• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Syarat Penyetaraan Ijazah

    Syarat Penyetaraan Ijazah

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 13 April 2023

    Penyetaraan ijazah kemudian dilakukan dengan prosedur yang sudah diatur dan ditata oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Saat ini prosesnya bisa dilakukan penuh secara online, setelah di tahun-tahun sebelumnya pemohon bisa mengajukan online dan offline.

    Pengajuan secara offline tentunya dilakukan langsung ke kantor Kemenristek Dikti. Sementara untuk pengajuan online dilakukan melalui laman khusus yakni di http://ijazahln.dikti.go.id/index.php

    Sebagaimana prosedur pengajuan dokumen apapun di Indonesia, proses ini juga disertai dengan sejumlah syarat. Syarat untuk penyetaraan pada ijazah luar negeri terbagi menjadi tiga. Yaitu:

    1. Syarat Wajib Penyetaraan Ijazah

    Syarat yang pertama adalah syarat wajib, sifatnya wajib dipenuhi oleh semua pemohon penyetaraan pada ijazah luar negeri yang dimiliki. Tidak peduli menempuh pendidikan di negara mana, jurusan mana, universitas mana, dan sebagainya. Syarat yang masuk ke kategori ini wajib dipenuhi.

    Lalu, apa saja persyaratannya? Persyaratannya bisa dikatakan bersifat standar yang tentu jauh lebih mudah dipenuhi dibanding jenis syarat kedua yang nanti dijelaskan di bawah. Berikut detail syarat wajib untuk pengajuan penyetaraan ijazah:

    a. Scan Ijazah Pendidikan 

    Syarat wajib yang pertama adalah scan ijazah pendidikan luar negeri asli dan berwarna. Bisa menggunakan ijazah asli yang menggunakan bahasa di negara tempat ijazah tersebut diterbitkan. Bisa juga menggunakan ijazah hasil terjemahan.

    Hasil terjemahan ini diwajibkan untuk menyertakan pihak penerjemah. Sebab diwajibkan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Sehingga pemohon bisa memilih hendak menggunakan bahasa asli atau yang sudah diterjemahkan.

    b. Scan Transkrip Akademik 

    Syarat yang kedua adalah transkrip akademik atau yang lebih familiar disebut sebagai transkrip nilai. Sama seperti ijazah, scan dari transkrip akademik asli dan berwarna. Bisa dalam bahasa asli atau dalam terjemahan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

    Jika merupakan hasil terjemahan, maka diwajibkan untuk melampirkan pihak penerjemah. Sebab pihak yang bisa menerjemahkan ijazah luar negeri adalah penerjemah tersumpah, yang tentu tidak bisa asal dilakukan oleh seseorang yang mahir bahasa asing.

    c. Scan Seluruh Halaman Paspor

    Berikutnya adalah scan seluruh halaman paspor, sehingga dimulai dari halaman pertama sampai halaman akhir. Termasuk halaman kosong yang umum tersedia di dalam paspor. Hasil scan berwarna dan diurutkan sesuai dengan halaman paspor tersebut.

    Scan paspor dalam syarat pengajuan penyetaraan ijazah dijadikan satu file, misalnya dijadikan satu file format PDF atau format lain yang ditentukan oleh Kemenristek Dikti. Sedangkan untuk lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.

    d. Scan Ijazah Pendidikan Sebelumnya

    Syarat berikutnya adalah hasil scan ijazah pendidikan sebelumnya, jika melanjutkan studi S2 di luar negeri. Maka bisa melampirkan hasil scan ijazah jenjang S1 yang ditempuh sebelumnya. Bagaimana jika pendidikan S1 juga dilakukan di luar negeri?

    Jika sudah pernah mengurus penyetaraan pada ijazah S1 tersebut, maka yang dilampirkan adalah SK penyetaraan. Jika belum, maka melampirkan ijazah S1 yang sudah discan dan berwarna. Sehingga tinggal disesuaikan dengan kondisi masing-masing pemohon.

    e. Informasi Mengenai Program Studi yang Diambil

    Berikutnya adalah semua informasi mengenai program studi yang diambil di luar negeri. Mencakup informasi mengenai kurikulum pendidikan yang diterapkan disana. Sekaligus mengenai silabus yang diterapkan juga di sekolah atau kampus luar negeri tempat menempuh pendidikan.

    2. Syarat Khusus Penyetaraan Ijazah

    Sedangkan pada syarat yang kedua disebut dengan istilah syarat khusus. Sesuai namanya, syarat ini berlaku secara khusus untuk lulusan luar negeri dengan kriteria tertentu. Jadi, beberapa ijazah untuk jenjang pendidikan tertentu, menempuh pendidikan di negara tertentu, dan aspek lain.

    Memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan khusus ini. Diantaranya adalah:

    a. Disertasi Lengkap

    Syarat khusus yang pertama adalah ditujukan bagi siapa saja yang menempuh pendidikan S2 di luar negeri. Tugas akhir yang disusun adalah disertasi, dan disertasi inilah yang perlu dilampirkan dalam dokumen persyaratan pengajuan penyetaraan ijazah.

    Jadi, soft file disertasi yang telah disusun kemudian dikirimkan. Format file disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Biasanya dalam satu judul penuh, sehingga dikirimkan satu file berisi keseluruhan halaman hasil disertasi yang disusun tersebut. Tidak dipisah-pisah dan tidak dikirimkan per halaman.

    b. Tesis Lengkap

    Sedangkan untuk lulusan S3 atau Doktoral di luar negeri, baik yang mendapat gelar Doktor maupun Ph.D diwajibkan untuk melampirkan tesis yang disusun. Skemanya sama seperti disertasi, yakni dikumpulkan secara penuh dan dalam satu file utuh.

    c. CDGDC

    Sedangkan bagi lulusan universitas atau sekolah di China, maka ada kewajiban melampirkan CDGDC atau China Academic Degree and Graduate Education Development Center.  CDGDC di negara China adalah lembaga yang bertugas secara khusus untuk memverifikasi ijazah.

    Sehingga dengan hasil verifikasi lembaga tersebut, pemilik ijazah dipastikan memang memiliki ijazah asli. Terbukti benar-benar menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi dan informasi lain yang tercantum di dalam ijazah. Namun, di luar China tidak ada kewajiban melampirkan dokumen ini.

    d. Publikasi Artikel Ilmiah

    Bagi lulusan di jenjang Doktor atau S3 maka biasanya oleh pihak universitas diwajibkan melakukan publikasi artikel ilmiah. Maka hasil publikasinya, baik dalam jurnal internasional maupun dalam proceeding wajib dilampirkan.

    Sedangkan untuk universitas yang tidak ada kewajiban ini, maka pemohon perlu melampirkan surat keterangan. Surat keterangan ini menjelaskan memang kebijakan di universitas tersebut tidak ada kewajiban melakukan publikasi ilmiah.

    3. Syarat Tambahan Penyetaraan Ijazah

    Selain dua syarat di atas, pada saat mengajukan penyetaraan ijazah juga akan menjumpai syarat tambahan. Syarat ini tidak wajib dan akan muncul jika kondisi memang mewajibkan persyaratan ini untuk dipenuhi. Adapun beberapa syarat tambahan adalah sebagai sebagai berikut:

    • Progress report yang ditandatangani penyelia yang berisi catatan-catatan pada saat melakukan bimbingan selama riset.
    • Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi pemohon yang statusnya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil).
    • Bagi lulusan program double degree wajib melampirkan ijazah dan transkrip akademik perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen MoU antar perguruan tinggi.
    • Bagi lulusan program joint degree wajib melampirkan dokumen MoU antar perguruan tinggi.
    • Bagi pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar dalam aplikasi penyetaraan ijazah. Wajib melampirkan surat pengakuan terhadap perguruan tinggi tersebut dari pemerintah setempat atau badan akreditasi atau kantor perwakilan RI setempat.
    • Bagi pemohon yang memperoleh ijazah melalui program daring, dapat dipertimbangkan untuk disetarakan. Yakni apabila perguruan tinggi penyelenggara bereputasi tinggi. Sekaligus program daring tersebut diakui oleh pemerintah setempat sebagai program pendidikan formal yang sah.
    • Kronologi proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan dan surat keterangan full time student.
    • Resident card atau resident permit.
    • Kartu mahasiswa.
    • Apabila paspor dan visa hilang, wajib melampirkan:
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian,
    2. Surat keterangan dari universitas yang menerangkan bahwa pemohon pernah melakukan studi dan lulus dari universitas tersebut, dan
    3. Surat keterangan dari KBRI yang menerangkan bahwa pemohon pernah tinggal dan studi di negara tersebut.

     

    source : https://www.duniadosen.com/penyetaraan-ijazah/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Kebutuhan Kepastian dan Kendali atas Masa Depan dalam Pengambilan Keputusan
    13 April 2023

    Next post

    Inventaris Perusahaan : Pengertian, Contoh dan Tujuannya
    13 April 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area