• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Perbandingan Hukum Pembiayaan Konvensional dan Syariah di Indonesia

    Perbandingan Hukum Pembiayaan Konvensional dan Syariah di Indonesia

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 17 Juli 2025

    Sistem keuangan Indonesia berkembang dengan dua model utama: pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Keduanya memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun memiliki perbedaan mendasar dalam filosofi, prinsip hukum, dan mekanisme pelaksanaannya. Artikel ini bertujuan untuk mengulas perbandingan antara hukum pembiayaan konvensional dan syariah di Indonesia dari aspek yuridis, prinsip operasional, serta tantangan implementasi.

    Pengertian dan Dasar Hukum

    1. Pembiayaan Konvensional

    Pembiayaan konvensional adalah sistem pembiayaan yang didasarkan pada bunga (interest-based) dan hubungan hukum yang bersifat perdata antara kreditur dan debitur.

    Dasar hukum utama:

    • KUH Perdata (terutama Buku III tentang Perikatan),

    • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pembiayaan.

    2. Pembiayaan Syariah

    Pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian). Hubungan hukum didasarkan pada akad (kontrak syariah) yang saling menguntungkan dan transparan.

    Dasar hukum utama:

    • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,

    • Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES),

    • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI,

    • POJK tentang Lembaga Keuangan Syariah.

    Perbedaan Prinsip dan Mekanisme

    Aspek Pembiayaan Konvensional Pembiayaan Syariah
    Dasar hubungan hukum Perjanjian utang-piutang dengan bunga Akad syariah (murabahah, ijarah, mudharabah, dll.)
    Imbal hasil Berdasarkan bunga tetap atau mengambang Berdasarkan margin keuntungan, bagi hasil, atau sewa
    Objek pembiayaan Umumnya berbentuk uang tunai Bisa berupa barang, aset, atau proyek usaha
    Jaminan (agunan) Umumnya wajib Bisa ada atau tidak, tergantung akad
    Sanksi keterlambatan Denda bunga atau penalti Tidak boleh mengambil keuntungan dari denda, dana denda disalurkan untuk amal
    Pengawasan OJK dan Bank Indonesia OJK, BI, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Contoh Akad dan Perbandingannya

    1. Kredit Multiguna (Konvensional) vs Murabahah (Syariah)

      • Kredit multiguna: bank memberikan dana tunai dengan bunga.

      • Murabahah: bank membeli barang atas permintaan nasabah, lalu menjual kembali dengan margin keuntungan tetap.

    2. Kredit Modal Kerja (Konvensional) vs Mudharabah (Syariah)

      • Kredit modal kerja: nasabah menerima dana dan membayar bunga.

      • Mudharabah: bank memberikan modal, dan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung oleh bank jika bukan karena kelalaian nasabah.

    Keunggulan dan Tantangan

    Keunggulan Pembiayaan Konvensional

    • Proses lebih cepat dan umum digunakan.

    • Produk bervariasi dan tersedia luas.

    • Suku bunga kompetitif.

    Keunggulan Pembiayaan Syariah

    • Bebas riba dan sesuai prinsip Islam.

    • Menjunjung asas keadilan dan transparansi.

    • Cocok untuk pembiayaan berbasis kemitraan dan usaha produktif.

    Tantangan Hukum Pembiayaan Syariah

    • Masih terbatasnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha.

    • Perlu harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip syariah.

    • Implementasi fatwa seringkali belum diakomodasi secara optimal dalam regulasi formal.

    Kesimpulan

    Perlindungan hukum dalam pembiayaan konvensional dan syariah memiliki karakteristik dan dasar hukum yang berbeda, namun keduanya sama-sama penting bagi perkembangan sistem keuangan nasional. Pembiayaan konvensional lebih fokus pada keuntungan finansial dengan sistem bunga, sementara pembiayaan syariah menekankan prinsip keadilan, kemitraan, dan keberkahan. Ke depan, diperlukan penguatan regulasi dan edukasi agar masyarakat dapat memilih sistem pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka, serta menjamin keberlangsungan industri keuangan yang inklusif dan berkeadilan.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Pembiayaan dalam Praktik Lembaga Keuangan
    17 Juli 2025

    Next post

    Generasi Alpha dan Masa Depan Gaya Hidup: Teknologi Sejak Lahir
    17 Juli 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area