• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH

    Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 9 Februari 2023

    Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 yang berisi PTN BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

    Keuntungan Berstatus  PTN BH

    Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi.

    Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Yang artinya PTN BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. Misalnya, PTN yang berstatus PTN BH tersebut bisa membuka Progran Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.

    Kemudian, benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.

    Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.

    Kelemahan Berstatus PTN BH

    Dibalik keuntungan-keuntungan yang diperoleh tersebut, bukan berarti PTN BH tidak memiliki kelemahan. Diantaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

    Dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta, PTN BH pun harus rela dimasuki oleh korporasi, misalnya mendirikan bangunan yang seharusnya tidak ada. Contohnya, bangunan restoran cepat saji, atau yang lain. Pihak swasta juga memberikan pengaruh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Dampaknya, tentu saja pihak swasta mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya.

    Kelemahan lainnya, adanya peningkatan biaya kuliah di PTN BH. Hal tersebut membuat seolah PTN BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah atas. Meski demikian, tujuan dari kenaikan biaya kuliah itu adalah untuk meningkatkan kualitas kampus.

    Pengelolaan keuangan secara mandiri juga memiliki efek negative, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Akhirnya semua berlomba-lomba untuk menjadi petinggi dalam PTN BH tersebut yang tujuannya kadang tak lagi tulus dan ikhlas untuk mengabdi mencerdaskan anak bangsa.

    Efek negatif itu sebenarnya bisa diatasi jika para petinggi menjalankan amanahnya sebagai pihak yang memiliki wewenang dengan sebaik-baiknya. Tidak berpihak korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, dan menguntungkan pihak pribadi. Maka diperlukan sikap jujur dan tegas dalam menjalankan segala aturan yang mengatur PTN BH.

    Melihat dasar dibentuknya aturan PTN BH adalah berangkat dari cita-cita pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasa 24.

    dasar dari lahirnya UU PT :

    1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademika dan kebebeasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
    2. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
    3. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas. (Surachman, 2016).
    Berstatus PTN BH
    Ilustrasi. Sosialisasi mengenai rencana perubahan status Unand menjadi PTN-BH di Ruang Sidang Senat Rektorat Unand, Rabu (14/8/2019). (Sumber Foto: gentaandalas.com)

    Pemaparan di atas diperkuat oleh statement ketua persiapan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Prof. Dr. Mansyurdin yang dilansir dari laman gentaandalas.com mengatakan, ada beberapa kelebihan suatu perguruan tinggi ketika menyandang starus PTN BH. Namun, di sisi lain status tersebut juga memiliki kekurangan.

    Mansyurdin menjelaskan, bahwa program PTN BH bukanlah keinginan universitas melainkan atas prakarsa menteri. Prosedur perubahan PTN  Badan Layanan Umum (BLU) menajdi PTN BH dimulai dari prakarsa menteri, kelengkapan dokumen perguruan tinggi, dan melakukan evaluasi kinerja PTN menjadi PTN BH oleh tim independen (Menristekdikti yang kini berubah nama Menristek/BRIN).

    PTN BH Bukan Komersialisasi Pendidikan

    Dikutip dari unand.ac.id, Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M. Hum menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) bukan untuk mengkomersialisasikan kampus, PTN BH bukan alat untuk meningkatkan SPP, PTN BH diharapkan perguruan tinggi mempunyai reputasi internasional.

    “Tidaklah tepat kalau memaknai PTN BH sebagai alat untuk menaikan SPP mahasiswa atau untuk mengkomersialisasikan kampus,” ujarnya, (14/3/2019) silam.

    Ia menambahkan, bahwa bukan untuk ajang gengsi perubahan status PTN BH, tetapi bagaimana kemudian bisa diwujudkan masuk ke dalam Perguruan Tinggi terbaik di dunia. “Bukan hanya gengsi masuk PTN BH tetapi bagaimana kemudian bisa diwujubkan masuk kedalam Perguruan Tinggi terbaik didunia,” pungkasnya.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Bagaimana Sifat Insan Membuat Organisasi
    9 Februari 2023

    Next post

    Pengertian Flutter
    10 Februari 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area