• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Mari Simak Perbedaan BUMN dan BUMD

    Mari Simak Perbedaan BUMN dan BUMD

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 1 Maret 2023

    Indonesia yang mengusung sistem ekonomi Pancasila, dan juga menganut sistem ekonomi campuran. Sehingga semua kekayaan negara yang berhubungan dengan kehidupan rakyat akan dikelola oleh pemerintah. Hanya saja tetap membuka lebar peran serta dari pihak swasta dalam dunia ekonomi. Caranya dengan menjalankan BUMD dan BUMN. Namun tahukan kamu apa sebenarnya pengertian, jenis, tujuan dan contoh badan usaha milik pemerintah pusat dan daerah tersebut?. Mari kita simak dibawah ini perbedaan bumn dan bumd.

    Pengertian BUMN

    Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian Badan Usaha Milik Daerah adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, Badan Usaha Milik Negara termasuk sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.

    Pendirian Badan Usaha Milik Negara bertujuan untuk mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga semua kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor. Sangat banyak sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, beberapa diantaranya seperti keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan sebagainya.

    Bentuk BUMN

    Badan Usaha Milik Negara dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yaitu Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut adalah penjelasan singkatnya.

    Persero (Badan Usaha Perseroan). Badan Usaha Milik Negara ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Sehingga negara harus mendominasi kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Umumnya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Sebagian besar dari pekerja di Persero yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.

    Perum (Badan Usaha Umum). Modal Badan Usaha Milik Negara keseluruhannya ditanggung oleh negara. Sehingga Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan untuk menyertakan modal di dalam usaha  lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Meski modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.

    Tujuan BUMN

    Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara berpedoman pada terwujudnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, beragam tujuan dirancang agar harapan itu bisa terealisasi dengan baik. Berikut adalah tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Negara:

    • Berkontribusi dalam pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
    • Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
    • Guna mendapatkan keuntungan finansial.
    • Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
    • Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.
    • Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan untuk masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.

    Pengertian BUMD

    BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah sebuah badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan tiap-tiap daerah.

    Jadi, Badan Usaha Milik Negara bisa dikatakan sebagai cabang dari Badan Usaha Milik Negara, dan peranannya sangat penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah dan nasional.

    Bentuk Bentuk BUMD

    Bentuk badan usaha bisa dalam berbagai bidang, sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan).

    Peran BUMD

    Adanya Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran atau fungsi yang sangat penting, sehingga jika pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan efek positif bagi daerah dan masyarakatnya. Nah, berikut adalan peranan pentingnya:

    • Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
    • Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
    • Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    • Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
    • Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
    • Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
    • Membina pengembangan unit  usaha kecil seperti koperasi.
    • Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.

    Tujuan BUMD

    Dengan pendirian Badan Usaha Milik Daerah mengedepankan pemenuhan semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

    Mungkin saja karena bidang tersebut belum diminati oleh pihak swasta, atau belum tersentuh secara maksimal oleh swasta atau memang harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

    Berikut adalah beberapa tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Negara.

    • Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan dalam mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.
    • Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.
    • Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
    • Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak swasta.
    • Senantiasa memberikan pembimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
    • Memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.

    Source : https://carakami.com/pengertian-bumn-bumd-tujuan-ciri-bentuk-dan-contoh/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Jurusan IT : Macam - Macam dan Perbedaannya
    1 Maret 2023

    Next post

    Apa itu metaverse
    1 Maret 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area