Kenali Ciri-ciri Smartphone BM Yang Akan Diblokir Pemerintah

Bagi mereka para penjual atau menjadi konsumen smartphone BM yang notabene ilegal, siap-siap bakal tak bisa lagi menggunakan perangkatnya karena akan otomatis diblokir sejak Selasa malam, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Agar tidak rugi di kemudian hari, kenali ciri-ciri ponsel BM yang harus dihindari berikut ini.
- IMEI Tidak Terdaftar
Keberadaan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sangat penting bagi perangkat seluler karena menjadi identitas sebagai bukti resmi atau tidaknya sebuah ponsel saat dijual pada konsumen. Ada empat cara untuk mengecek IMEI, yakni melalui pengaturan ponsel, nomor *#06#, keterangan pada kardus perangkat, hingga melihat stiker yang tertera di punggung ponsel.
- Tidak Memiliki Izin Postel
- Garansi Resmi Tidak Disertakan
- Aplikasi Yang Bermasalah
- Harga Yang Ditawarkan Biasanya Lebih Murah
Keberadaan smartphone BM memang sangat merugikan pemerintah karena perangkat komunikasi ilegal tersebut tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Menkominfo Rudiantara pada 2019 silam, negara menderita kerugian kurang lebih Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per harinya.
