• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Dampak Negatif UU Cipta Kerja: Investasi Naik, Hak Pekerja Terancam

    Dampak Negatif UU Cipta Kerja: Investasi Naik, Hak Pekerja Terancam

    • Posted by Siti Rahmah
    • Categories Artikel
    • Date 18 Agustus 2025

    Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law lahir pada tahun 2020 dengan tujuan utama memperbaiki iklim investasi, menyederhanakan regulasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah menilai bahwa regulasi yang berlapis-lapis selama ini menghambat investor, sehingga diperlukan penyederhanaan aturan dalam satu payung hukum.

    Namun, sejak awal kemunculannya, UU Cipta Kerja menuai gelombang penolakan dari buruh, mahasiswa, akademisi, hingga aktivis lingkungan. Kritik utama mengarah pada pasal-pasal yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan investor daripada perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan hidup.


    Alasan Pemerintah Menerbitkan UU Cipta Kerja

    1. Meningkatkan investasi – Regulasi ketenagakerjaan dianggap terlalu kaku, sehingga investor enggan masuk. Dengan aturan baru, pemerintah berharap tercipta fleksibilitas hubungan kerja.

    2. Menyederhanakan birokrasi – Izin usaha, perizinan lingkungan, hingga pengurusan administrasi dipangkas agar lebih cepat dan efisien.

    3. Menciptakan lapangan kerja – Masuknya investasi diharapkan membuka jutaan lowongan baru yang bisa menyerap pengangguran.


    Dampak Negatif bagi Pekerja dan Buruh

    Meskipun tujuan awalnya terdengar ideal, implementasi UU Cipta Kerja justru menimbulkan kekhawatiran serius. Beberapa dampak yang dirasakan atau dikhawatirkan oleh pekerja antara lain:

    1. Pesangon Dipangkas
      Hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK berkurang dibandingkan regulasi sebelumnya. Hal ini merugikan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

    2. Kontrak Kerja Fleksibel Tanpa Batas
      Sistem kontrak (PKWT) dan outsourcing semakin dipermudah tanpa ada batasan yang jelas. Akibatnya, pekerja kehilangan kepastian status dan jaminan masa depan.

    3. Upah Minimum Berubah
      Formula penghitungan upah minimum tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak, tetapi lebih pada kondisi ekonomi daerah. Hal ini dikhawatirkan membuat upah pekerja semakin stagnan.

    4. Jam Kerja Lebih Panjang
      Aturan tentang waktu lembur lebih longgar, sehingga perusahaan bisa memanfaatkan tenaga kerja lebih lama dengan imbalan yang tidak sebanding.


    Dampak Sosial dan Ekonomi

    Selain aspek langsung terhadap pekerja, UU Cipta Kerja juga membawa konsekuensi sosial-ekonomi yang lebih luas:

    • Ketimpangan sosial meningkat – Pekerja kehilangan perlindungan, sementara pemilik modal semakin diuntungkan.

    • Potensi eksploitasi tenaga kerja – Fleksibilitas aturan membuat pekerja rentan diperlakukan semena-mena.

    • Ketidakstabilan sosial – Gelombang demonstrasi dan penolakan bisa mengganggu iklim politik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    • Lingkungan terancam – Penyederhanaan aturan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) mempermudah perusahaan membuka usaha tanpa kajian ekologis yang memadai.


    Alternatif Solusi

    Agar tujuan investasi tercapai tanpa mengorbankan hak pekerja, beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan antara lain:

    1. Revisi pasal bermasalah – Khususnya yang terkait pesangon, outsourcing, dan kontrak kerja.

    2. Perlindungan buruh lebih kuat – Pemerintah harus menjamin hak-hak dasar pekerja tidak tergerus oleh kepentingan modal.

    3. Keseimbangan regulasi – Aturan investasi sebaiknya tetap selaras dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.

    4. Dialog tripartit – Melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil.


    Penutup

    UU Cipta Kerja memang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan memperbaiki iklim usaha, tetapi di sisi lain menimbulkan persoalan serius bagi pekerja dan masyarakat luas. Hak-hak buruh yang telah diperjuangkan bertahun-tahun terancam berkurang, sementara kepentingan investor lebih diutamakan.

    Kebijakan ini pada akhirnya menghadirkan dilema: apakah Indonesia ingin tumbuh cepat melalui investasi, atau membangun pertumbuhan yang lebih adil dengan perlindungan bagi pekerja? Jalan tengah yang menyeimbangkan keduanya adalah hal yang paling mendesak agar pembangunan benar-benar berpihak pada seluruh rakyat, bukan hanya pemilik modal.

    • Share:
    author avatar
    Siti Rahmah

    Previous post

    Peran Statistik Sosial dalam Analisis Kebijakan Publik: Antara Data dan Keputusan Politik
    18 Agustus 2025

    Next post

    UMA Lakukan Audiensi dengan Konsulat Jenderal China di Medan
    18 Agustus 2025

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area