• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Mengenal Kategori Dosen 

    Mengenal Kategori Dosen 

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 31 Maret 2023

    Sebagai mahasiswa mungkin belum mengetahui apa itu kategori dosen luar biasa? Dosen luar biasa juga dikenal dengan dosen terbang. Bagi mahasiswa, kebanyakan memang belum mengetahui dosen dari jenis apa yang mengajar mereka di kelas. Sebab secara sekilas, atau secara kasat mata semua dosen adalah sama.

    Yakni menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, sehingga kebanyakan mahasiswa masih asing dengan status atau ikatan dinas dari semua dosen yang ditemuinya di kampus. Jadi, profesi dosen dilihat dari ikatan dinasnya dengan perguruan tinggi atau kampus tempatnya mengajar terbagi menjadi beberapa kategori.

    Meskipun kategorinya berbeda-beda, namun tugas dan tanggung jawab setiap dosen adalah sama. Termasuk juga dengan dosen luar biasa atau dosen terbang tadi. Jika kamu selama ini masih asing dengan istilah dosen terbang, maka bisa menyimak informasi berikut ini.

    Mengenal 3 Kategori Dosen 

    Dosen sama seperti profesi lain pada umumnya yang memiliki ikatan dinas dengan tempatnya mengajar. Sama seperti seorang pegawai perusahaan yang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam dunia pegawai kantoran, status kedinasan ada yang menjadi pegawai tetap dan ada yang menjadi pegawai kontrak.

    Sementara dalam profesi dosen, berdasarkan ikatan dinasnya dengan suatu perguruan tinggi maka ada setidaknya tiga kategori. Masing-masing kategori kemudian masih ada beberapa jenis dosen lagi yang memiliki jenis ikatan dinas yang berbeda satu sama lain. Supaya tidak bingung mengenai apa itu dosen luar biasa maupun kategori lain.

    Maka simak dulu penjelasan mendetail mengenai kategori dosen berdasarkan ikatan dinasnya berikut ini:

    1. Dosen Tetap

    Dilihat dari ikatan dinasnya, kategori dosen yang pertama adalah dosen tetap dan merupakan salah satu kategori yang diimpikan banyak dosen. Sebab ada lebih banyak fasilitas bisa diakses oleh dosen yang statusnya sudah dosen tetap. Dosen tetap sendiri adalah dosen yang bekerja penuh waktu di kampus dan memiliki NIDN.

    Sehingga sudah memenuhi sejumlah syarat untuk menjadi dosen yang ditentukan oleh pemerintah bersama Kemendikbud dan Ditjen Dikti. Dosen tetap kemudian terdiri dari:

    a. Dosen DPK Kopertis

    Dosen tetap yang pertama adalah dosen DPK (Dipekerjakan) Kopertis, yakni seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) yang kemudian diberi tugas atau ditugaskan untuk mengajar di salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kopertis.

    Sehingga PNS yang masuk ke Kopertis tidak selalu bekerja di dalam Kopertis tempatnya ditugaskan. Melainkan bisa juga diberi amanah untuk membantu suatu perguruan tinggi memenuhi target pendidikan. Sehingga tempat dinas PNS tersebut adalah sebagai Dosen DPK Kopertis.

    b. Dosen PNS

    Berikutnya adalah dosen PNS, yang merupakan kalangan dosen yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai dosen dan lolos seleksi CPNS di formasi dosen pendidikan tinggi. Sehingga setiap lulusan S2 baik dari kampus dalam maupun luar negeri bisa mengikuti CPNS untuk mengisi formasi dosen.

    Umumnya dosen PNS ini ditugaskan mengajar di PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Sehingga setiap CPNS yang membuka formasi dosen biasanya memang datang dari perguruan tinggi negeri.

    c. Dosen Non PNS yang Diangkat Yayasan

    Berikutnya adalah dosen non PNS yang diangkat oleh sebuah yayasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga bisa disebut juga sebagai dosen swasta, karena memang bukan PNS yang kemudian mengajar di perguruan tinggi swasta yang dikelola sebuah yayasan.

    d. Dosen Tetap Yayasan

    Selain ada dosen non PNS yayasan juga ada dosen tetap yayasan, yaitu dosen yang diangkat dan juga diberhentikan oleh suatu yayasan. Tugasnya sama seperti dosen non PNS yayasan yang bertugas mengajar di perguruan tinggi milik yayasan tersebut.

    e. Dosen Luar Negeri

    Dosen tetap juga bisa berasal dari kalangan Warga Negara Asing dan masuk kategori dosen luar negeri. Dosen luar negeri adalah dosen tetap yang diterima oleh dosen WNA yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai dosen. Yakni memiliki kontrak kerja minimal 2 tahun dan memiliki ijazah S3 atau setara dengan gelar Doktor.

    2. Dosen Tidak Tetap

    Kategori kedua adalah dosen tidak tetap, yaitu dosen yang memiliki masa kerja yang ditentukan dalam batas waktu tertentu. Dosen kategori ini masuk ke dalam dosen non PNS yang diangkat suatu yayasan maupun PTN. Kemudian terikat dengan kontrak kerja, masanya sendiri berbeda-beda sesuai kebutuhan pihak kampus.

    Ada dosen yang kontrak kerjanya hanya 1 tahun ada yang 2 tahun dan bisa lebih, kebijakan masa kerja disesuaikan dengan isi kontrak tersebut. Selain itu, besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan nominal yang tertera di dalam lembar kontrak kerja.

    Sebagai dosen kontrak, maka kampus tempat kontrak disepakati menjadi homebase dosen tersebut dimana jam mengajarnya sudah tetap. Beberapa dosen tidak tetap juga memiliki kewajiban bekerja penuh waktu di kampus yang menjadi homebase mereka.

    Adapun dosen tidak tetap di suatu perguruan tinggi secara umum terdiri dari:

    1. Merupakan dosen kontrak yang belum atau tidak memenuhi syarat sebagai dosen yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Merupakan dosen luar negeri yang belum atau tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap.

    Sehingga, pada dasarnya yang disebut sebagai dosen tidak tetap adalah dosen yang terikat kontrak. Bisa jadi dosen tersebut adalah dosen muda yang mengawali karir sebagai dosen dengan menjadi dosen kontrak.

    Bisa juga dosen senior yang masih belum bisa memenuhi kualifikasi untuk menjadi dosen tetap. Namun, dosen tidak tetap memiliki kontrak kerja dan kemudian mendapatkan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional).

    3. Dosen Honorer

    Kategori berikutnya adalah dosen honorer, dan pada kategori inilah bisa dipahami mengenai apa itu dosen luar biasa. Sebab dosen honorer adalah dosen yang masa kerjanya tidak terikat oleh kontrak. Sehingga ketika perguruan tinggi membutuhkan dan dosen pun bisa mengajar, maka bisa mengajar seperti dosen kebanyakan.

    Sama seperti guru honorer, dosen honorer memiliki perhitungan gaji dengan sistem per jam atau per SKS. Artinya, setiap kali dosen honorer mengajar lebih sering maka semakin tinggi pula gaji yang diterima. Demikian juga jika sebaliknya. Adapun yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer antara lain:

    1. Dosen tamu, merupakan dosen yang sesekali mengajar atau dosen yang diundang secara khusus oleh pihak perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah tertentu di momen tertentu.
    2. Dosen pengganti, merupakan dosen yang ditunjuk untuk menggantikan dosen lain untuk sementara. Seperti halnya dosen yang digantikan tugas mengajarnya oleh Asisten Dosen.
    3. Dosen luar biasa atau dosen terbang.

    source : https://www.duniadosen.com/apa-itu-dosen-luar-biasa/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Beasiswa DIKTI Jadi Dosen
    31 Maret 2023

    Next post

    Cara Mudah Bersihkan Ventilasi AC Mobil
    31 Maret 2023

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area