• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tahapan Sertifikasi Dosen

    Tahapan Sertifikasi Dosen

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 4 Maret 2023

    Seorang dosen ketika ingin mengurus sertifikasi pasti berharap bisa lolos. Tetapi, ketika ia tidak mengetahui dan memahami setiap prosesnya maka harapan itu akan tinggal harapan. Tidak sedikit dalam proses sertifikasi dosen, banyak dosen yang masih kebingungan. Maka, yuk simak kupas tuntas tahapan sertifikasi dosen dari duniadosen.com berikut.

    Pemahaman merupakan hal mendasar yang menjadi pijakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Bukankah begitu? Tanpa memahami, apa yang kita lakukan menjadi sia-sia. Bayangkan saja. Seseorang hendak belajar menaiki sepeda. Ia ingin lancar bersepeda agar mobilitasnya lebih mudah dan tidak bergantung pada orang lain.

    Namun ia tidak mengetahui, apalahi memahami, apa fungsi bagian sepeda. Ia tidak memahami fungsi rantai, roda, pedal, stem, dan bagian bagian lain yang di sepeda. Lantas bagaimana tahapan agar ia bisa menaiki sepeda jika tidak memahami kegunaan setiap bagian sepeda?

    Konsep Sertifikasi

    Dasar hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen. Selain itu dilandasi oleh Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Tujuan dari sertifikasi dosen sendiri diantaranya adalah:

    1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas
    2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di pergurua tinggi
    3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
    4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
    5. Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi

    Persyaratan Sertifikasi

    Dosen yang mengikuti sertifikasi maka ia perlu menyiapkan persyaratan. Persyaratan ini meliputi tahapan :

    1. Dosen yang bersangkutan terdaftat dalam pangkalan data pendidikan tinggi
    2. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi lain yang setara
    3. Memiliki NIDN atau NIDK bagi dokter pendidik atau NIDK bagi dosen paruh waktu
    4. Mempunyai masa kerja minimal dua tahun secara berturut turut di perguruan tinggi yang menjadi tempatnya bekerja
    5. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
    6. Memiliki pangkat/golongan atau surat keputusan penyetaraan dari pejabat yang berwenang

    Kemudian, bagaimana dengan dosen yang sedang tugas belajar? Jadi dosen yang berstatus tugas belajar bisa mengikiti sertifikasi asalkan beban tugas belajarnya setara dengan 12 sks. Sementara itu komponen penilaian persepsional mahasiswa nilai rata rata 4.00.

    Pembaharuan Pola Sertifikasi

    Perlu dicatat, sejak tahun 2017 terdapat pembaharuan sistem sertifikasi dosen. Beberapa poin penting perubahan ini perlu diperhatikan. Berkaitan dengan peserta sertifikasi, dosen dengan tugas belajar S3 bisa mengikuti sertifikasi. Apabila ada dosen yang tidak lulus maka bisa mengikuti sertifikasi pada periode berikutnya usai mengikuti masa pembinaan. Kemudian berkaitan dengan portofolio. Sejak tahun 2019, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli yang masa kerjanya sebagai dosen tetap minimal 20 tahun dapat menggunakan sertifikat Pekerti/AA sebagai pengganti TKDA atau pun TOEP.

    Hal lainnya adalah sejak tahun 2018, terdapat revisi instrument penilaian persepsional dan tahun 2019 proses sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER. Di bawah ini merupakan gambaran pembaharuan sertifikasi dosen sejak tahun 2017.

     

    source : https://www.duniadosen.com/yuk-simak-kupas-tuntas-tahapan-sertifikasi-dosen/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    4 Cara Merawat Furniture Kayu
    4 Maret 2023

    Next post

    Quantum Computing : Pengertian dan Manfaatnya
    4 Maret 2023

    You may also like

    Quarter Life Crisis Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    Quarter Life Crisis: Fase Bingung yang Dialami Banyak Anak Muda
    30 Mei, 2026
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membantu Mengurangi Stres
    30 Mei, 2026
    8
    Antara Kebebasan Berpendapat dan Perundungan Digital: Menimbang Etika Netizen dalam Mengkritik Artis dan Influencer
    29 Mei, 2026

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area