• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tanggung Jawab Hukum dalam Sengketa Pembiayaan Konsumen: Studi Kasus Leasing Kendaraan

    Tanggung Jawab Hukum dalam Sengketa Pembiayaan Konsumen: Studi Kasus Leasing Kendaraan

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 18 Juli 2025

    Pembiayaan konsumen, khususnya dalam bentuk leasing kendaraan, telah menjadi solusi populer bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan bermotor secara angsuran. Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah transaksi leasing, juga muncul berbagai sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Sengketa ini sering kali berkaitan dengan penarikan unit secara sepihak, wanprestasi, serta ketidakseimbangan isi perjanjian. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana tanggung jawab hukum para pihak diatur dan dijalankan dalam konteks ini.

    Pengertian Leasing dan Karakteristiknya

    Leasing atau sewa guna usaha adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan (lessor) dengan konsumen (lessee) di mana lessor memberikan hak guna atas suatu barang kepada lessee dengan pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

    Dalam konteks kendaraan bermotor, objek leasing tetap menjadi milik lessor hingga pelunasan angsuran selesai. Bentuk perjanjiannya sering kali bersifat perjanjian baku, di mana isi klausul ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan pembiayaan.

    Tanggung Jawab Hukum Para Pihak

    1. Tanggung Jawab Konsumen (Lessee):

    • Membayar angsuran sesuai jadwal yang disepakati.

    • Menggunakan kendaraan sesuai peruntukan.

    • Menjaga kendaraan dan tidak mengalihkan kepemilikan secara sepihak.

    • Melaporkan jika terjadi kehilangan, kerusakan, atau force majeure.

    2. Tanggung Jawab Lessor (Perusahaan Pembiayaan):

    • Memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen.

    • Menyusun perjanjian yang adil dan sesuai regulasi.

    • Tidak melakukan penarikan kendaraan secara melawan hukum.

    • Menyediakan saluran penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

    Permasalahan Hukum Umum dalam Leasing Kendaraan

    1. Eksekusi Sepihak oleh Debt Collector
      Banyak kasus di mana kendaraan ditarik secara paksa di jalan oleh debt collector tanpa proses hukum yang sah. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia (termasuk objek leasing) harus melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan atau keberatan dari debitur.

    2. Klausul Perjanjian yang Merugikan Konsumen
      Perjanjian leasing sering mengandung klausul eksonerasi, yaitu klausul yang membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum, yang dapat melanggar prinsip keadilan dan transparansi.

    3. Kurangnya Edukasi Konsumen
      Banyak konsumen tidak memahami secara menyeluruh isi perjanjian leasing, termasuk hak dan kewajiban mereka, akibat rendahnya literasi hukum.

    Studi Kasus: Sengketa Penarikan Kendaraan oleh Leasing

    Kasus Nyata (Fiktif Berdasarkan Praktik Umum):
    Seorang konsumen mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan. Tanpa pemberitahuan atau putusan pengadilan, kendaraan ditarik paksa oleh debt collector. Konsumen kemudian menggugat perusahaan pembiayaan atas dasar pelanggaran hak hukum dan perbuatan melawan hukum.

    Analisis Yuridis:

    • Penarikan sepihak melanggar asas due process of law.

    • Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pelaksanaan eksekusi harus melalui pengadilan jika tidak disetujui debitur.

    • Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari OJK atau melalui pengadilan/alternatif penyelesaian sengketa seperti BPSK.

    Peran OJK dan Perlindungan Konsume

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk:

    • Memberikan informasi yang transparan.

    • Tidak menggunakan cara-cara yang mengintimidasi dalam penagihan.

    • Menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses.

    OJK juga membuka layanan LAPS-SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

    Kesimpulan

    Tanggung jawab hukum dalam sengketa dalam pembiayaan leasing kendaraan sering kali terjadi karena ketidakseimbangan posisi antara perusahaan pembiayaan dan konsumen. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum harus dijalankan secara seimbang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan pembiayaan wajib menjalankan praktik yang transparan dan adil, sedangkan konsumen perlu meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban mereka. Penguatan pengawasan oleh OJK dan edukasi hukum kepada masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim pembiayaan yang sehat dan berkeadilan.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Generasi Alpha dan Masa Depan Gaya Hidup: Teknologi Sejak Lahir
    18 Juli 2025

    Next post

    Work-Life Balance di Kalangan Milenial dan Gen Z: Harapan Baru Dunia Kerja
    18 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area