20 Tempat Wisata di Wilayah PPKM Jawa-Bali Mulai Uji Coba Dibuka
Pemerintah mulai melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali. Namun, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Anak (kurang) 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” demikian bunyi Inmendagri yang , Selasa (7/9/2021).
Selain itu, tempat wisata yang masuk dalam daftar uji coba wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. “Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Inmendagri.
Pemerintah juga mengizinkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali buka dengan kapasitas maksimal 25%.
Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Inmendagri.
mengkonfirmasi ke pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) terkait tempat-tempat wisata mana saja yang sudah boleh dibuka dan aturan protokol kesehatannya seperti apa, pihak Biro Komunikasi menyatakan belum mendapatkan informasi dari menteri maupun para pimpinan Kemparekraf.
Berikut daftar Wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa-Bali selama periode 7-13 September 2021;
1. DKI Jakarta: Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri,Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen,Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunung Kidul.
6. Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
