• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Kontribusi Ilmu Victimologi dalam Pembentukan Kebijakan Kriminal Nasional

    Kontribusi Ilmu Victimologi dalam Pembentukan Kebijakan Kriminal Nasional

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 14 Juni 2025

    Kontribusi Ilmu selama beberapa dekade, kebijakan kriminal nasional di banyak negara, termasuk Indonesia, cenderung berfokus pada pelaku kejahatan. Sistem hukum lebih menekankan pada aspek penindakan dan penghukuman, sementara hak dan kebutuhan korban kerap terpinggirkan. Di sinilah peran ilmu victimologi menjadi penting sebagai basis ilmiah untuk merumuskan kebijakan kriminal yang lebih holistik dan adil. Victimologi tidak hanya mengkaji siapa korban, tetapi juga bagaimana sistem hukum dan kebijakan negara seharusnya merespons mereka.

    Victimologi: Definisi dan Ruang Lingkup

    Victimologi adalah cabang ilmu kriminologi yang mempelajari korban tindak pidana, termasuk:

    • Karakteristik dan kerentanan korban

    • Interaksi antara korban dan pelaku

    • Respon hukum dan sosial terhadap korban

    • Hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana

    Victimologi tidak hanya melihat korban sebagai individu yang mengalami penderitaan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan.

    Urgensi Victimologi dalam Kebijakan Kriminal Nasional

    Kebijakan kriminal nasional yang baik harus bersifat inklusif, adil, dan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pemulihan terhadap korban. Victimologi berkontribusi dalam aspek-aspek berikut:

    1. Perumusan Kebijakan Berbasis Bukti
      Studi-studi victimologi memberikan data konkret tentang pola viktimisasi, dampak psikososial terhadap korban, serta efektivitas mekanisme pemulihan. Hal ini penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang responsif dan tepat sasaran.

    2. Perlindungan Hak Korban
      Victimologi menekankan pentingnya hak korban atas informasi, partisipasi dalam proses hukum, kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan dari ancaman. Kebijakan kriminal nasional dapat mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam UU dan peraturan pelaksanaannya.

    3. Pengembangan Sistem Pemulihan dan Rehabilitasi
      Melalui victimologi, kebijakan kriminal tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mencakup pembentukan sistem dukungan bagi korban, seperti LPSK, rumah aman, konseling psikologis, serta layanan hukum gratis.

    4. Penerapan Keadilan Restoratif
      Victimologi mendukung kebijakan yang mengadopsi keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan bersama. Kebijakan seperti ini sudah mulai terlihat dalam Peraturan Kejaksaan dan Kepolisian terkait restorative justice.

    Contoh Kontribusi Victimologi dalam Kebijakan di Indonesia

    Beberapa bentuk kontribusi victimologi dalam konteks kebijakan nasional Indonesia antara lain:

    • UU No. 13 Tahun 2006 (jo. UU No. 31 Tahun 2014) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
      Merupakan implementasi langsung dari prinsip-prinsip victimologi dalam memberikan jaminan hak dan perlindungan kepada korban kejahatan.

    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
      Mengintegrasikan pendekatan victimologis dengan menempatkan korban sebagai pusat perhatian hukum pidana.

    • Kebijakan Kejaksaan dan Polri tentang Restorative Justice
      Memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian perkara secara damai dan humanis.

    • Peran LPSK
      Sebagai lembaga yang secara kelembagaan lahir dari pendekatan victimologis untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan restitusi.

    Tantangan dalam Implementasi

    Meskipun kontribusi victimologi sudah mulai terlihat, masih ada tantangan besar dalam penerapan prinsip-prinsip ini secara efektif:

    • Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang victimologi

    • Minimnya anggaran untuk layanan korban

    • Stigma sosial terhadap korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan KDRT

    • Belum adanya database nasional tentang viktimisasi sebagai dasar perumusan kebijakan lebih lanjut

    Kesimpulan

    Kontribusi ilmu victimologi berperan penting dalam mendorong kebijakan kriminal nasional yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada pemulihan korban. Dalam konteks Indonesia, victimologi telah memberi kontribusi pada pembentukan berbagai regulasi dan pendekatan baru yang memperkuat hak dan perlindungan terhadap korban. Ke depan, tantangannya adalah memperluas pemahaman dan penerapan victimologi di tingkat kebijakan, praktik hukum, dan kesadaran publik, agar sistem peradilan pidana benar-benar berpihak kepada keadilan substantif.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    UMA dan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Maros Gelar Benchmarking Pengelolaan Limbah Kulit Durian
    14 Juni 2025

    Next post

    Pertumbuhan E-Commerce di Indonesia: Peluang Ekonomi Digital di Tengah Disrupsi
    14 Juni 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area