• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Upaya Hukum dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

    Upaya Hukum dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 11 Desember 2024

    Upaya Hukum dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

    Dalam sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa antara individu atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan sering kali membutuhkan penyelesaian yang melibatkan beberapa tingkatan upaya hukum. Proses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperoleh keadilan secara komprehensif. Artikel ini membahas upaya hukum yang tersedia dalam sengketa tata usaha negara, yaitu banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    1. Banding

    a. Definisi Banding
    Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebagai peradilan tingkat kedua.

    b. Dasar Hukum
    Prosedur banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

    c. Prosedur Pengajuan Banding
    – Pendaftaran Banding: Permohonan banding diajukan dalam waktu **14 hari** setelah putusan pengadilan tingkat pertama diberitahukan kepada para pihak.
    – Berita Acara Banding: Pengadilan tingkat pertama membuat berita acara permohonan banding dan mengirimkan berkas perkara ke PTTUN.
    – Proses di PTTUN: Hakim di PTTUN akan memeriksa kembali fakta-fakta dan bukti yang diajukan, kemudian memberikan putusan.

    d. Tujuan Banding
    Banding bertujuan untuk menguji kembali kebenaran putusan tingkat pertama, baik dari segi fakta maupun penerapan hukum.

    2. Kasasi

    a. Definisi Kasasi
    Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji kesesuaian penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

    b. Dasar Hukum
    Kasasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah beberapa kali diubah, serta hukum acara PTUN.

    c. Prosedur Pengajuan Kasasi
    – Batas Waktu: Kasasi diajukan dalam waktu **14 hari** sejak putusan PTTUN diberitahukan kepada para pihak.
    – Surat Permohonan Kasasi: Permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara tersebut.
    – Pemeriksaan Kasasi: MA memeriksa dokumen perkara tanpa memanggil para pihak. Fokus utama pemeriksaan adalah penerapan hukum, bukan fakta-fakta baru.

    d. Tujuan Kasasi
    Kasasi bertujuan untuk memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh pengadilan tata usaha negara, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam interpretasi hukum.

    3. Peninjauan Kembali (PK)

    a. Definisi PK
    Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa ulang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    b. Dasar Hukum
    PK diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah, serta hukum acara PTUN.

    c. Alasan Pengajuan PK
    PK hanya dapat diajukan jika terdapat:
    – Novum (Bukti Baru): Bukti yang sebelumnya tidak diketahui dan dapat memengaruhi putusan.
    – Khilaf atau Kekeliruan Hakim: Terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau kekhilafan hakim yang nyata.
    – Keadaan Khusus Lainnya: Kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang.

    d. Prosedur Pengajuan PK
    – Batas Waktu: PK dapat diajukan dalam waktu **180 hari** sejak ditemukan bukti baru atau diketahui adanya kekhilafan hakim.
    – Proses di Mahkamah Agung: PK diajukan melalui pengadilan tingkat pertama, yang kemudian meneruskan berkas ke MA untuk diperiksa.

    e. Tujuan PK
    PK bertujuan untuk memperbaiki ketidakadilan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    4. Perbandingan Banding, Kasasi, dan PK

    | Aspek | Banding | Kasasi | Peninjauan Kembali (PK) |
    |——————–|——————————-|———————————-|——————————–|
    | Tujuan| Menguji kembali fakta dan hukum | Menguji penerapan hukum | Memperbaiki putusan inkracht |
    | Lembaga| PTTUN | Mahkamah Agung | Mahkamah Agung |
    | Batas Waktu| 14 hari | 14 hari | 180 hari (untuk PK) |
    | Fokus Pemeriksaan| Fakta dan hukum | Penerapan hukum | Fakta baru atau kekhilafan |

    5. Tantangan dalam Proses Upaya Hukum

    a. Keterbatasan Sumber Daya
    Proses upaya hukum sering terhambat oleh keterbatasan jumlah hakim, administrasi yang lambat, dan kapasitas pengadilan yang terbatas.

    b. Kurangnya Pemahaman Hukum
    Para pihak sering kali tidak memahami prosedur dan persyaratan upaya hukum, yang dapat menyebabkan penolakan permohonan.

    c. Ketidakpatuhan terhadap Putusan
    Dalam beberapa kasus, pelaksanaan putusan menghadapi resistensi dari pihak yang kalah.

    6. Solusi untuk Mengoptimalkan Upaya Hukum

    – Edukasi Hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pihak mengenai prosedur upaya hukum.
    – Digitalisasi Proses: Mengadopsi teknologi untuk mempercepat administrasi perkara.
    – Peningkatan Pengawasan: Memastikan pelaksanaan putusan secara efektif melalui pengawasan oleh lembaga yang berwenang.

    Kesimpulan: Upaya hukum dalam sengketa tata usaha negara, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali, memberikan jaminan bahwa keadilan dapat dicapai di semua tingkatan peradilan. Pemahaman yang baik tentang prosedur dan syarat masing-masing upaya hukum sangat penting bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dengan penerapan yang tepat, mekanisme ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tata usaha negara.

     

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Bagi Wisudawan Periode II Tahun 2024
    11 Desember 2024

    Next post

    Pentingnya Kesehatan Mental di Era Modern untuk Kesehatan Diri Sendiri
    12 Desember 2024

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area