• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

    Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 23 Juni 2022

    Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi – Setiap lima tahun sekali setiap perguruan tinggi harus memperbarui akreditasi ulang atau re-akreditasi. Nah, perlu diketahui bahwa seluruh proses akreditasi ini sangat penting untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi itu sendiri. 

    Proses pelaksana akreditasi saat ini dibagi menjadi dua, yaitu akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh BAN-PT atau LAM, dan akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT. 

    Nah, untuk memperpanjang kembali akreditasi tersebut saat ini bisa dilakukan dengan dua hal. Yang pertama adalah perpajangan akreditasi. Perpanjangan akreditasi ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi atau program studi yang ingin melakukan proses perpanjangan saja. Sedangkan perpanjangan re-akreditasi akan dilakukan ketika perguruan tinggi tersebut ingin upgrade akreditasi. Misalnya saja ingin menaikkan dari baik sekali ke unggul. 

    Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, peringkat akreditasi terbagi menjadi tiga bagian, yaitu unggul, baik sekali, dan baik. Sementara itu, kenaikan peringkat akreditasi atau re-akreditasi bisa dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. 

    Untuk melakukan proses akreditasi ini, ada dua instrumen yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi. Yang pertama adalah laporan kinerja dan evaluasi diri. Setelah itu perguruan tinggi bisa menyiapkan data PDDIKTI. 

    Baca juga :

    • Strategi Pengembangan SDM yang Tepat untuk Perusahaan

    Bagaimana dengan tahapan proses re-akreditasi ini?

    Berdasarkan pasal 12 ayat 2 Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, ada tiga tahapan yang akan dilalui, antara lain:

    1. Evaluasi data dan informasi

    Pada tahapan ini, pemimpin perguruan tinggi akan mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi PT. Setelah itu, BAN-PT akan melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi PT tersebut. 

    Seluruh berkas dan laporan hasil evaluasi tersebut bisa disiapkan setahun sebelum masa SK akreditasi tersebut berakhir. Setelah itu, berkas yang sudah dilampirkan tersebut akan dievaluasi oleh asesor terkait untuk menentukan penilaian. 

    Biasanya, jika terdapat sebuah kekurangan akan lebih mudah dibenahi oleh setiap perguruan tinggi tersebut. Sehingga data tersebut bisa diunggah ulang oleh perguruan tinggi terkait. 

    2. Penetapan peringkat

    Setelah itu, BAN-PT akan mengolah dan menganalisis data dan informasi dari PT pemohon akreditasi. Kemudian BAN-PT akan mengumumkan peringkat dari akreditasi tersebut. 

    3. Pemantauan dan evaluasi

    Pada proses terakhir, akreditasi tersebut akan ditetapkan berdasarkan informasi dari PDDIKTI, fakta hasil asesmen lapang, dan direktorat terkait. Sebagai hasil evaluasinya, peringkat akreditasi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir jika PT tidak lagi memenuhi syarat peringkat akreditasi tersebut. 

    Nah, itulah beberapa tahapan dari proses re-akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Seluruh proses tersebut dapat diterapkan saat perguruan tinggi Anda melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun sekali. 

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Antibiotik: Pengertian, Jenis, Manfaat, serta Efek Sampingnya bagi Tubuh
    23 Juni 2022

    Next post

    Marak Kejahatan Begal Rekening, OJK Jelaskan Soal Social Engineering
    23 Juni 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area