• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Kerugian Mahasiswa Tidak terdaftar di PD Dikti

    Kerugian Mahasiswa Tidak terdaftar di PD Dikti

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 31 Desember 2022

    Sama seperti dosen, data mahasiswa terdaftar juga perlu dilaporkan secara berkala di situs resmi PD Dikti. Pembaharuan data di kalangan mahasiswa dilakukan oleh bagian akademik masing-masing kampus maupun akademik fakultas. 

    Prosesnya dilakukan per semester, sehingga setiap enam bulan sekali data ini akan diperbaharui. Sehingga bisa diketahui mahasiswa mana saja yang masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus A atau yang sudah pindah ke kampus B, dan lain-lain. 

    Sekilas Tentang Data Mahasiswa di PDDikti 

    Data mahasiswa di situs resmi PDDikti sesuai dengan namanya merupakan data lengkap dari seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi. Semua mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta wajib dilaporkan ke PD Dikti tersebut. 

    PD Dikti sudah diketahui oleh publik merupakan pangkalan data yang menghimpun  data mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Adapun cakupan dari data di kalangan mahasiswa ini meliputi: 

    • Profil dari mahasiswa, meliputi nama lengkap dan nomor NIM. 
    • Informasi mengenai program studi dari mahasiswa tersebut. 
    • Informasi mengenai perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh studi. 
    • Informasi mengenai profil dosen. 

    Melaporkan data seorang mahasiswa ke PD Dikti adalah hal wajib sekaligus penting. Mahasiswa yang sudah terdata akan terhindar dari resiko kuliah di perguruan tinggi yang statusnya tidak aktif. 

    Selain itu, terhindar pula dari resiko kesulitan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, maupun untuk berkarir di perusahaan besar di tanah air. Hal ini dapat terjadi karena semua orang bisa mengakses data mahasiswa di DP Dikti untuk melakukan pengecekan. 

    Misalnya ketika merebaknya isu kampus non aktif yang masih menerima mahasiswa baru, melaksanakan wisuda, dan menerbitkan ijazah palsu. Fakta ini tentu sempat membuat para orang tua khawatir salah dalam memilih kampus untuk buah hatinya. 

    Sebab masyarakat awam tentu masih kesulitan untuk mengecek kredibilitas kampus, yang masih beroperasi sebagaimana kampus pada umumnya. Padahal data yang tercatat di PD Dikti menunjukan kampus tersebut sudah non aktif. 

    Sehingga kampus yang aktif memperbaharui data mahasiswa maupun dosen di kampusnya. Bisa membantu masyarakat untuk memastikan kampus tersebut masih aktif, dan statusnya legal.

    Apa Efek Jika Data Mahasiswa Tidak Tercantum di PDDikti? 

    Resiko data mahasiswa tidak tercatat di situs PD Dikti masih sangat tinggi, sehingga perlu menjadi kewaspadaan dari semua pihak. Baik masyarakat, mahasiswa yang bersangkutan, dan tentunya pihak pengelola administrasi kampus.

    Pihak kampus yang kurang disiplin dalam mengupdate data mahasiswa di situs PD Dikti bisa merugikan mahasiswa yang bersangkutan. Adapun bentuk kerugian yang dimaksudkan adalah: 

    1. Kesulitan Mendapat Beasiswa 

    Kerugian pertama yang dialami mahasiswa ketika datanya tidak termuat di PD Dikti adalah kesulitan mendapat beasiswa. Padahal beasiswa merupakan program untuk menyelesaikan masalah finansial agar bisa tetap melanjutkan studi. 

    Beasiswa tentu menjadi tumpuan harapan bagi mahasiswa dengan kondisi perekonomian yang kurang mendukung. Agar bisa meraih pendidikan setinggi mungkin, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. 

    Tidak hanya mahasiswa, dosen yang melanjutkan studi juga kerap kali mengandalkan program beasiswa. Lembaga pendidikan maupun perusahaan swasta yang menyediakan program beasiswa akan mengecek dan menelusuri data dari kandidat. 

    Salah satunya dengan menelusuri data di PD Dikti, sebab tidak ada sumber pendanaan yang ingin kucuran dana beasiswa dilarikan ke mahasiswa ilegal. Oleh sebab itu data mahasiswa wajib termuat di PD Dikti, supaya memudahkan mereka mengakses program beasiswa.

    2. Kesulitan Melakukan Kegiatan Penelitian

    Tidak terdaftarnya data mahasiswa di PD Dikti juga akan menyulitkan mahasiswa tersebut untuk melakukan kegiatan penelitian. Sebab situs PD Dikti akan menyediakan rujukan untuk mengadakan kegiatan penelitian. 

    Penelitian yang dilakukan mahasiswa maupun dosen tentu melibatkan banyak pihak, termasuk pihak eksternal. Baik itu perusahaan, perguruan tinggi lain, dan lain sebagainya. 

    Memastikan mitra yang diajak melakukan kegiatan penelitian adalah pihak terpercaya. Yakni mahasiswa resmi, maka akan mengecek status mahasiswa dan dosen di PD Dikti. Jika tercatat atau terdaftar, maka kegiatan penelitian bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. 

    3. Tidak Bisa Ikut Lomba Tingkat Mahasiswa 

    Kerugian lain adalah mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lomba tingkat mahasiswa yang umum dilakukan perguruan tinggi. Lomba ini hanya bisa diikuti oleh mahasiswa yang terdaftar di kampus aktif. 

    Yakni yang datanya termuat di PD Dikti, sehingga kampus asal mahasiswa tersebut memang diakui ada oleh pemerintah. Sehingga bisa ikut berkontribusi untuk mengikuti perlombaan, apapun jenis dan bidang lomba tersebut. 

    Mengikuti lomba di kalangan mahasiswa memberi keuntungan yang cukup besar bagi mahasiswa tersebut. Mulai dari kemudahan untuk menorehkan prestasi akademik, terutama jika menjadi pemenang. 

    Sekaligus menjadi ajang untuk mengembangkan diri, lewat kegiatan belajar yang dilakukan lebih intens dan lebih luas menjelang hari perlombaan. Mahasiswa yang aktif mengikuti lomba akan mmebuat portofolionya lebih meyainkan. 

    Sehingga membantu mereka melanjutkan studi, mengajukan beasiswa, melakukan penelitian, dan lain sebagainya di kemudian hari. Oleh sebab itu data mahasiswa yang tercatat di pangkalan data tidak bisa disepelekan efeknya. 

    4. Tidak Bisa Pindah ke Kampus Lain 

    Ada kalanya mahasiswa perlu pindah ke kampus lain karena satu dan lain hal. Misalnya ikut pindah ke kota lain mengikuti orang tua yang tugas atau dinasnya dari kantor dipindahkan ke kota tersebut. 

    Proses perpindahan ini tidak hanya mengurus surat pindah dari RT maupun RW, namun juga mengurus pindah kampus di tempat mahasiswa tersebut menempuh pendidikan tinggi. 

    Pihak kampus baru yang menjadi tujuan akan mengecek data mahasiswa apakah memang benar berstatus sebagai mahasiswa di kampus A atau tidak. Pengecekan dilakukan di PD Dikti.

    Praktis, ketika data dari mahasiswa tersebut tidak ditemukan di PD Dikti maka kampus tujuan akan menolak mahasiswa tersebut. Pasalnya tidak ada satu kampus pun yang bersedia menerima mahasiswa ilegal. 

    Jadi, mahasiswa dan pihak kampus harus memastikan data sudah termuat di dalam D Dikti. Sehingga memberi kemudahan untuk proses perpindahan ke kampus baru tanpa ada drama dan masalah apapun. 

    5. Tidak Bisa Ikut CPNS 

    Kerugian dan kesulitan lain yang dihadapi mahasiswa ketika data mahasiswa yang terdaftar miliknya tidak tercantum di PD Dikti adalah tidak bisa ikut seleksi CPNS. Mengapa? Sebab baik BKN (Badan Kepegawaian Negara)  maupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) akan mengecek atau melacak legalitas pendidikan dari calon pegawainya. 

    Jika data dari calon pegawai tersebut tidak ada di PD Dikti maka pendidikan yang ditempuhnya adalah ilegal. Sehingga tidak akan diterima sebagai PNS di BKN dan BKD tersebut. 

    Melalui penjelasan di atas, tentu bisa diketahui bahwa melakukan pendataan dengan disiplin dan teliti terhadap mahasiswa adalah hal penting. Hal ini juga perlu dipastikan oleh mahasiswa yang bersangkutan. 

    Sebab segala keperluan akademik sampai ketika menjadi alumni, tidak bisa dilepaskan dari pendataan tersebut. Jadi, pastikan sejak awal bahwa data mahasiswa yang terdaftar sudah termuat di PD Dikti selaku pangkalan data. 

    source : duniadosen.com

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Design Brief : Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya
    31 Desember 2022

    Next post

    Cara Kerja Motor Listrik DC
    31 Desember 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area