Ketimpangan Infrastruktur: Ketergantungan Mobil Listrik dan Ketidakmerataan SPKLU di Indonesia
Ketimpangan Infrastruktur: Ketergantungan Mobil Listrik dan Ketidakmerataan SPKLU di Indonesia. Pertumbuhan kendaraan listrik (EV) di Indonesia menunjukkan tren yang menjanjikan, didorong oleh insentif pemerintah, kampanye lingkungan, dan peningkatan kesadaran publik akan pentingnya pengurangan emisi. Namun, pertumbuhan ini menghadapi tantangan besar: ketimpangan infrastruktur pengisian daya atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sangat timpang antara wilayah perkotaan dan luar kota.
Ketergantungan mobil listrik terhadap infrastruktur ini justru membuka kenyataan baru: bahwa transformasi hijau tidak serta-merta inklusif. Ketimpangan SPKLU berpotensi menciptakan jurang digital dan mobilitas yang makin lebar antara pusat dan pinggiran, antara Jawa dan luar Jawa.
Distribusi SPKLU yang Tidak Merata
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM hingga tahun 2025, sebagian besar SPKLU terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Denpasar, dan Medan. Di wilayah Indonesia timur seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, jumlah SPKLU masih bisa dihitung dengan jari, bahkan nyaris tidak ada di beberapa kabupaten.
Kondisi ini membuat pemilik kendaraan listrik di luar kota besar menghadapi kendala besar dalam pengisian daya. Jarak antar SPKLU terlalu jauh atau bahkan tidak tersedia sama sekali, membuat EV kurang praktis dan membatasi penggunaannya hanya di kawasan tertentu.
Mobil Listrik: Solusi Elit Perkotaan?
Kondisi infrastruktur ini membuat EV menjadi solusi transportasi yang elitis, hanya cocok digunakan oleh masyarakat perkotaan dengan akses listrik stabil dan infrastruktur memadai. Di sisi lain, masyarakat pedesaan dan luar pulau yang sebenarnya sangat terdampak oleh polusi dan akses transportasi terbatas, justru tidak bisa menikmati manfaat EV secara langsung.
Infrastruktur yang timpang ini juga memperkuat ketergantungan pengguna EV terhadap daerah-daerah tertentu, mempersempit jangkauan dan mobilitas. Keadaan ini bisa membuat EV tidak layak digunakan sebagai kendaraan utama dalam perjalanan antarkota atau lintas pulau.
Risiko “Range Anxiety” dan Ketergantungan Baru
Salah satu kekhawatiran utama pengguna mobil listrik adalah range anxiety, yakni kecemasan karena baterai kendaraan bisa habis sebelum menemukan stasiun pengisian. Ketimpangan distribusi SPKLU memperparah masalah ini.
Konsumen menjadi enggan beralih ke kendaraan listrik jika tidak ada jaminan infrastruktur memadai di wilayah tempat tinggal atau rute harian mereka. Ketergantungan terhadap infrastruktur ini menciptakan hambatan psikologis dan praktis yang dapat menghambat adopsi kendaraan listrik secara massal.
Tantangan Investasi dan Regulasi
Mengembangkan SPKLU tidaklah murah. Biaya instalasi per unit bisa mencapai ratusan juta rupiah, belum termasuk kebutuhan daya listrik tinggi dan lahan strategis. BUMN seperti PLN telah mulai membangun SPKLU, tetapi investasi swasta masih terbatas karena keekonomian bisnisnya belum menjanjikan—khususnya di wilayah dengan volume pengguna EV rendah.
Selain itu, belum adanya regulasi insentif yang cukup menarik untuk investasi SPKLU di daerah-daerah pinggiran juga membuat perkembangan infrastrukturnya tertahan. Tanpa campur tangan negara dalam bentuk subsidi, skema kemitraan, atau peta jalan yang jelas, SPKLU akan terus terkonsentrasi di wilayah yang sudah berkembang.

Solusi Menuju Akses yang Lebih Merata
Beberapa langkah yang dapat ditempuh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengatasi ketimpangan ini antara lain:
-
Pembangunan SPKLU berbasis komunitas dan kerja sama dengan sektor swasta di daerah-daerah belum terlayani.
-
Insentif khusus untuk SPKLU di luar Jawa, seperti potongan biaya listrik, dukungan logistik, dan insentif pajak.
-
Pengembangan SPKLU portabel atau mobile, yang bisa dipindah-pindahkan ke lokasi dengan permintaan musiman.
-
Integrasi dengan energi terbarukan lokal, seperti panel surya, untuk mengurangi kebutuhan jaringan besar di daerah terpencil.
-
Skema subsidi silang, di mana profit dari SPKLU di kota besar digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah tertinggal.
Kesimpulan: Transisi Berkeadilan Dimulai dari Akses Setara
Kendaraan listrik tidak akan menjadi solusi nasional jika hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat. Ketimpangan SPKLU bukan hanya soal logistik, tapi juga soal keadilan sosial dan keberhasilan transisi energi secara merata. Jika infrastruktur pengisian daya hanya tersedia di kota-kota besar, maka EV berpotensi memperlebar ketimpangan, bukan menyelesaikannya.
Pemerintah dan pelaku industri harus memprioritaskan pengembangan infrastruktur secara adil agar revolusi kendaraan listrik dapat dirasakan dari kota hingga desa, dari barat hingga timur Indonesia.
