• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Fungsi Stabilizer Listrik, Keuntungan Serta Cara Kerjanya

    Fungsi Stabilizer Listrik, Keuntungan Serta Cara Kerjanya

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 15 Februari 2022

    Arus listrik yang mengaliri semua sudut ruangan di tempat tinggal wajib memiliki tegangan yang stabil supaya tidak menimbulkan kerusakan di alat elektronika. Bukan hanya menimbulkan kerusakan, arus listrik yang tak stabil pula dapat menyebabkan percikan api hingga terjadi kebakaran. Tentunya hal seperti ini tidak ingin terjadi oleh siapapun. Oleh sebab itu, engkau bisa memakai fungsi stabilizer listrik buat mencegah hal-hal tadi. Mari, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai fungsi stabilizer mulai asal laba hingga cara kerjanya ini dia.

    Apa itu stabilizer listrik?

    Stabilizer listrik ialah perangkat listrik yang bermanfaat buat menstabilkan atau menjaga tegangan arus listrik ke perlengkapan elektronik agar tetap normal serta fluktuatif. Proses stabilisasi arus listrik ini sangat krusial karena seringkali tegangan listrik yang mengalir eksklusif asal instalasi PLN tidak sesuai dengan kebutuhan beban peralatan elektro, baik di tempat tinggal tangga ataupun pada skala besar. Mungkin engkau sering melihat dan sadar bahwa standar tegangan listrik di Tanah Air adalah 220 Volt. Tapi percaya atau tidak seringkali arus yang masuk ke perangkat elektronik tidak tepat 220 Volt. Melainkan pada atas atau di bawah 220 Volt. Risikonya tentu saja peralatan elektronik jadi rusak bahkan mengeluarkan percikan barah yang dapat memicu kebakaran.

    Fungsi stabilizer listrik

    Seperti yang telah sempat dijelaskan secara singkat pada atas, fungsi stabilizer listrik tempat tinggal sendiri adalah menstabilkan tegangan listrik yang berasal dari instalasi listrik PLN ke perangkat-perangkat elektronika yang terdapat pada rumah seperti televisi, komputer hingga kulkas. Bukan cuma menstabilkan alat ini juga berfungsi buat mencegah lonjakan listrik secara tiba-datang.

    Berbeda dengan Uninterruptible Power Supply (UPS), stabilizer tidak memiliki daya tambahan yang mampu dipergunakan saat sedang meninggal lampu.

    Jenis stabilizer listrik

    Ada beberapa jenis stabilizer yang mampu kita gunakan sinkron kebutuhan. Berikut ini merupakan beberapa pada antaranya:

    1. Stabilizer relay

    Stabilizer relay artinya perangkat elektro yang bekerja menggunakan beberapa relay. Mampu bekerja dengan cepat tetapi mengorbankan kestabilannya (sebagai cukup kurang baik).

    2. Stabilizer digital control

    Stabilizer digital control merupakan keliru satu sistem yang paling sophisticated karena telah memakai sistem ferro-resonant/line conditioner. menggunakan response time 0,04 dtk dan kestabilan yang paling baik, tentu saja stabilizer jenis ini merupakan yang terbaik dibandingkan menggunakan ke 2 jenis di atas.

    3. Stabilizer servo

    Servo merupakan stabilizer yang sudah dipersenjatai servo motor. Servo motor akan berputar sehingga tegangan listrik sebagai stabil. Nah, servo motor ini perlu waktu yang cukup lebih lama buat menstabilkan listrik. Selain itu stabilizer jenis ini jua tak mempunyai fitur terhadap gangguan listrik mirip sambaran petir.

    Cara kerja stabilizer listrik

    Cara kerja stabilizer sendiri menggunakan cara membandingkan arus input dari tegangan PLN dengan arus output yang keluar ke rumah tangga. Saat terjadi tegangan input naik atau turun maka stabilizer akan bekerja.

    Di stabilizer relay, set relay secara otomatis akan menentukan tegangan output pada transformator sehingga input yang masuk akan diubah menjadi mendekati 220 Volt. Begitu pula dengan ke 2 jenis stabilizer lain, di prinsipnya memiliki prosedur yang sama.

    Keuntungan menggunakan stabilizer listrik

    Fungsi stabilizer lima (Pixabay)

    Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan Jika memanfaatkan indera ini pada tempat tinggal.

    1. Memperpanjang umur alat elektronik.

    2. Mencegah terjadinya lonjakan listrik berlebihan.

    3. Mencegah terjadinya korslet listrik.

    4. Merawat komponen kelistrikan rumah.

    Nah, itulah sedikit ulasan tentang fungsi stabilizer listrik yang penting kamu ketahui.

     

    Source : artikel.rumah123.com

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Pentingnya Hashtag dalam Promosi
    15 Februari 2022

    Next post

    Tentang Adobe Photoshop Pengertian, Fungsi, Sejarah, Tools, Dan Lainnya
    15 Februari 2022

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area