Copyright : Pengertian dan Fungsinya
Copyright adalah hal penting dalam dunia bisnis yang harus diperhatikan agar bisnis berjalan lancar dan bisa mendapatkan keuntungan yang pantas. Langkah-langkah ini pun juga berhubungan dengan dunia hukum. Di samping itu, ada pula trademark dan patent yang tidak kalah pentingnya. Lantas, apa itu copyright, dan perbedaannya dengan trademark dan patent?
Di ketiga hal ini, sebenarnya sama-sama menjadi kelebihan dan keuntungan bisnis tersebut karena bisa menjadi identitas dari mereka. Namun tidak banyak orang tahu apa perbedaan di antara ketiganya. Padahal ketiganya memiliki kegunaan sendiri-sendiri sekaligus perbedaan juga. Di bawah ini, ada penjelasan lengkap apa perbedaan dari copyright, trademark dan patent. Yuk simak!
Apa itu Copyright?
Copyright adalah hak cipta yang biasa digunakan untuk melindungi barang yang telah dibuat oleh produsen dari penjiplakan hingga masalah-masalah lainnya yang bisa melanda produk tersebut. Sebenarnya di dunia bisnis, hal ini sangat penting digunakan, khususnya bagi bisnis yang menciptakan produk teknologi seperti software dan hardware, seperti Microsoft.
Dengan copyright, maka pihak yang memilikinya bisa mendapatkan pelindungan penuh untuk produk yang sudah diciptakan. Jadinya, tidak ada pihak lain yang bisa menjiplak dan memakai desain yang sama seperti produk perusahaan tersebut. Karena jika mereka pihak lain mencoba-coba untuk mengikuti produk yang sudah memiliki copyright, masalah hukum akan menghantam mereka.
Selain itu, bisa membuat pemegang hak cipta bisa mendapatkan royalti jika ada pihak lain yang mencoba mendapatkan keuntungan dari produk yang sudah dikenakan hak cipta terlebih dahulu. Dari penjelasan di atas, maka terlihat jelas kalau copyright sangatlah berguna bagi para pencipta produk sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan dari apa yang telah ciptakan. Perlu diingat kalau copyright juga ada masa berlakunya sehingga perlu ada perpanjangan juga jika ingin tetap diakui sebagai milik sendiri.
Fungsi Copyright
Tadi kamu sudah menyimak apa itu copyright, sekarang pahami apa saja fungsinya. Pada dasarnya, fungsi copyright adalah untuk legalitas, yakni melindungi hasil karya seseorang dari pencurian, menghindari karya disebarluaskan tanpa izin dan juga mencegah orang lain untuk menerima keuntungan ekonomi dari siapa pun yang menggunakannya tanpa seizin pencipta.
Selain itu, fungsi copyright juga untuk menghargai kerja keras pencipta dalam menghasilkan karya. Copyright bisa menjadi menjadi penghargaan terhadap diri sendiri dalam pandangan orang lain. Dengan begitu, setiap orang yang ingin menggunakan karya Anda harus meminta izin terlebih dahulu.
Produk yang Bisa Memiliki Copyright
Produk atau karya yang bisa memiliki aturan copyright adalah sebagai berikut:
- Karya tulis: buku, artikel, puisi, esai, blog, dan sebagainya
- Karya artistik: lukisan, gambar, pahatan, map, grafik, fotografi
- Konten website: teks, gambar grafis, layout, dan sebagainya
- Program komputer: bisnis, personal dan hiburan
- Motion dan audio: film, program tv, dan sebagainya
- Musik dan podcast: lirik, instrumental, podcast
Sumber : Dewaweb
