Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
Skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Mencapai setiap jenjang jabatan fungsional dosen adalah hal penting, tidak hanya bermanfaat untuk dosen tersebut melainkan juga institusi. Hanya saja untuk bisa mencapai jabatan fungsional setiap dosen tentu menghadapi berbagai kesulitan. Hal ini tidak hanya menjadi keluhan di masa sekarang namun sudah dikeluhkan sejak dulu.
Dosen juga penting untuk menyiapkan dokumen administrasi lain dalam pengajuan jabatan fungsional. Seperti fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir, pastikan sudah memiliki dan menyimpannya dengan baik. Sedangkan untuk dosen yang kesulitan memperoleh legalisir karena berada di luar kota atau luas daerah dan luar pulau.
Maka legalisir bisa diminta atau diurus di Dinas Pendidikan setempat, sehingga tidak perlu datang langsung ke kampus dan meninggalkan tugas-tugasnya untuk sementara. Selain itu, juga menegaskan pentingnya dosen memiliki print out NIDN yang bisa diminta ke bagian operator atau akademik kampus.
Setiap dosen bisa mengajukan jabatan fungsional setelah merasa dan mampu membuktikan diri memenuhi persyaratan. Pengajuannya bisa dilakukan ke pihak kampus, dan secara umum terdapat 3 skema usulan kenaikan jabatan fungsional dosen. Yaitu:
1. Naik Jabatan Reguler
Skema pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen yang pertama adalah naik jabatan reguler. Sesuai dengan namanya, usulan ini adalah usulan umum dan mendasar yang bisa dilakukan setiap dosen.
Yakni mengusulkan diri dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai Guru Besar.
Skema ini mengacu pada hasil PAK (Penilaian Angka Kredit) dari pihak asesor dan kampus. Sehingga dosen perlu gigih meningkatkan poin angka kredit atau kum untuk bisa terus naik jabatan sepanjang karir sebagai dosen.
2. Loncat Jabatan
Skema kedua adalah loncat jabatan, jadi dosen berkesempatan untuk naik jabatan dua tingkat lebih cepat. Misalnya dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, dan dari Lektor ke Guru Besar. Dosen dengan prestasi yang membanggakan dan berlimpah bisa mengajukan diri dengan skema loncat jabatan.
Sebab terdapat syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh dosen untuk bisa loncat jabatan. Artinya, dosen yang ingin mengajukan diri dengan skema kedua ini perlu bekerja lebih giat dan lebih cerdas. Sehingga bisa mengejar kum dengan cepat untuk mendukung pengajuan loncat jabatan.
3. Naik Pangkat dalam Jabatan Sama
Skema ketiga dalam usulan kenaikan jabatan fungsional dosen adalah naik pangkat dalam jabatan yang sama. Jadi, dosen yang bersangkutan bisa mengusulkan untuk naik pangkat di jabatan fungsional yang sama secara bertahap sesuai dengan ketentuan dan jika sudah memenuhi syarat atau kualifikasi.
Tiga bentuk skema untuk mengusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen di atas tentu bisa dipilih atau ditentukan sendiri oleh dosen. Sebaiknya menentukan pilihan dilakukan sejak awal, supaya bisa menyusun strategi untuk bisa memenuhi kualifikasi dari salah satu skema usulan kenaikan jabatan fungsional tersebut.
Pasalnya, jika memang fokus memakai skema reguler maka fokus memenuhi kualifikasi secara umum. Sebaliknya, jika ingin mengusulkan diri loncat jabatan maka wajib memenuhi persyaratan khusus. Fokus setiap dosen kemudian berbeda, sebab ada beberapa penilaian kum yang kemudian perlu diprioritaskan untuk bisa loncat jabatan maupun naik pangkat dalam jabatan yang sama.
source : https://www.duniadosen.com/skema-usulan-kenaikan-jabatan-fungsional-dosen/
