• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Ini Akibat Tidak Melaporkan Harta pada SPT Tahunan

    Ini Akibat Tidak Melaporkan Harta pada SPT Tahunan

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 21 Mei 2022

    Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib dilaporkan ? Ada 6 kelompok, yaitu :

    1. Kas dan Setara Kas
    2. Harta berbentuk Piutang
    3. Investasi
    4. Alat Transportasi
    5. Harta Bergerak
    6. Harta Tidak Bergerak

    Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak dilaporkan.

    Apa Akibatnya ?

    Salah satu konsep yang harus dipahami adalah penghasilan yang kita terima akan dihabiskan melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dikonsumsi, akan digunakan untuk investasi ke dalam aset, misalnya ditabung, membeli kendaraan atau tanah.

    Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.

    Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada Ditjen Pajak.

    Ilustrasi

    Sebagai contoh, Ditjen Pajak juga mendapatkan data transaksi jual beli tanah, termasuk penerbitan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Misalnya pada tahun 2020 kita membeli sebidang tanah seharga Rp 100.000.000,00. Maka dalam Laporan SPT Tahunan 2020, tanah tersebut harus kita laporkan dalam kolom harta kategori Harta Tidak Bergerak senilai harga perolehannya.

    Perlu diingat bahwa pencantuman harta tersebut bukan merupakan objek pajak, jadi tidak perlu takut. Buang jauh-jauh persepsi bahwa jika kita mengisi kolom harta, akan menambah pajak yang kita bayar.

    Berdasarkan data dan informasi dari BPN/ATR atas pembelian tanah tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pencocokan data dengan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak. Jika tanah tersebut sudah dilaporkan dalam kolom harta, maka wajib pajak bisa bernafas lega. Namun jika sebaliknya, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

    Jika wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka atas keberadaan harta tersebut akan dianggap sebagai Tambahan Penghasilan dan dianggap sebagai Objek Pajak.

    Sebagai informasi, atas harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk Wajib Pajak Pribadi ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan. Lumayan besar jika dikalikan dengan harga perolehan tanah yang menjadi contoh di atas.

    Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik, sebaiknya kita laporkan harta kita dengan jujur dan apa adanya. Bukan tidak mungkin di masa mendatang Ditjen Pajak menyampaikan “surat cinta” atas transaksi-transaksi kita yang diperoleh dari pihak ketiga. Misalnya informasi pembelian kendaraan dari Samsat, pencairan asuransi dari perbankan ataupun kepemilikan saham dari BEI.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Huawei Tingkatkan Indonesia dalam Memajukan Transformasi Digital
    21 Mei 2022

    Next post

    5 Hal yang Menyebabkan Gagal UTBK
    21 Mei 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area