• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Proses Penilaian Angka Kredit Dosen

    Proses Penilaian Angka Kredit Dosen

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 16 Desember 2022

    Setiap dosen wajib tahu 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen. Kenapa? Sebab dengan pengetahuan ini, para dosen bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional. 

    Sebab jika membahas mengenai angka kredit, maka akan mengarah pada jabatan fungsional yang tentu perlu diraih oleh para dosen. Angka kredit sendiri dipahami sebagai sebuah bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen dalam menjalankan tugas pokok dan penunjang. 

    Sehingga semua tugas yang dilaksanakan kemudian dibuat dalam bentuk poin demi poin, akumulasi poin ini menjadi angka kredit. Dalam jumlah tertentu sudah memberi jembatan bagi dosen untuk naik jabfung. Lalu, siapa saja yang terlibat dalam proses penilaiannya?

    Pihak yang Terlibat dalam Proses Penilaian Angka Kredit Dosen 

    Sesuai penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa setiap tugas dosen baik itu tugas pokok di dalam Tri Dharma maupun tugas penunjang. Nantinya akan diberikan angka kredit, sebelum angka kredit ini diakui maka harus dicek atau disahkan dulu. 

    Ada proses panjang yang menyertainya, sehingga seluruh akumulasi angka kredit yang dikumpulkan dosen diakui dan kemudian mengantarkan dosen untuk naik jabfung. Dalam karir akademik, ternyata ada banyak pihak yang terlibat dalam penilaian angka kredit. 

    Totalnya ada 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen yang mencakup: 

    1. Dosen Pengusul

    Pihak pertama yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen tentu saja dosen pengusul. Yakni dosen yang menjadi calon Asisten Ahli sampai calon Guru Besar. 

    Dosen memiliki tugas tidak hanya melaksanakan Tri Dharma dan tugas penunjang. Akan tetapi juga menghitung angka kredit yang berhasil dikumpulkan secara mandiri. Jadi, dosen harus tahu tugas apa saja dan nilai berapa saja. 

    Perhitungan secara manual diperlukan untuk membantu dosen segera mengetahui akumulasi angka kredit sudah sampai berapa. Kemudian bisa menjadi sumber motivasi. 

    Ibarat akumulasi angka kredit masih sedikit, maka dosen semakin semangat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebaliknya, jika akumulasinya lumayan banyak dan kurang sedikit. 

    Dosen bisa bekerja dan berkarya lebih tekun lagi sampai  jumlah yang ditargetkan terpenuhi. Jadi, kredit baru bisa terkumpul dan bisa dinilai jika dosen sudah mengumpulkannya dengan menjalankan tugas demi tugas.

    2. Validator 

    Pihak kedua di dalam daftar 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen adalah validator. Dalam proses pengajuan jabfung, tentunya sangat akrab dengan proses validasi. 

    Jika terjadi proses validasi, otomatis akan ada pihak yang menjadi validator. Validasi disini bisa dikatakan sebagai tahap dimana dosen perlu menyampaikan seluruh bukti. 

    Jika terkait dengan angka kredit, maka dosen melampirkan bukti sumber kredit tersebut. Sebagai contoh, dosen mengajar maka dilampirkan bukti rekaman dosen mengajar. 

    Jika dosen melaporkan kegiatan penelitian dibuktikan dengan laporan kegiatan penelitian. Begitu juga dengan tugas-tugas lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan. 

    3. Tim PAK Universitas / LLDikti Kementerian 

    Dalam 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian kredit dosen selanjutnya ada Tim PAK Universitas. PAK kependekan dari Penilai Angka Kredit, yang di masing-masing universitas terdapat dua Tim PAK. 

    Pertama adalah Tim PAK fakultas, sesuai namanya tim PAK ini yang pertama kali menerima berkas angka kredit dari dosen yang mengajukan jabfung. Yakni para dosen yang bernaung di bawah fakultas mereka. 

    Jika dari Tim PAK fakultas semua dokumen pengajuan jabfung sudah sesuai dan lengkap maka akan diteruskan kepada Tim PAK universitas. Semua dosen dari semua fakultas di universitas berkas angka kredit akan masuk ke meja Tim PAK Universitas tersebut. 

    Tugas pertama Tim PAK Universitas adalah mengecek kelengkapan seluruh dokumen pengajuan jabfung dosen. Termasuk menilai kredit dari semua laporan kegiatan dan dokumen-dokumen sesuai aturan yang berlaku. 

    Tugas kedua, jika dokumen sudah lengkap dan tidak ada revisi maka dokumen tersebut diteruskan ke Kepala Biro Administrasi Umum / Bagian Kepegawaian. Oleh Badan Kepegawaian akan diminta tanda tangan rektor, lalu dikirimkan ke Kopertis Wilayah setempat. 

    Tim PAK membantu dosen untuk memenuhi seluruh berkas dalam pengajuan angka kredit. Sekaligus menjadi konsultan bagi dosen, sehingga dosen bisa konsultasi rutin terkait pengajuan jabfung dengan seluruh Tim PAK, baik fakultas maupun universitas. 

    4. Peer Review

    Pihak keempat yang masuk ke dalam daftar 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen adalah peer review. Pihak ini akan berhubungan dengan syarat jabfung dalam bentuk publikasi karya ilmiah.

    Yakni dalam bentuk jurnal, baik itu jurnal nasional maupun internasional. Bergantung pada jabfung jenjang mana yang diajukan oleh dosen yang bersangkutan. 

    Peer review bertugas untuk memeriksa publikasi dosen, apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan publikasi dalam keperluan pengajuan jabfung. Biasanya peer review juga berasal dari kalangan dosen yang memenuhi syarat. 

    Adapun syarat menjadi peer review untuk penilaian angka kredit tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. 

    5. Fasilitator Kampus 

    Pihak terakhir di dalam 5 pihak yang terlibat dalam proses penilaian angka kredit dosen adalah fasilitator kampus. Adapun yang termasuk fasilitator kampus ini mencakup pimpinan kampus dan kepegawaian kampus. 

    Kepegawaian disini adalah Bagian Kepegawaian yang sudah dijelaskan sekilas di poin nomor 3 di atas. Pimpinan kampus ikut berperan dalam penilaian angka kredit, yakni menetapkan kebijakan yang mendukung dosen untuk mengajukan jabfung. 

    Pimpinan juga yang nantinya akan memberikan pengesahan terhadap dokumen yang diajukan dosen untuk kenaikan jabfung. Jika dokumen sudah disahkan dan ditandatangani rektor maka akan dikirimkan ke Kopertis. 

     

    source : duniadosen.com

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Jaga Data Pribadi Kita dengan 5 Cara Ini
    16 Desember 2022

    Next post

    BIMTEK Pemantauan Dan Peningkatan Akreditasi Prodi Dan PT Bersama Direktur Dewan Eksekutif BAN PT
    16 Desember 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area