• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Pengertian Ilmu Forensik dan Ruang Lingkupnya

    Pengertian Ilmu Forensik dan Ruang Lingkupnya

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 28 Juni 2022

    Pengertian Ilmu Forensik dan Ruang Lingkupnya

    Pengertian Ilmu Forensik dan Ruang Lingkupnya. Forensik umumnya digunakan buat membantu penyidikan dalam suatu perkara kejahatan. yang akan terjadi asal analisa forensik tadi nantinya akan digunakan untuk membantu penyajian data atau bukti pada pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan ahli Forensik artinya seseorang yang mempunyai keahlian pada bidang forensik dimana ahli tadi apabila waktu terjadi persoalan hukum dipengadilan dapat membantu menuntaskan sengketa aturan yg terdapat melalui pengetahuan dan keahlian yang dimiliki. Berikut merupakan penjelasan perihal Definisi ilmu Forensik, tahap-tahap Forensik, Ruang Lingkup serta berita yg dihasilkan.

    Definisi Ilmu Forensik

    Pengertian Ilmu forensik artinya ilmu yang digunakan buat keperluan hukum menggunakan menyampaikan bukti ilmiah yg bisa digunakan pada pengadilan dalam memecahkan kejahatan. berita krusial yg diberikan oleh ilmu forensik membantu sistem keadilan berjalan.

    Forensik (forensic) ialah adalah bidang ilmu pengetahuan yg digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. dalam gerombolan ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.

    Secara awam Ilmu Forensik adalah ilmu buat melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat insiden kasus serta lalu dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Atau juga dapat diartikan sebagai software atau pemanfaatan ilmu pengetahuan eksklusif buat kepentingan penegakan aturan dan peradilan.

    Tahap-Tahap Ilmu Forensik

    • Termin-termin forensik antara lain merupakan sebagai berikut :
    • Pengumpulan (Acquisition)
    • Pemeliharaan (Preservation)
    • Analisa (Analysis)
    • Presentasi (Presentation)

    Ruang Lingkup Ilmu Forensik

    • Kriminalistik
    • Kedokteran Forensik
    • Toksikologi Forensik
    • Odontologi Forensik
    • Psikiatri Forensik
    • Entomologi
    • AntrofologiSerologi / biologi
    • Molekuler Forensik
    • Farmasi Forensik.

    Informasih yang didapatkan Berasal Ilmu Forensik

    1. Buat dapat membuat terang suatu masalah dengan cara mempelajari serta menganalisa barang bukti mangkat , sebagai akibatnya dengan ilmu forensik haruslah didapat aneka macam berita, yaitu :
    2. Information on corpus delicti, asal investigasi baik TKP maupun barang bukti bisa mengungkapkan serta menerangkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
    3. Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan memiliki cara – cara tersendiri pada melakukan kejahatan dengan investigasi barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diperlukan siapa pelakunya .
    4. Linking a suspect with a victim, investigasi terhadap barang bukti di TKP ataupun korban bisa menyebabkan keterlibatan tersangka menggunakan korban, sebab dalam suatu tindak pidana absolut ada material asal tersangka yang tertinggal di korban.
    5. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP juga korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka merogoh laba.
    6. Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, investigasi terhadap barang bukti bisa memberikan petunjuk apakah warta yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
    7. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang bisa digunakan buat mengindentifikasi seseorang tersangka adalah sidik jari, sebab sidik jari memiliki sifat sangat karakteristik serta sangat individu bagi setiap orang.
    8. Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti bisa memberikan arah yg jelas dalam penyidikan
    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Cara Mendapatkan Beasiswa Paragon Ampuh!
    28 Juni 2022

    Next post

    Follower Bisa Dibeli, Kecuali Loyalitas.
    28 Juni 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area