Pengertian Kependidikan: Unsur, Tugas, dan Syarat-syaratnya
Pengertian Kependidikan
Kependidikan adalah sebuah program akselerasi seperangkat kegiatan kependidikan yang diatur dengan sedemikian rupa sehingga bisa dilakukan oleh anak didik di waktu yang lebih singkat dibandingkan biasanya. Pengertian kependidikan tersebut juga merujuk pada tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang bertugas sebagai pengajar, pembimbing, maupun pelatih peserta didik.
Istilah pendidikan berasal dari bahasa latin yakni kata “e-ducere” maupun “educare” yang artinya memandu keluar atau memimpin. Serta kata “terkemuka” artinya membawa manusia sebagai pengemuka maupun proses menjadi terkemuka.
Secara leksikal, dalam sebuah kamus webster sendiri, kata pendidikan atau education diartikan sebagai berikut:
– Tindakan atau proses mendidik maupun sebagai terpelajar.
– Pengetahuan atau perkembangan yang didapatkan dari proses pendidikan.
– Bidang kajian yang berhubungan dengan metode mengajar dan belajar di sekolah.
Unsur-unsur Pendidikan
Pendidikan memiliki unsur-unsur di dalamnya. Terdapat beberapa unsur-unsur pendidikan, diantaranya yaitu:
a. Peserta didik
Peserta didik memiliki status sebagai subjek yakni didik. ia merupakan subjek maupun pribadi yang otonom dan ingin diakui keberadaannya.
b. Orang yang membimbing atau Pendidik
Pendidik merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran utamanya yaitu peserta didik. Peserta didik akan menjalani pendidikannya dalam tiga jenis lingkungan yakni lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu seseorang yang bertanggung jawab pada pendidikan adalah guru, pemimpin program pembelajaran, orang tua, dan masyarakat.
c. Interaksi antar peserta didik dengan pendidik atau Interaksi edukatif
Pada dasarnya, interaksi edukatif merupakan sebuah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan para pendidiknya secara terarah terhadap tujuan pendidikan.
d. Materi atau Isi Pendidikan
Pada sistem pendidikan sekolah materi diramu ke dalam kurikulum yang akan di sajikan sebagai sebuah sarana pencapaian tujuan. Materi tersebut mencakup materi inti maupun muatan lokal.
e. Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikan
Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikan ini mencakup:
– Alat dan metode pendidikan adalah dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode tersebut diartikan sebagai segala sesuatu yang dilaksanakan maupun di tiadakan secara sengaja guna mencapai tujuan pendidikan.
– Tempat peristiwa bimbingan terjadi atau lingkungan pendidikan.
Tugas Pendidik
Menurut ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan dan melakukan proses pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihannya. Serta melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, khususnya untuk pendidik pada perguruan tinggi.
Syarat Menjadi Pendidik
Secara garis besar syarat menjadi seorang pendidik berdasarkan pada ketentuan pasal 42 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwasannya syarat menjadi pendidik adalah sebagai berikut:
– Mempunyai kualifikasi minimum dan telah bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
– Tubuh yang sehat baik secara rohani maupun jasmani.
– Mempunyai kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang lebih baik.
Penyelenggara pendidikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan yakni pada pasal 44 undang-undang No. 20 tahun 2003. Pembinaan yang dilaksanakan tersebut tentunya tidak terlepas dari hak yang perlu diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga : Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya
