Pendekatan Victimologi dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum dan kompleks. Meskipun telah banyak upaya perlindungan hukum, korban sering kali mengalami reviktimisasi, ketidakadilan, atau kesulitan dalam memperoleh pemulihan yang layak. Dalam konteks ini, pendekatan victimologi sangat relevan, karena fokusnya adalah pada pemahaman menyeluruh terhadap pengalaman korban dan upaya untuk memenuhi hak serta kebutuhan mereka secara adil dan manusiawi.
Victimologi dan Relevansinya terhadap Perempuan dan Anak sebagai Korban
Victimologi adalah cabang ilmu kriminologi yang secara khusus mempelajari korban kejahatan, termasuk karakteristik korban, dampak yang mereka alami, serta peran mereka dalam proses peradilan pidana. Ketika diterapkan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, victimologi memberi perhatian pada aspek-aspek berikut:
-
Kerentanan korban berdasarkan usia, gender, dan relasi kuasa
-
Dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang kompleks
-
Kebutuhan pemulihan jangka panjang yang berbeda dari korban dewasa laki-laki
-
Risiko reviktimisasi oleh institusi hukum dan sosial
Pendekatan victimologi mendorong sistem peradilan untuk berpihak pada korban, bukan hanya menindak pelaku.
Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
-
Kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga (KDRT)
-
Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dan pelecehan
-
Eksploitasi ekonomi atau perdagangan orang
-
Penelantaran dan kekerasan dalam institusi pendidikan atau panti asuhan
Dalam banyak kasus, korban memiliki relasi personal atau ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, sehingga mempersulit proses pelaporan dan pemulihan.
Landasan Hukum dan Kebijakan di Indonesia
Indonesia telah memiliki beberapa perangkat hukum untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti:
-
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
-
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022
-
UU No. 13 Tahun 2006 (jo. UU No. 31 Tahun 2014) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Namun demikian, penerapannya di lapangan sering tidak berpihak pada korban karena lemahnya perspektif victimologi.
Praktik Penanganan Kasus dan Tantangannya
Dalam praktik, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan menghadapi berbagai hambatan:
-
Proses pelaporan yang tidak ramah korban
-
Minimnya pendampingan psikologis atau hukum sejak awal
-
Stigma sosial yang menimbulkan rasa malu atau takut
-
Kurangnya integrasi antar lembaga layanan (polisi, rumah sakit, psikolog, LSM)
-
Lambatnya proses hukum dan pemulihan
Tanpa pendekatan victimologi, korban bisa kembali menjadi korban (reviktimisasi) dalam proses hukum itu sendiri.
Penerapan Pendekatan Victimologi
Pendekatan victimologi dapat diterapkan dalam berbagai aspek penanganan, antara lain:
-
Layanan Terintegrasi: Penyediaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di rumah sakit, PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) di kepolisian, serta LPSK sebagai lembaga pendukung pemulihan korban.
-
Pelibatan Psikolog dan Konselor Khusus: Untuk mendampingi korban sejak proses pelaporan hingga pemulihan.
-
Pendidikan dan Pelatihan Aparat Penegak Hukum: Agar memiliki perspektif korban, khususnya dalam menangani anak dan perempuan.
-
Restorative Justice Berbasis Korban: Dalam beberapa kasus kekerasan ringan, pendekatan pemulihan bisa dilakukan jika korban menginginkan penyelesaian yang lebih cepat dan bermakna, tanpa mengabaikan hak-hak dasar mereka.
-
Perlindungan Data dan Identitas: Untuk mencegah stigma sosial dan ancaman dari pelaku.
Kesimpulan
Pendekatan victimologi memberikan landasan penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara lebih manusiawi, adil, dan efektif. Dengan menempatkan korban sebagai subjek hukum yang perlu dipulihkan secara menyeluruh, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih berpihak dan sensitif terhadap penderitaan yang dialami korban. Untuk itu, diperlukan sinergi kebijakan, lembaga, dan budaya hukum yang benar-benar berorientasi pada keadilan bagi korban.
