• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Program Detasering untuk Dosen, Apa Itu?

    Program Detasering untuk Dosen, Apa Itu?

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 4 Mei 2023

    Pemerintah diketahui mencoba untuk meratakan kualitas pendidikan tinggi di tanah air. Khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga diselenggarakan Program Detasering yang bertujuan untuk mengatasi adanya kesenjangan kualitas pendidikan di PTN.

    Melalui program ini, akan ada dosen di PTN yang dinilai memiliki kualifikasi menjadi dataser yang akan bertugas di PTN tujuan. Sehingga, bisa memaksimalkan pelaksanaan tri dharma di PTN yang dinilai kualitasnya masih kurang maksimal. Berikut detail programnya.

    Program Detasering, Apa Itu?

    Program Detasering Dosen adalah program pendanaan untuk penugasan dosen pakar keilmuan dan/atau ahli dalam keterampilan tertentu dari Partisas (peguruan tinggi sasaran) untuk bertugas di Pertisas dalam jangka waktu tertentu.

    Dosen tersebut kemudian disebut dengan istilah Detaser yang nantinya akan bertugas di peguruan tinggi (PT) tujuan yang dinilai memiliki kualitas kurang maksimal, yakni kualitas dalam melaksanakan aktivitas tri dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

    Masa tugas Detaser dalam ini antara 25-50 hari kerja. Detaser akan membantu PT sasaran yang disebut dengan istilah Pastisas untuk memaksimalkan aktivitas tri dharma. Program kerja atau kegiatan ditetapkan oleh Partisas agar sesuai kebutuhan.

    Program Detasering sendiri sudah berjalan sejak lama dan diselenggarakan setiap tahun. Dulunya, Program Detasering dikenal dengan nama Program Mobilisasi Dosen Pakar dan Ahli (PMDPA) yang kemudian diubah nama sampai sekarang.

    Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk menyamaratakan mutu pelaksanaan tri dharma dan mutu PT secara keseluruhan. Secara umum, Detaser berasal dari PTN yang dinilai memiliki mutu unggulan.

    Kemudian ditugaskan ke PTN lain maupun PTS yang baru saja berubah status menjadi PTN. Sehingga, kontribusi Detaser yang dinilai sudah menjadi pakar bisa membantu Pastisas untuk memaksimalkan mutu tri dharma.

    Tujuan Adanya Program Detasering

    Sebagaimana yang disampaikan di awal, tujuan dari penyelenggara Detasering adalah untuk mengatasi kesenjangan kualitas PTN di Indonesia. Sebab, sejauh ini meskipun sama-sama PTN diketahui ada kesenjangan yang cukup signifikan.

    Misalnya saja dari kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah yang sampai saat ini masih didominasi oleh PTN-PTN tertentu. Dimana mayoritas adalah PTN lama yang sudah memiliki sistem tata kelola yang lebih unggul dari berbagai sisi dan sudah berstatus PTN BH.

    Padahal, seluruh PTN yang dinaungi Kemdikbud tentu diharapkan memiliki mutu yang sama bagusnya sehingga bisa saling mencetak generasi penerus yang bermutu tinggi. Mengatasi kesenjangan ini, maka Program Detasering kemudian digelar secara berkelanjutan.

    Istilah dalam Program Detasering yang Perlu Diketahui

    Pada saat membahas mengenai Program Detasering kemudian membaca buku panduan yang dirilis oleh Kemdikbud. Tentunya akan menjumpai sejumlah istilah asing. Hal ini lumrah karena dari pihak penyelenggara memang menggunakan sejumlah istilah khusus.

    Ada banyak istilah yang hanya bisa ditemui di dalam program satu ini. Berikut beberapa diantaranya:

    1. Detaser

    Istilah khas pertama adalah Detaser. Detaser merupakan dosen yang diangkat oleh Pemerintah, berasal dari Pertisum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat yang dimaksud bisa dibaca di Buku Panduan Program Detasering.

    Dosen dengan status Detaser inilah yang nantinya akan menjalankan tugas di PT sasaran. Sehingga membantu pelaksanaan tri dharma dengan lebih baik sesuai dengan perguruan tinggi asal dari Detaser tersebut.

    2. Partisum

    Partisum adalah perguruan tinggi yang menyediakan dosen (Detaser) yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki kualifikasi kepakaran dan/atau keahlian sesuai dengan persyaratan Detasering.

    Partisum juga bisa disebut sebagai Perguruan Tinggi Sumber atau Asal. Sebab, Partisum inilah yang nantinya menyediakan Detaser untuk kemudian bertugas di Partisas (PT sasaran) dalam kurun waktu 35-50 hari kerja.

    3. Partisas

    Partisas adalah perguruan tinggi yang menurut kriteria Direktorat Sumber Daya dianggap masih membutuhkan pendampingan dalam meningkatkan atau mengembangkan sebagian dari kegiatan penyelenggaraan tri dharma dan pengelolaan Perguruan Tinggi.

    4. Program

    Istilah khas berikutnya adalah dimana di dalam Detaser istilah ini merupakan kumpulan berbagai kegiatan yang bersumber dari tri dharma. Dalam program ini kemudian diketahui terdapat 5 Program yang bisa dipilih Partisas, yaitu:

    1. Pembelajaran
    2. Penelitian
    3. Pengabdian kepada masyarakat
    4. Pelengkapan dokumen tata kelola perguruan tinggi
    5. Pengelolaan jurnal ilmiah.

    Setiap Partisas disebutkan hanya bisa mengajukan 2 program, dimana masing-masing minimal dijalankan selama 25 hari. Sehingga maksimal hanya bisa menjalankan selama 50 hari.

    5. Kegiatan

    Selanjutnya adalah istilah kegiatan, yaitu aktivitas yang dilakukan sebagai bagian dari yang diusulkan. Kegiatan ini disesuaikan dengan ketentuan dan bisa dibaca di Buku Panduan.

    Pelaksanaan minimal 25 hari kerja sesuai penjelasan sebelumnya. Dalam Buku Panduan dijelaskan agar Partisas memilih kegiatan  yang dimana satu kegiatan dilaksanakan 25 hari bukan akumulasi beberapa kegiatan.

    Meskipun begitu, Partisas tetap bisa mengajukan beberapa kegiatan yang pelaksanaan keseluruhan hanya 25 hari atau 50 hari. Hal ini diperbolehkan dan detailnya bisa dibaca di Buku Panduan.

    source : https://www.duniadosen.com/detasering-dosen/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Cara Mencegahan Ransomware untuk Laptop/PC Anda
    4 Mei 2023

    Next post

    Pengtingkah Mahasiswa Mengikuti Organisasi ?
    5 Mei 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area