• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa Anak

    Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa Anak

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 27 Mei 2024

    Hukum bagi tersangka atau terdakwa anak perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa anak dalam sistem peradilan pidana memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari orang dewasa. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa anak-anak masih berada dalam fase perkembangan psikologis dan sosial yang membutuhkan perlindungan dan pembinaan. Di Indonesia, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam beberapa undang-undang yang menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial daripada hukuman yang bersifat retributif. Artikel ini akan membahas mengenai hukum yang mengatur tersangka atau terdakwa anak, hak-hak mereka, dan prosedur khusus dalam penanganan kasus anak.

    Kerangka Hukum

    Undang-Undang Perlindungan Anak

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam berbagai aspek, termasuk ketika mereka berhadapan dengan hukum.

    Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara khusus mengatur prosedur dan perlakuan yang harus diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. UU SPPA menekankan prinsip restorative justice dan diversi, yaitu upaya untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana.

    Prinsip-Prinsip Perlakuan terhadap Anak dalam Hukum Pidana

    Restorative Justice

    Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam konteks anak, pendekatan ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat, dengan menghindari pemenjaraan sejauh mungkin.

    Diversi

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan diversi adalah menghindari stigmatisasi terhadap anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa melalui proses peradilan yang formal.

    Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa Anak

    Hak atas Perlindungan Khusus

    Anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas perlindungan khusus yang meliputi perlakuan yang manusiawi, tidak diskriminatif, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tekanan.

    Hak atas Pendampingan

    Anak berhak mendapatkan pendampingan dari orang tua, wali, atau penasihat hukum selama proses peradilan. Mereka juga berhak didampingi oleh pekerja sosial atau psikolog.

    Hak atas Privasi

    Identitas anak yang berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan untuk melindungi privasi mereka dan menghindari stigmatisasi. Sidang pengadilan juga harus dilakukan secara tertutup untuk umum.

    Hak atas Pendidikan dan Pembinaan

    Selama menjalani proses peradilan, anak berhak untuk tetap mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Prosedur Penanganan Kasus Anak

    Tahap Penyidikan

    Pada tahap penyidikan, polisi harus melakukan pendekatan yang ramah anak dan berkoordinasi dengan unit perlindungan anak serta pekerja sosial. Penyidikan harus dilakukan secara tertutup dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

    Tahap Penuntutan

    Jaksa penuntut umum wajib mempertimbangkan diversi dan restorative justice sebelum memutuskan untuk membawa kasus anak ke pengadilan. Jika diversi tidak memungkinkan, proses penuntutan harus tetap memperhatikan hak-hak anak dan dilakukan di pengadilan anak.

    Tahap Persidangan

    Sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup dan dengan suasana yang tidak menakutkan bagi anak. Hakim, jaksa, dan penasihat hukum yang menangani kasus anak harus memiliki keahlian dan pemahaman tentang hak-hak anak.

    Tahap Pembinaan dan Rehabilitasi

    Jika anak dijatuhi hukuman, mereka harus ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang menyediakan program pendidikan, pelatihan, dan rehabilitasi. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.

    Kesimpulan

    Penanganan hukum terhadap tersangka atau terdakwa anak di Indonesia diatur dengan pendekatan yang menekankan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum yang memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka. Prinsip restorative justice dan diversi menjadi landasan utama dalam proses peradilan anak, dengan tujuan utama untuk menghindari pemenjaraan dan stigmatisasi, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Penegakan hukum yang responsif dan sensitif terhadap kebutuhan anak merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan yang ramah anak.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Hukum bagi Saksi dalam Proses Peradilan Pidana
    27 Mei 2024

    Next post

    Teknologi Augmented Reality dalam Rekonstruksi Kriminalistik
    28 Mei 2024

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area