• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Pendekatan Victimologi dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pendekatan Victimologi dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    • Posted by nurhazizi mawaddah
    • Categories Artikel
    • Date 13 Juni 2025

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum dan kompleks. Meskipun telah banyak upaya perlindungan hukum, korban sering kali mengalami reviktimisasi, ketidakadilan, atau kesulitan dalam memperoleh pemulihan yang layak. Dalam konteks ini, pendekatan victimologi sangat relevan, karena fokusnya adalah pada pemahaman menyeluruh terhadap pengalaman korban dan upaya untuk memenuhi hak serta kebutuhan mereka secara adil dan manusiawi.

    Victimologi dan Relevansinya terhadap Perempuan dan Anak sebagai Korban

    Victimologi adalah cabang ilmu kriminologi yang secara khusus mempelajari korban kejahatan, termasuk karakteristik korban, dampak yang mereka alami, serta peran mereka dalam proses peradilan pidana. Ketika diterapkan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, victimologi memberi perhatian pada aspek-aspek berikut:

    • Kerentanan korban berdasarkan usia, gender, dan relasi kuasa

    • Dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang kompleks

    • Kebutuhan pemulihan jangka panjang yang berbeda dari korban dewasa laki-laki

    • Risiko reviktimisasi oleh institusi hukum dan sosial

    Pendekatan victimologi mendorong sistem peradilan untuk berpihak pada korban, bukan hanya menindak pelaku.

    Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

    • Kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga (KDRT)

    • Kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dan pelecehan

    • Eksploitasi ekonomi atau perdagangan orang

    • Penelantaran dan kekerasan dalam institusi pendidikan atau panti asuhan

    Dalam banyak kasus, korban memiliki relasi personal atau ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, sehingga mempersulit proses pelaporan dan pemulihan.

    Landasan Hukum dan Kebijakan di Indonesia

    Indonesia telah memiliki beberapa perangkat hukum untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti:

    • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

    • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022

    • UU No. 13 Tahun 2006 (jo. UU No. 31 Tahun 2014) tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Namun demikian, penerapannya di lapangan sering tidak berpihak pada korban karena lemahnya perspektif victimologi.

    Praktik Penanganan Kasus dan Tantangannya

    Dalam praktik, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan menghadapi berbagai hambatan:

    • Proses pelaporan yang tidak ramah korban

    • Minimnya pendampingan psikologis atau hukum sejak awal

    • Stigma sosial yang menimbulkan rasa malu atau takut

    • Kurangnya integrasi antar lembaga layanan (polisi, rumah sakit, psikolog, LSM)

    • Lambatnya proses hukum dan pemulihan

    Tanpa pendekatan victimologi, korban bisa kembali menjadi korban (reviktimisasi) dalam proses hukum itu sendiri.

    Penerapan Pendekatan Victimologi

    Pendekatan victimologi dapat diterapkan dalam berbagai aspek penanganan, antara lain:

    1. Layanan Terintegrasi: Penyediaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di rumah sakit, PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) di kepolisian, serta LPSK sebagai lembaga pendukung pemulihan korban.

    2. Pelibatan Psikolog dan Konselor Khusus: Untuk mendampingi korban sejak proses pelaporan hingga pemulihan.

    3. Pendidikan dan Pelatihan Aparat Penegak Hukum: Agar memiliki perspektif korban, khususnya dalam menangani anak dan perempuan.

    4. Restorative Justice Berbasis Korban: Dalam beberapa kasus kekerasan ringan, pendekatan pemulihan bisa dilakukan jika korban menginginkan penyelesaian yang lebih cepat dan bermakna, tanpa mengabaikan hak-hak dasar mereka.

    5. Perlindungan Data dan Identitas: Untuk mencegah stigma sosial dan ancaman dari pelaku.

    Kesimpulan

    Pendekatan victimologi memberikan landasan penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara lebih manusiawi, adil, dan efektif. Dengan menempatkan korban sebagai subjek hukum yang perlu dipulihkan secara menyeluruh, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berkembang menjadi lebih berpihak dan sensitif terhadap penderitaan yang dialami korban. Untuk itu, diperlukan sinergi kebijakan, lembaga, dan budaya hukum yang benar-benar berorientasi pada keadilan bagi korban.

    • Share:
    author avatar
    nurhazizi mawaddah

    Previous post

    Analisis Hak-Hak Korban dalam Sistem Hukum Indonesia menurut Kajian Victimologi
    13 Juni 2025

    Next post

    UMA dan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Maros Gelar Benchmarking Pengelolaan Limbah Kulit Durian
    14 Juni 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area