturan dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

    Penutup

    Tanggung jawab emiten dalam penawaran umum merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan efisiensi pasar modal. Regulasi yang ketat, keterbukaan informasi, serta pengawasan aktif dari OJK menjadi pilar utama dalam menjamin perlindungan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui mekanisme pasar modal yang sehat. Oleh karena itu, emiten harus menjalankan proses penawaran umum dengan itikad baik, transparan, dan akuntabel agar dapat menciptakan kepercayaan jangka panjang di mata publik dan investor.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Dorong Lebih Banyak Calon Mahasiswa, BPMBKM UMA Beri Sosialisasi Beasiswa YPHAS
    22 Juli 2025

    Next post

    Kesehatan sebagai Gaya Hidup: Tren Wellness di Kalangan Milenial dan Gen Z
    22 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area