• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Transaksi Surat Berharga di Pasar Modal Indonesia

    Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Transaksi Surat Berharga di Pasar Modal Indonesia

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 21 Juli 2025

    Pasar modal memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Sebagai sarana pendanaan jangka panjang, pasar modal mempertemukan investor dan pihak yang membutuhkan modal. Namun, dalam praktiknya, transaksi di pasar modal tidak lepas dari risiko, baik yang bersifat ekonomi maupun hukum. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi investor menjadi hal krusial untuk menciptakan kepercayaan dan stabilitas pasar.

    Pengertian Investor dan Surat Berharga

    Investor adalah pihak yang menanamkan modal dalam bentuk surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya, dengan harapan memperoleh keuntungan. Surat berharga sendiri merupakan instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan di pasar modal dan memiliki nilai ekonomi.

    Dasar Hukum Perlindungan Investor

    Perlindungan hukum bagi investor diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

    1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
      Merupakan regulasi utama yang mengatur kegiatan di pasar modal Indonesia, termasuk kewajiban pelaku pasar dan perlindungan investor.

    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
      OJK sebagai lembaga pengawas memiliki wewenang menetapkan dan menegakkan regulasi teknis demi melindungi investor dari praktik yang merugikan.

    3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
      Memberikan dasar hukum terkait wanprestasi dan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam transaksi surat berharga.

    Bentuk Perlindungan Hukum bagi Investor

    Perlindungan hukum dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk:

    1. Perlindungan Preventif

      • Keterbukaan Informasi: Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan dan informasi material secara berkala.

      • Regulasi dan Pengawasan: OJK secara aktif mengawasi transaksi dan perilaku pelaku pasar untuk mencegah kecurangan.

    2. Perlindungan Represif

      • Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana: Dikenakan pada pelaku yang melakukan manipulasi pasar, insider trading, atau penipuan terhadap investor.

      • Gugatan Hukum: Investor dapat mengajukan gugatan jika dirugikan akibat kelalaian atau pelanggaran hukum oleh pihak lain.

    3. Lembaga Penunjang Pasar Modal

      • Lembaga Penjaminan seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut memberikan rasa aman melalui sistem yang transparan dan teratur.

      • Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) yang memberikan solusi sengketa di luar pengadilan.

    Tantangan dalam Perlindungan Investor

    Meskipun regulasi sudah cukup lengkap, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti:

    • Kurangnya literasi keuangan dan hukum investor ritel.

    • Lambatnya proses penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

    • Minimnya transparansi dalam beberapa transaksi efek.

    Penutup

    Perlindungan hukum bagi investor adalah kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Negara melalui OJK dan lembaga terkait harus terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar investor dapat mengambil keputusan secara bijak dan aman. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan juga menjadi syarat mutlak dalam menciptakan pasar modal yang adil dan terpercaya.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Dosen dan Mahasiswa UMA Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pulau Sicanang, Belawan
    21 Juli 2025

    Next post

    Gaya Hidup Konsumtif: Perbandingan antara Generasi X, Y, dan Z
    21 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area