• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Kenali Ciri-ciri Smartphone BM Yang Akan Diblokir Pemerintah

    Kenali Ciri-ciri Smartphone BM Yang Akan Diblokir Pemerintah

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 17 Januari 2022
     
     
    Smartphone atau ponsel cerdas yang dilabeli sebagai black market (BM), akhirnya benar-benar diblokir oleh pemerintah. Sebelumnya, wacana yang mengemuka sejak bulan April silam ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Metode pemblokirannya sendiri melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

    Bagi mereka para penjual atau menjadi konsumen smartphone BM yang notabene ilegal, siap-siap bakal tak bisa lagi menggunakan perangkatnya karena akan otomatis diblokir sejak Selasa malam, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Agar tidak rugi di kemudian hari, kenali ciri-ciri ponsel BM yang harus dihindari berikut ini.

    • IMEI Tidak Terdaftar

     

    Keberadaan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sangat penting bagi perangkat seluler karena menjadi identitas sebagai bukti resmi atau tidaknya sebuah ponsel saat dijual pada konsumen. Ada empat cara untuk mengecek IMEI, yakni melalui pengaturan ponsel, nomor *#06#, keterangan pada kardus perangkat, hingga melihat stiker yang tertera di punggung ponsel. 

    • Tidak Memiliki Izin Postel
     

    Selain tidak memiliki IMEI resmi, ciri-ciri smartphone BM biasanya tak disertai izin nomor izin Postel. Hal tersebut sangat berisiko bagi pemilik karena perangkat seluler diharuskan melewati balai uji perangkat karena memiliki koneksi secara wireless lewat selular, WiFi maupun Bluetooth agar mendapatkan izin postel. Jika tidak ditemukan, bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut BM alias ilegal.

    • Garansi Resmi Tidak Disertakan

     

     
    Garansi resmi menjadi salah satu ciri yang membedakan antara smartphone yang resmi dengan BM. Hal yang paling mudah diketahui dari ponsel ilegal adalah pemberian garansi biasanya lewat distributor non-resmi. Alhasil, konsumen bakal kesulitan jika mengalami kendala pada perangkat seluler miliknya. Secara tidak langsung, mereka juga dirugikan karena unit yang bermasalah tidak langsung ditangani secara cepat. 

    • Aplikasi Yang Bermasalah

     

     
     
    Aplikasi asing biasanya menjadi salah satu masalah yang telah ter-install pada ponsel BM. Software tersebut terkadang tidak kompatibel dan terkadang bermasalah saat dijalankan. Selain itu, aplikasi resmi seperti PlayStore yang biasa terpasang pada perangkat Android tidak ditemukan di sana. 

    • Harga Yang Ditawarkan Biasanya Lebih Murah

     

     
    Penting namun sering diabaikan adalah soal harga yang ditawarkan. Dibanding ponsel resmi, perangkat seluler BM biasanya ditawarkan dengan rentang nilai yang lebih murah. Hal inilah yang biasanya membuat konsumen tertarik. Terlebih jika ponsel yang ditawarkan tergolong merek ternama. Meski demikian, konsumen sejatinya tetap rugi karena ada banyak kekurangan dari perangkat ilegal tersebut.

    Keberadaan smartphone BM memang sangat merugikan pemerintah karena perangkat komunikasi ilegal tersebut tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Menkominfo Rudiantara pada 2019 silam, negara menderita kerugian kurang lebih Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per harinya.

     

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Pengertian Dan Cara Menulis Daftar Pustaka
    17 Januari 2022

    Next post

    10 Cara Menjadi Penjual yang Baik dan Sukses
    17 Januari 2022

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area