Apa Yang Di Maksud Dengan Akreditasi?
Akreditasi Universitas untuk sebuah universitas baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta menjadi faktor utama agar institusinya “dilirik” oleh calon mahasiswa. Ada beberapa syarat agar sebuah perguruan tinggi bisa naik tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan haruslah memiliki kemampuan memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Akreditasi BAN-PTdibuat untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Ada tiga kategori akreditasi universitas yakni status A untuk perguruan tinggi yang memiliki peringkat kelayakan tertinggi. Diikuti dengan kategori B dan C.
Hasil peringkat akreditasi universitas yang dikeluarkan oleh BAN-PT ini penting diketahui saat akan memilih perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yang terakreditasi merupakan salah satu syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. Ini berdasarkan mandat dari UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wewenang BAN-PT sebagai lembaga independen yang mengeluarkan akreditasi universitas mulai dijalankan sejak 1994. Ini berlandaskan UU UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
BAN-PT adalah satu-satunya badan akreditasi universitas yang diakui pemerintah. Adapun kewajiban BAN-PT adalah melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi yang meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, hingga program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.
Berikut ini adalah kriteria penilaian untuk akreditasi universitas, antara lain:
- Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Relevansi penyelenggaraaan program pendidikan dengan pembangunan
- Kinerja perguruan tinggi
- Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi
Sedangkan kriteria penilaian untuk akreditasi program studi antara lain:
- Identitas
- Izin penyelenggaraan program studi
- Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
- Relevansi penyelenggaraan program studi
- Sarana dan prasarana
- Efisiensi penyelenggaraan program studi
- Produktivitas program studi
- Mutu lulusan
Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh tiga aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, akan diperoleh peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:
|
Nilai |
Peringkat |
|
0 – 400 |
N/A |
|
401 – 500 |
C |
|
501 – 600 |
B |
|
601 – 700 |
A |
Sumber : https://kampusyuk.com/artikel/pentingnya-akreditasi-bagi-universitas-30

