Tahapan Sertifikasi Dosen
Seorang dosen ketika ingin mengurus sertifikasi pasti berharap bisa lolos. Tetapi, ketika ia tidak mengetahui dan memahami setiap prosesnya maka harapan itu akan tinggal harapan. Tidak sedikit dalam proses sertifikasi dosen, banyak dosen yang masih kebingungan. Maka, yuk simak kupas tuntas tahapan sertifikasi dosen dari duniadosen.com berikut.
Pemahaman merupakan hal mendasar yang menjadi pijakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Bukankah begitu? Tanpa memahami, apa yang kita lakukan menjadi sia-sia. Bayangkan saja. Seseorang hendak belajar menaiki sepeda. Ia ingin lancar bersepeda agar mobilitasnya lebih mudah dan tidak bergantung pada orang lain.
Namun ia tidak mengetahui, apalahi memahami, apa fungsi bagian sepeda. Ia tidak memahami fungsi rantai, roda, pedal, stem, dan bagian bagian lain yang di sepeda. Lantas bagaimana tahapan agar ia bisa menaiki sepeda jika tidak memahami kegunaan setiap bagian sepeda?
Konsep Sertifikasi
Dasar hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen. Selain itu dilandasi oleh Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Tujuan dari sertifikasi dosen sendiri diantaranya adalah:
- Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas
- Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di pergurua tinggi
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi
Persyaratan Sertifikasi
Dosen yang mengikuti sertifikasi maka ia perlu menyiapkan persyaratan. Persyaratan ini meliputi tahapan :
- Dosen yang bersangkutan terdaftat dalam pangkalan data pendidikan tinggi
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi lain yang setara
- Memiliki NIDN atau NIDK bagi dokter pendidik atau NIDK bagi dosen paruh waktu
- Mempunyai masa kerja minimal dua tahun secara berturut turut di perguruan tinggi yang menjadi tempatnya bekerja
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
- Memiliki pangkat/golongan atau surat keputusan penyetaraan dari pejabat yang berwenang
Kemudian, bagaimana dengan dosen yang sedang tugas belajar? Jadi dosen yang berstatus tugas belajar bisa mengikiti sertifikasi asalkan beban tugas belajarnya setara dengan 12 sks. Sementara itu komponen penilaian persepsional mahasiswa nilai rata rata 4.00.
Pembaharuan Pola Sertifikasi
Perlu dicatat, sejak tahun 2017 terdapat pembaharuan sistem sertifikasi dosen. Beberapa poin penting perubahan ini perlu diperhatikan. Berkaitan dengan peserta sertifikasi, dosen dengan tugas belajar S3 bisa mengikuti sertifikasi. Apabila ada dosen yang tidak lulus maka bisa mengikuti sertifikasi pada periode berikutnya usai mengikuti masa pembinaan. Kemudian berkaitan dengan portofolio. Sejak tahun 2019, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli yang masa kerjanya sebagai dosen tetap minimal 20 tahun dapat menggunakan sertifikat Pekerti/AA sebagai pengganti TKDA atau pun TOEP.
Hal lainnya adalah sejak tahun 2018, terdapat revisi instrument penilaian persepsional dan tahun 2019 proses sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER. Di bawah ini merupakan gambaran pembaharuan sertifikasi dosen sejak tahun 2017.
source : https://www.duniadosen.com/yuk-simak-kupas-tuntas-tahapan-sertifikasi-dosen/
