• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Persyaratan dan Perubahan Serdos Smart 2021

    Persyaratan dan Perubahan Serdos Smart 2021

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 30 Agustus 2021

    Dalam dunia profesi dosen, sertifikasi dosen adalah salah satu hal yang paling penting untuk meningkatkan kualitas SDM dosen dan mutu pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Dari tahun ke tahun, akan dijumpai banyak perubahan tentang persyaratan sertifikasi dosen tersebut. 

    Adanya perubahan mengenai persyaratan tersebut, akhirnya membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melakukan kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan sosialisasi mengenai perubahan tersebut. 

    Perubahan persyaratan pada serdos 2021 ini tak lain untuk membuat pendidikan di sebuah perguruan tinggi semakin meningkat. Selain itu agar penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di seluruh perguruan tinggi bisa merata. 

    Pada serdos 2021 saat ini, Ditjen Dikti memberikan istilah SMART (Simple, Modern, More Informative, Accountable, Responsive, and Transparent). Yang mana Serdos SMART ini akan berpacu pada pedoman yang biasanya terdiri dari 5 tahapan kemudian diubah menjadi 3 tahapan.  Dengan 3 tahapan tersebut, dosen akan menjadi lebih mudah melakukan serdos tanpa harus mengurangi tingkat kualitas dari dosen itu sendiri. 

    Apa Itu Serdos SMART 2021

    Serdos 2021 kali ini mengusung istilah SMART  yang merupakan kepanjangan dari (Simple, Modern, More Informative, Accountable, Responsive, and Transparent). 

    Pada istilah Simple diartikan dengan adanya proses penyederhanaan tahapan sertifikasi dari tahun sebelum-sebelumnya. Sehingga proses sertifikasi kali ini didesain dengan sangat mudah dan simple untuk dilakukan dosen. 

    Untuk istilah modern, serdos 2021 kali ini menggunakan aplikasi yang berbasis online. Sebenarnya sistem online ini sudah dilakukan sejak tahun 2011, namun di tahun 2021 ini akan dikembangkan lebih maju seiring dengan kebutuhan. 

    Tiga persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk bisa sertifikasi

    Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2009, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain:

    1. Memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pendidik pada sebuah perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 tahun
    2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya sebagai Asisten Ahli
    3. Bisa lulus sertifikasi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang sudah ditetapkan ketetapannya oleh pemerintah.

     Perubahan pada Serdos 2021

    Pada tahun 2021 ini, Ditjen Dikti sudah menetapkan perubahan sebanyak 3 tahapan untuk melakukan serdos. Adapun tiga tahapan tersebut antara lain:

    1. T1

    Tahapan ini merupakan tahap awal bagi dosen untuk melakukan pengusulan awal tentang portofolio dosen dan penetapan calon DYS sebagai DYS (Dosen yang Disertifikasi). 

    2. T2

    Pada tahapan kedua serdos ini, terdapat tiga poin yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh dosen. Tiga poin tersebut dimulai dari penilaian persepsional, penyusunan PDD-UKTPT, dan pengajuan penilaian eksternal. 

    3. T3

    Di tahap akhir ini terdapat tiga poin juga yang harus diikuti dan disiapkan. Mulai dari penilaian PDD-UKTPT yang disusun dosen oleh asesor, tahap penentuan kelulusan, dan jika dosen berhasil lulus maka akan dilakukan penerbitan sertifikasi dosen. 

    Sementara itu, pada Serdos 2021 ini, sistem penilaiannya juga dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

    1. Penilaian internal

    Pada penilaian internal ini menggunakan dua komponen, yaitu penilaian empirikal dan penilaian persepsional. 

    2. Penilaian eksternal

    Sedangkan pada penilaian ini mencakup PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi). 

    Baca juga:

    • Tips Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Bidang IT

    Dengan menjalankan tahapan serdos dengan baik, maka sdm yang ada pada dosen akan semakin terasah dengan baik. Dengan begitu dosen akan bisa membagikan ilmu yang baik untuk mahasiswa. 

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Gejala Serangan Jantung Pada Lansia
    30 Agustus 2021

    Next post

    Tips Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Bidang IT
    30 Agustus 2021

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area