• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil BPMPP
    • Visi dan Misi
    • Tujuan & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja BPMPP
  • Kegiatan
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • APLIKASI
      • SILIMA UMA
      • Perpustakaan UMA
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Repository UMA
      • Tracer Study (Alumni)
      • Jurnal
      • E-Learning UMA
      • Direktori Mahasiswa
    • Arsip Digital
      • Buku Pedoman Universitas Medan Area
      • Kalender Akademik
      • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
    • Kurikulum
      • Kurikulum Teknik
      • Kurikulum Pertanian
      • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
      • Kurikulum Hukum
      • Kurikulum Isipol
      • Kurikulum Psikologi
      • Kurikulum Saintek
      • Kurikulum Agama Islam
    • Persyaratan
      • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
      • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
      • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
      • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
      • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
      • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
      • Syarat Berkas Konversi
      • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
  • Help Desk BPMPP
  • id
    • en
    • id
Biro Perencanaan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Terbaik di Sumatera Utara
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil BPMPP
      • Visi dan Misi
      • Tujuan & Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja BPMPP
    • Kegiatan
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • APLIKASI
        • SILIMA UMA
        • Perpustakaan UMA
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Repository UMA
        • Tracer Study (Alumni)
        • Jurnal
        • E-Learning UMA
        • Direktori Mahasiswa
      • Arsip Digital
        • Buku Pedoman Universitas Medan Area
        • Kalender Akademik
        • ArtikelKumpulan Artikel-artikel Seputar Pendidikan dan Dunia Kerja
      • Kurikulum
        • Kurikulum Teknik
        • Kurikulum Pertanian
        • Kurikulum Ekonomi dan Bisnis
        • Kurikulum Hukum
        • Kurikulum Isipol
        • Kurikulum Psikologi
        • Kurikulum Saintek
        • Kurikulum Agama Islam
      • Persyaratan
        • Perubahan Data Mahasiswa di ForlapDikti
        • Syarat Penerbitan Daftar Prestasi Akademik Sementara
        • Syarat Pengambilan Ijazah Dan Transkip Nilai
        • Syarat Pengganti Ijazah dan Transkrip Hilang & Rusak
        • Syarat Penerbitan Translate Ijazah & Transkrip Bahasa Inggris
        • Syarat Penerbitan Prestasi Akademik Pindah Keluar
        • Syarat Berkas Konversi
        • Syarat Usulan SK Seminar dan Ujian Meja Hijau/Skripsi
    • Help Desk BPMPP
    • id
      • en
      • id

    Artikel

    • Home
    • Blog
    • Artikel
    • Tugas Belajar Dibiayai atau Biaya Sendiri?

    Tugas Belajar Dibiayai atau Biaya Sendiri?

    • Posted by BPMPP UMA
    • Categories Artikel
    • Date 26 Januari 2023

    Dosen PNS di Indonesia maupun PNS non dosen bisa mendapatkan tugas belajar, dimana pembiayaan tugas belajar ini bisa dari pemerintah bisa juga dari biaya sendiri. Tugas belajar sendiri merupakan kebijakan dari pemerintah. 

    Yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi PNS agar bisa menunjukan kinerja dan kontribusi lebih optimal. Selain diberikan, tugas satu ini juga bisa diajukan oleh PNS yang bersangkutan. Namun, adakah perbedaan jika memakai biaya mandiri?

    Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri 

    Jika didanai secara mandiri, maka dosen PNS tersebut tetap wajib menjalankan tugas di instansi seperti biasanya. Selain itu, wajib memenuhi syarat tambahan selain syarat mendapatkan dan mengajukan tugas belajar. Yaitu:

    • Adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja yang telah ditetapkan.
    • Belum tersedianya pembiayaan, dan 
    • Persetujuan calon Pegawai Pelajar.

    Artinya, tugas belajar baru bisa didanai dengan biaya mandiri apabila tiga kriteria atau syarat tersebut dipenuhi. Pertama, adanya kebutuhan mendesak sehingga tugas belajar mau tidak mau perlu segera diberikan kepada dosen PNS. 

    Hal ini sejalan dengan aturan dimana tugas belajar yang umumnya diberikan kepada PNS dengan minimal masa kerja 1 tahun. Kemudian bisa menerima tugas belajar sejalan dengan rilisnya SK PNS. 

    Hal ini dimaksudkan agar PNS tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan PNS yang dipegang. Sehingga perlu segera menjalani tugas belajar agar bisa mengikuti studi lanjut. 

    Kedua, belum tersedia pembiayaan. Artinya, pemerintah belum bisa memberikan pendanaan melalui APBN karena suatu alasan. Selain itu juga belum ada sumber dana lain yang sah kecuali dana mandiri PNS tersebut. Itu pun tetap harus ada persetujuan dari PNS. 

    Perbedaan Biaya Pemerintah dan Biaya Mandiri

    Pembiayaan tugas belajar baik yang bersumber dari pemerintah melalui APBN maupun dengan biaya mandiri tentu memiliki perbedaan. Perbedaan pertama terletak dari sumber pembiayaan, jika mandiri maka dosen PNS perlu menyiapkan anggaran khusus sendiri. 

    Perbedaan yang kedua adalah dari ikatan dinas, dan dijelaskan di dalam pasal 30 pada UU Nomor 27 Tahun 2022. Pada pasal tersebut disebutkan: 

    “Kewajiban untuk melaksanakan ikatan dinas dikecualikan untuk pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri yang melaksanakan tugas jabatan.”

    Sehingga selama menjalani tugas belajar dan menggunakan dana mandiri, maka dosen PNS tersebut dibebaskan dari ikatan dinas. Meskipun begitu, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan. 

    Misalnya bagi dosen PNS, maka tugas belajar dengan biaya mandiri tetap diminta melaksanakan tugasnya sebagai dosen. Akan tetapi, dosen dengan tugas belajar mendapat dispensasi dalam beberapa tugas rutin, misalnya di dalam kewajiban pelaporan BKD. 

    Tips Selama Tugas Belajar

    Tugas belajar tidak hanya bermanfaat bagi instansi tempat dosen PNS mengabdi, dimana bisa memiliki SDM lebih berkualitas. Akan tetapi juga bermanfaat bagi dosen PNS itu sendiri. Dimana salah satunya bisa mengembangkan karir akademik. 

    Apalagi sesuai dengan ketentuan di dalam PO PAK, dosen baru bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar. Apabila sudah memiliki ijazah S-3 dan memenuhi persyaratan lainnya. Maka mengajukan tugas belajar cukup penting. 

    Sayangnya, menurut dasar hukum yang mengatur tugas belajar maupun detail pembiayaan tugas belajar tersebut. Dijelaskan akan ada sanksi jika PNS gagal menyelesaikannya. Maka, tugas belajar tidak bisa diremehkan dan untuk mengantisipasinya bisa melakukan tips berikut: 

    1. Memilih Program Studi yang Tepat 

    Tips yang pertama adalah memilih program studi yang tepat, baik untuk tugas belajar di jenjang S-2 maupun S-3. Namun, biasanya disesuaikan kebutuhan jabatan yang sedang dipangku. Bagi dosen PNS, wajib linier dengan jurusan S-1. 

    2. Punya Rencana Studi yang Jelas 

    Tips yang kedua adalah memiliki rencana studi, sehingga bisa disebut sebagai agenda dalam menjalani perkuliahan. Tetapkan target, lalu fokus pada target tersebut agar studi lewat tugas belajar bisa memiliki durasi sesuai ketentuan. 

    3. Menjadi Mahasiswa Bertanggung Jawab 

    Sukses kuliah dan lulus tepat waktu tidak bisa dilepaskan dari proses menjadi mahasiswa bertanggung jawab. Misalnya dari disiplin mengikuti kelas, disiplin mengerjakan tugas, disiplin bimbingan saat mengerjakan tugas akhir, dan sebagainya.

    4. Menguasai Manajemen Waktu 

    Meskipun tugas belajar membantu para PNS melepaskan seluruh beban kerja, akan tetapi tetap butuh manajemen waktu yang baik. Supaya bisa menyelesaikan studi secepatnya dan menghindari sanksi tugas belajar. 

    Mulailah dengan menyusun agenda harian, menetapkan target yang realistis, dan belajar menentukan skala prioritas. Sehingga semua pekerjaan dan tugas kuliah bisa diselesaikan tanpa perlu dikejar-kejar deadline. Hal ini efektif mengurangi beban pikiran. 

    5. Membangun Support System 

    Tips yang terakhir agar tidak kena sanksi tugas belajar adalah dengan memangun support system. Minta dukungan dari keluarga, rekan sesama dosen, dan pihak kampus. Selain itu, miliki teman kuliah yang satu frekuensi agar tidak lelet karena salah bergaul. 

    Sanksi jika gagal melaksanakan tugas belajar baik pembiayaan tugas belajar lewat pemerintah maupun biaya mandiri cukup jelas. Salah satunya diminta mengembalikan dana tugas belajar atau bahkan dipecat secara tidak hormat. Maka harus serius saat menjalankan tugas ini. 

     

    source : https://www.duniadosen.com/biaya-tugas-belajar/

    • Share:
    author avatar
    BPMPP UMA

    Previous post

    Pengertian Berpikir
    26 Januari 2023

    Next post

    Alat Kantor Inovatif yang Membuat Pekerjaan Lebih Mudah
    27 Januari 2023

    You may also like

    struktur bangunan (16)
    AI sebagai Inovasi dalam Dunia Pendidikan
    29 Juni, 2026
    Cara Mengatasi Quarter Life Crisis di Usia 20-an
    29 Juni, 2026

    Usia 20-an sering dianggap sebagai masa yang penuh peluang. Banyak orang membayangkan fase ini sebagai waktu untuk mengejar mimpi, membangun karier, menemukan jati diri, dan merancang masa depan. Namun kenyataannya, tidak sedikit orang justru merasa bingung, cemas, dan kehilangan arah …

    FOMO di Era Digital: Takut Tertinggal atau Terlalu Banyak Membandingkan?
    29 Juni, 2026

    Di era digital seperti sekarang, hampir semua hal bisa kita lihat hanya melalui layar ponsel. Kita bisa mengetahui pencapaian teman, aktivitas keluarga, tren terbaru, hingga kehidupan orang lain hanya dalam hitungan detik. Namun, kemudahan ini juga membawa dampak yang tidak …

    Instagram

    Berita Lainnya

    Informasi Pelaksanaan Wisuda Sarjana, Magister dan Doktor Periode I Tahun 2026
    05Jun2026
    Hari Raya Idul Adha 1447 H
    26Mei2026
    Informasi Pendaftaran Peserta Wisuda Periode I Tahun 2026
    19Mei2026
    Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian DPPM Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2026
    17Apr2026

    Lokasi

    Helpdesk

    [email protected]

    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223

    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Setiabudi No. 79 B / Jalan Sei Serayu No. 70 A, Medan 20122

    (061) 42402994 HP : 0811 607 259
    [email protected]

    Copyright © 2026 PDAI - Universitas Medan Area