Perlunya PIN dan SIVIL
Rekam jejak mahasiswa yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi akan dengan mudah diakses dan dilihat di sistem atau pada aplikasi di pemerintahan yang lain. Begitu juga dengan proses legalisir, pemerintah akan membuat kebijakan dengan memanfaatkan teknologi berupa tanda-tangan elektronik. Namun ini informasinya bahwa peraturan untuk hal ini sedang disiapkan, jika peraturan sudah siap bisa diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
Kita semua tahu bahwa Ijazah adalah sebagai dokumen resmi negara dan sah yang berlaku di dalam dan di luar wilayah NKRI, ijazah menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah menyelesaikan studinya dari tingkat Pendidikan Dasar sampai tingkat Pendidikan Tinggi. Ijazah juga merupakan salah satu dokumen penting bagi seseorang, sehingga harus mendapat perhatian tersendiri oleh pemiliknya.
Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindakan pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah melakukan verifikasi keabsahan sebuah ijazah dengan cepat, tepat, dan akurat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu masih bernama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang peraturannya dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2018 dengan Nomor 59 Tahun 2018.
Apa itu SIVIL…?
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah secara online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan dari sebuah perguruan tinggi akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi saat yang bersangkutan menempuh pendidikannya.
Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor ijazah yang wajib ada dalam sebuah ijazah sebagai dokumen resmi pendidikan seseorang.
Apa itu PIN…?
PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode program studi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. Penomoran Ijazah Nasional ini disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Nomor Ijazah dapat diperoleh seorang mahasiswa yang aktif dalam menempuh pendidikan pada sebuah program studi dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi, PIN bisa diajukan untuk seorang mahasiswa minimal pada Semester 6 (enam) untuk program Sarjana dan pada Semester 4 (empat) untuk program Diploma III atau dengan formula (Maksimum Semester Normal / 2) – 1.
Dasar Hukum
Penggunaan PIN dan SIVIL pada semua perguruan tinggi didasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. Sedangkan penerapan peraturan tersebut paling lambat adalah dua tahun sejak diundangkan.
Manfaat PIN
Warga masyarakat yang telah menyelesaikan studinya di perguruan tinggi berhak untuk mendapatkan ijazah dan mendapat pengakuan dari negara, sehingga dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang memerlukan dukungan keberadaan ijazah seperti tes CPNS, dengan adanya SIVIL maka pemegang ijazah tidak perlu lagi meminta legalisir, karena secara otomatis bisa langsung masuk ke sistem penerimaan CPNS.
Kedepan arahnya adalah integrasi data antar instansi pemerintah sehingga tidak hanya BKN tetapi juga instansi pemerintah yang lain. Ketika membutuhkan verifikasi dan validasi data sebuah ijazah tidak lagi menggunakan pemberkasan-pemberkasan manual tetapi menggunakan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL).
