• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 

    Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 28 Januari 2023

    Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup – merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan atau dipergunakan oleh manusia untuk keperluan hidup dan pembangunan. Sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam hayati dan sumber daya alam tidak hidup. 

    Dalam Islam memberikan kebebasan manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam yang bersifat publik, karena setiap manusia mempunyai hak pemanfaatan pada setiap benda yang tidak bergerak milik umum atau publik yang di mana masing-masing saling membutuhkan.

    Lingkungan hidup menyediakan ruang di mana semua keadaan yang ada dalam ruang yang kita tempati, dan semua itu dapat memengaruhi kehidupan. Lingkungan Hidup merupakan suatu karunia dari Allah Swt, yang di mana merupakan ruang dan waktu, dan seluruh makhluk lainnya.

    Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang mempengaruhi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia. Lingkungan sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia, jadi perlu dilakukan upaya untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

    Ancaman Keanekaragaman Hayati

    Ancaman keanekaragaman hayati dapat menyebabkan kerusakan atau kepunahan spesies-spesies di suatu ekosistem. Ancaman terhadap keanekaragaman hayati dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu ancaman alam dan ancaman antropogenik. 

    Dalam pandangan Islam ancaman keanekaragaman hayati dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Allah Swt dan perintah-Nya untuk menjaga kelestarian alam. Sebagai manusia kita harus menjaga dan melestarikan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.

    Ancaman Keanekaragaman Hayati Kearifan Lokal

    Keanekaragaman hayati dan kearifan lokal merupakan dua konsep yang saling terkait dan penting dalam pengelolaan lingkungan. kearifan lokal mengacu pada pengetahuan, nilai, dan praktik tradisional yang diterapkan oleh masyarakat setempat dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alamnya.

    Kearifan lokal dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan alam dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana yang dapat membantu untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dengan cara menjaga kesinambungan budaya yang berhubungan dengan lingkungan.

    Islam juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling menghormati antar masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Kearifan lokal diakui sebagai sumber pengetahuan yang berharga tentang cara untuk mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara bijaksana.

    Secara khusus, dalam pandangan islam, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya, serta harus dilakukan dengan cara yang selaras dengan prinsip-prinsip etika dalam islam, inilah pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup :

    Pengelolaan Sumber Daya Alam

    Pengelolaan sumber daya alam adalah proses mengelola, mengatur, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam yang ada di lingkungan sekitarnya yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

    Dalam pengelolaan sumber daya alam, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

    1. Prinsip efisiensi: Penggunaan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal dengan jumlah yang minimal.

    2. Prinsip berkelanjutan: Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, sehingga dapat digunakan oleh generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

    3. Prinsip ekologis: Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan sekitarnya, sehingga dapat memelihara keanekaragaman hayati.

    4. Prinsip sosial: Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

    5. Prinsip ekonomi: Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek ekonomi, sehingga dapat menciptakan keuntungan bagi negara dan masyarakat.

    Dalam pengelolaan sumber daya alam diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah harus menyediakan regulasi yang sesuai.

    Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Pengelolaan lingkungan hidup adalah proses mengelola, mengatur, dan mengoptimalkan kondisi lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

    Dalam pengelolaan lingkungan hidup, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

    1. Prinsip pencegahan: Usaha-usaha untuk mencegah kerusakan lingkungan harus dilakukan sejak dini.

    2. Prinsip keselamatan: Usaha-usaha untuk menjamin keselamatan lingkungan harus dilakukan sejak dini.

    3. Prinsip partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengelolaan lingkungan hidup.

    4. Prinsip keterpaduan: Berbagai sektor harus bekerja sama dalam pengelolaan lingkungan hidup.

    5. Prinsip kesinambungan: Usaha-usaha untuk melestarikan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan.

    6. Prinsip kesetaraan: Semua pihak harus merasa sama haknya dalam pengelolaan lingkungan hidup

    Pengelolaan lingkungan hidup diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah harus menyediakan regulasi yang sesuai

    Source : https://www.qureta.com/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Menghemat Uang : Manfaat dan Caranya
    28 Januari 2023

    Next post

    Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp Bergerak Sendiri
    28 Januari 2023

    You may also like

    Kenapa Kita Sulit Berkata “Tidak”? Belajar Menetapkan Batasan
    30 Juni, 2026

    Pernahkah Anda mengatakan “iya” padahal sebenarnya ingin menolak? Mungkin Anda pernah menerima pekerjaan tambahan saat sudah kelelahan, membantu orang lain meskipun sedang sibuk, atau menyetujui sesuatu hanya karena merasa tidak enak untuk menolak. Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak orang …

    Doomscrolling: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Merusak Pikiran
    29 Juni, 2026

    Pernahkah Anda membuka media sosial atau portal berita hanya untuk beberapa menit, tetapi tanpa sadar berakhir scrolling selama berjam-jam? Awalnya mungkin hanya ingin melihat update terbaru. Namun satu informasi membawa ke informasi lain, lalu terus berlanjut tanpa henti. Jika kebiasaan …

    Mental Health Check: Kapan Harus Istirahat dan Kapan Harus Cari Bantuan?
    27 Juni, 2026

    Dalam kehidupan yang serba cepat, banyak orang terbiasa mengabaikan kondisi mentalnya sendiri. Saat merasa lelah, stres, atau tertekan, respons yang sering muncul adalah: “Nanti juga membaik sendiri.” Memang, ada kalanya kita hanya membutuhkan waktu untuk beristirahat. Namun ada juga kondisi ketika …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2025/2026
    23Jun2026
    Informasi Gladi Bersih Wisuda Periode I Tahun 2026
    22Jun2026
    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area