Kontribusi Ilmu Victimologi dalam Pembentukan Kebijakan Kriminal Nasional

Kontribusi Ilmu selama beberapa dekade, kebijakan kriminal nasional di banyak negara, termasuk Indonesia, cenderung berfokus pada pelaku kejahatan. Sistem hukum lebih menekankan pada aspek penindakan dan penghukuman, sementara hak dan kebutuhan korban kerap terpinggirkan. Di sinilah peran ilmu victimologi menjadi penting sebagai basis ilmiah untuk merumuskan kebijakan kriminal yang lebih holistik dan adil. Victimologi tidak hanya mengkaji siapa korban, tetapi juga bagaimana sistem hukum dan kebijakan negara seharusnya merespons mereka.
Victimologi: Definisi dan Ruang Lingkup
Victimologi adalah cabang ilmu kriminologi yang mempelajari korban tindak pidana, termasuk:
-
Karakteristik dan kerentanan korban
-
Interaksi antara korban dan pelaku
-
Respon hukum dan sosial terhadap korban
-
Hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana
Victimologi tidak hanya melihat korban sebagai individu yang mengalami penderitaan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan.
Urgensi Victimologi dalam Kebijakan Kriminal Nasional
Kebijakan kriminal nasional yang baik harus bersifat inklusif, adil, dan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pemulihan terhadap korban. Victimologi berkontribusi dalam aspek-aspek berikut:
-
Perumusan Kebijakan Berbasis Bukti
Studi-studi victimologi memberikan data konkret tentang pola viktimisasi, dampak psikososial terhadap korban, serta efektivitas mekanisme pemulihan. Hal ini penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang responsif dan tepat sasaran. -
Perlindungan Hak Korban
Victimologi menekankan pentingnya hak korban atas informasi, partisipasi dalam proses hukum, kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan dari ancaman. Kebijakan kriminal nasional dapat mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam UU dan peraturan pelaksanaannya. -
Pengembangan Sistem Pemulihan dan Rehabilitasi
Melalui victimologi, kebijakan kriminal tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mencakup pembentukan sistem dukungan bagi korban, seperti LPSK, rumah aman, konseling psikologis, serta layanan hukum gratis. -
Penerapan Keadilan Restoratif
Victimologi mendukung kebijakan yang mengadopsi keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan bersama. Kebijakan seperti ini sudah mulai terlihat dalam Peraturan Kejaksaan dan Kepolisian terkait restorative justice.
Contoh Kontribusi Victimologi dalam Kebijakan di Indonesia
Beberapa bentuk kontribusi victimologi dalam konteks kebijakan nasional Indonesia antara lain:
-
UU No. 13 Tahun 2006 (jo. UU No. 31 Tahun 2014) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Merupakan implementasi langsung dari prinsip-prinsip victimologi dalam memberikan jaminan hak dan perlindungan kepada korban kejahatan. -
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Mengintegrasikan pendekatan victimologis dengan menempatkan korban sebagai pusat perhatian hukum pidana. -
Kebijakan Kejaksaan dan Polri tentang Restorative Justice
Memberikan ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian perkara secara damai dan humanis. -
Peran LPSK
Sebagai lembaga yang secara kelembagaan lahir dari pendekatan victimologis untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan restitusi.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun kontribusi victimologi sudah mulai terlihat, masih ada tantangan besar dalam penerapan prinsip-prinsip ini secara efektif:
-
Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang victimologi
-
Minimnya anggaran untuk layanan korban
-
Stigma sosial terhadap korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan KDRT
-
Belum adanya database nasional tentang viktimisasi sebagai dasar perumusan kebijakan lebih lanjut
Kesimpulan
Kontribusi ilmu victimologi berperan penting dalam mendorong kebijakan kriminal nasional yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada pemulihan korban. Dalam konteks Indonesia, victimologi telah memberi kontribusi pada pembentukan berbagai regulasi dan pendekatan baru yang memperkuat hak dan perlindungan terhadap korban. Ke depan, tantangannya adalah memperluas pemahaman dan penerapan victimologi di tingkat kebijakan, praktik hukum, dan kesadaran publik, agar sistem peradilan pidana benar-benar berpihak kepada keadilan substantif.
