• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Berita Terbaru

    • Home
    • Blog
    • Berita Terbaru
    • UMA Sebagai Tuan Rumah Sosialisasi LPSK dan Komisi XIII DPR RI untuk “Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban”

    UMA Sebagai Tuan Rumah Sosialisasi LPSK dan Komisi XIII DPR RI untuk “Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban”

    • Posted by Siti Rahmah
    • Categories Berita Terbaru, Kegiatan
    • Date 11 November 2025

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang diselenggarakan di Universitas Medan Area (UMA) pada Jumat, 7 November 2025.

    Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, serta dosen Fakultas Hukum UMA, Riswan Munthe. Turut hadir pula akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Medan serta perwakilan mahasiswa.

    Data Kasus Tinggi, Sosialisasi Harus Diperkuat

    Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, LPSK menerima 12.041 permohonan dari berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting untuk mendorong sistem perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif di daerah.

    “Masih ada kesenjangan besar antara tingginya angka tindak pidana dan rendahnya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor,” ujarnya.

    DPR Dorong Penguatan Kelembagaan LPSK

    Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara harus hadir dalam memberikan rasa aman bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menekankan bahwa DPR RI mendorong penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran, serta perluasan jejaring kerja sama di daerah.

    “Perlindungan bagi saksi dan korban adalah bentuk nyata peran negara. DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan tersebut dapat diakses oleh seluruh warga, termasuk mereka yang berada jauh dari pusat pelayanan,” jelasnya.

    Kasus Dominan di Sumatera Utara dan Akses Layanan yang Semakin Mudah

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan bahwa LPSK menerima 616 permohonan dari Sumatera Utara selama Januari–Oktober 2025. Kasus terbanyak di provinsi ini berasal dari tindak pidana pencucian uang (272 permohonan) serta kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan). Menurutnya, data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, namun jangkauan perlindungan masih perlu terus diperluas.

    Masyarakat kini dapat mengakses layanan perlindungan melalui Perwakilan LPSK Medan, yang membawahi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Layanan dapat diperoleh dengan mendatangi kantor LPSK di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A Medan, gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, atau melalui layanan WhatsApp resmi LPSK di 0811-9008-4328.

    “Kami berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi terkait peran, fungsi, dan mekanisme kerja LPSK di lingkungan masing-masing,” ungkap Sri Suparyati.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, hingga masyarakat, untuk memastikan setiap saksi dan korban tidak ragu melapor dan merasa aman dalam proses hukum.

    Dorong Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Terpadu

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dari penegakan hukum yang adil, efektif, dan humanis. Upaya ini juga bagian dari penguatan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana agar dapat berjalan secara cepat, terintegrasi, dan menyeluruh.

    • Share:
    author avatar
    Siti Rahmah

    Previous post

    Digital Twin Generasi Baru: Integrasi Komputasi Spasial dan Jaringan 6G untuk Pengambilan Keputusan Real-Time
    11 November 2025

    Next post

    Analitik Bisnis Berbasis AI
    11 November 2025

    You may also like

    Pascasarjana UMA Perkuat Sinergi dengan PTPN IV Regional I Medan
    Pascasarjana UMA Perkuat Sinergi dengan PTPN IV Regional I Medan Melalui Audiensi dan Promosi Program Studi
    30 Juni, 2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    29 Juni, 2026
    Launching Layanan Digital UMA 2026, Universitas Medan Area Perkuat Transformasi Digital Kampus (3)
    Belajar Langsung di Dunia Industri, Mahasiswa Teknik Sipil UMA Kunjungi PT Pelindo Multi Terminal
    18 Juni, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area