• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Mari Simak Apa itu Kabel Bawah Tanah

    Mari Simak Apa itu Kabel Bawah Tanah

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 20 Oktober 2023

    Kabel bawah tanah adalah sistem penghantaran kabel listrik, telekomunikasi, atau kabel lainnya yang terletak di bawah permukaan tanah. Ini berbeda dengan penggunaan kabel di atas permukaan tanah atau di atas tiang listrik. Kabel bawah tanah sering digunakan untuk menyediakan daya listrik atau komunikasi ke berbagai bangunan, jaringan telekomunikasi, dan fasilitas umum. Beberapa karakteristik kabel bawah tanah meliputi:

    1. Perlindungan dari Cuaca: Salah satu keunggulannya adalah perlindungan dari cuaca eksternal seperti hujan, angin, salju, dan kerusakan oleh cuaca. Ini membuatnya lebih andal dalam situasi cuaca buruk.

    2. Estetika: Lebih sering digunakan di kawasan perkotaan atau daerah yang memperhatikan estetika karena tidak mengganggu pemandangan dengan tiang listrik atau kabel terlihat.

    3. Keamanan: Kurang rentan terhadap kerusakan oleh bencana alam, vandalisme, atau tindakan sabotase karena mereka terlindungi di bawah tanah.

    4. Penyusunan yang Kompleks: Penyusunannya melibatkan penggalian untuk menanam kabel di bawah tanah, yang bisa menjadi proses yang mahal dan memakan waktu. Pemeliharaan dan perbaikan juga bisa lebih rumit karena akses ke kabel terbatas.

    5. Keterbatasan Kapasitas: Memiliki batasan kapasitas penghantaran listriknya dibandingkan dengan jaringan kabel udara. Ini dapat menjadi kendala ketika dibutuhkan pembaruan kapasitas.

    Kabel bawah tanah sering digunakan di perkotaan dan daerah yang memiliki regulasi yang ketat terkait tampilan lingkungan. Mereka juga sering digunakan di sekitar fasilitas penting seperti bandara, rumah sakit, pusat kota, dan area yang memerlukan keandalan dan estetika yang tinggi. Namun, biaya penyusunan dan pemeliharaan yang lebih tinggi seringkali membuatnya menjadi pilihan yang lebih mahal daripada jaringan kabel di atas tanah.

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Apa itu Sistem Linier
    20 Oktober 2023

    Next post

    Fakultas Hukum UMA Gelar Kuliah Umum Hukum Hijau, Biru, Cokelat Hukum: Identifikasi Pelanggaran-Kenali Hukum Lingkungan
    21 Oktober 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area