• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Apakah pasien positif COVID-19 boleh berpuasa?

    Apakah pasien positif COVID-19 boleh berpuasa?

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 14 Maret 2022

    Apakah pasien positif COVID-19 boleh berpuasa? – Saat bulan Ramadhan tiba, tentunya umat muslim akan melakukan ibadah puasa. Baik itu orang tua, remaja, bahkan anak kecil sekalipun akan menjalankan ibadah tahunan ini. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada dua tahun terakhir ini Ramadhan telah berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

    obat-isoman-saat-puasa

    Lalu, bagaimana dengan pasien positif COVID-19? Apakah diperbolehkan untuk berpuasa? Berikut penjelasan mengenai hal ini yang telah Jovee rangkum dari berbagai sumber.

    Apakah pasien positif COVID-19 boleh berpuasa?

    Berpuasa adalah salah satu ibadah dalam agama islam, yang mewajibkan untuk menahan lapar dan haus dalam jangka waktu tertentu. Ada golongan orang-orang yang tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah ini, yakni orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), lanjut usia, wanita hamil, dan orang yang sedang sakit.

    Seperti yang kamu tahu, virus COVID-19 dapat menyerang siapa saja, terlebih lagi dengan munculnya varian baru Omicron yang punya tingkat penularan lebih cepat dibanding varian COVID-19 lainnya.

    Lalu, bagaimana jika kamu terserang COVID-19 dan harus jalani isoman saat puasa? Dokter Vito A. Damay, spesialis penyakit jantung dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dilansir dari antaranews.com menjelaskan bahwa pasien yang menderita COVID-19 ringan atau yang tidak bergejala (OTG) diperbolehkan berpuasa selama Ramadhan selama kondisinya memungkinkan.

    “Setahu saya kalau pasien COVID-19 masih memungkinkan untuk berpuasa, tidak akan dilarang untuk berpuasa apalagi kalau tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan,” ujarnya.

    Dokter Ari Fahrial Syam, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga mendukung pernyataan ini dalam webinar beberapa waktu lalu, dilansir dari laman resmi FKUI.

    “Kalau tanpa gejala berarti tidak ada gejala, silahkan berpuasa, tapi observasi, karena sekali lagi kita dalam kondisi observasi tidak ada gejala. Ketika kita berpuasa tiba-tiba naik suhu tubuhnya misal 37,5 derajat celcius saya sarankan membatalkan puasa.”

    Pasien OTG dan gejala ringan umumnya memiliki daya tahan tubuh yang lebih kuat untuk melawan virus di tubuhnya, sehingga infeksi tidak menimbulkan gejala. Dengan demikian, jika kamu pasien OTG ataupun bergejala ringan, kamu tetap bisa menjalankan ibadah puasa ya, Jovians.

    Baca Juga : 

    • Cara Instal Neo Feeder 2022 di Windows

    Di sisi lain, puasa Ramadhan terbukti punya banyak manfaat dalam meningkatkan imunitas tubuh. Penelitian yang diterbitkan oleh University of Southern California menunjukkan bahwa puasa yang dilakukan secara rutin dapat meregenerasi sel-sel sistem kekebalan tubuh.

    Saat kamu berpuasa, secara alami tubuh akan mulai menghemat energi, yang salah satu cara menghemat energi adalah dengan membunuh sel-sel kekebalan tubuh yang sudah tua atau rusak.

    Namun tak perlu khawatir, karena tubuh akan cepat menyesuaikan dan memproduksi sel-sel imun baru, sehingga jumlah sel kekebalan tubuh yang kamu miliki akan meningkat.

    Meskipun tergolong aman, sebaiknya kamu melakukan konsultasi terlebih dahulu pada dokter melalui telekonsultasi sebelum berpuasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika saat berpuasa kondisi kamu semakin parah, maka sebaiknya kamu membatalkan puasa agar kondisi tubuh tidak semakin parah.

    Apa saja obat isoman saat puasa?

    Merujuk pada panduan protokol tatalaksana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, bagi pasien tidak bergejala (OTG) tidak perlu mengonsumsi obat COVID-19 isoman, melainkan cukup dengan mengonsumsi multivitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

    Mengonsumsi makanan bernutrisi, banyak minum air putih, dan istirahat yang cukup juga dapat menjadi obat isoman saat puasa yang ampuh. dr Ari Fahrial Syam dari FKUI menjelaskan bahwa tubuh memerlukan asupan energi yang banyak untuk melawan virus. Oleh sebab itu, menjaga asupan makanan yang seimbang saat berpuasa sangat penting untuk membantu daya tahan tubuh tetap optimal.

    Perbanyak protein dan serat, seperti sayuran hijau, probiotik, hingga ayam dan telur. Konsumsi air putih sebanyak 2.5 liter per harinya dan usahakan mendapatkan tidur yang cukup (8-9 jam per hari).

    Namun, jika kamu punya gejala ringan mungkin dokter akan memberikan sejumlah obat COVID-19 isoman seperti antivirus, antibiotik, ataupun pereda nyeri dan demam. Obat isoman saat puasa yang diberikan juga kemungkinan sama dengan obat isoman lainnya, hanya saja yang membedakannya ada pada aturan konsumsi obat.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    10 Buah dan Sayuran yang Mengandung Vitamin C, Selain Jeruk
    14 Maret 2022

    Next post

    Cybersecurity Pada Cloud Jadi Tanggung Jawab Bersama Perusahaan
    14 Maret 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area