Sebab Konten Dewasa, TikTok Lagi-lagi Digugat Negara Bagian AS
Tiktok digugat sang negara bagian Indiana, Amerika Serikat (AS) lantaran dituduh mencekoki pengguna berusia belia menggunakan konten – konten dewasa.
Jaksa Agung Indiana menilai TikTok telah melanggar keselamatan pengguna usia muda lewat konten-kontennya.
Perusahaan ini diduga menipu pelanggan menggunakan mencantumkan peringkat usia ’12+’ di aplikasinya yang tersedia di App Store dan Google Play. Padahal, Tiktok dinilai memiliki banyak konten dewasa terkait narkoba dan seks yang dinilai bisa memberikan imbas negatif terhadap pengguna usia belia.
Selain itu, platform membuatkan video ini juga diduga menyesatkan pengguna wacana akses data China. Layanan TikTok diduga melanggar undang-undang konsumen negara bagian ini menggunakan tidak memperingatkan bahwa pemerintah China secara teoritis bisa memperoleh data sensitif.
Baca juga : Kapsul Orion NASA Mendarat di Bumi Usai 25 Hari Keliling Bulan
Dilansir berasal Engadget, Indiana menginginkan denda sampai US$lima ribu atau sekitar Rp75 juta buat setiap pelanggaran. Somasi ini jua meminta pengadilan tinggi negara bagian buat memerintahkan TikTok buat memperingatkan pengguna berusia belia akan konten-konten berbahaya yang ada di dalam platform.
Namun, TikTok telah berulang kali membantah membagikan data pengguna AS ke pemerintah China. Mereka mengklaim bahwa TikTok menyimpan seluruh data akun pengguna pada AS secara default pada negara Uwak Sam.
Tidak cuma itu, TikTok juga mengklaim pihaknya telah membatasi akses remaja ke konten dewasa yang berpotensi memberikan dampak negatif . Termasuk juga pada antaranya menetapkan batasan usia untuk beberapa video tertentu.
Somasi terbaru ini menambah persoalan yg dialami TikTok dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, negara bagian Maryland melarang penggunaan aplikasi pada perangkat pemerintah sebab duduk perkara keamanan. Hal tadi kemudian diikuti sang negara bagian South Dakota pada akhir November.
